KMAA#5. Kecerdasan Abad 21 dan Standar Kompetensi Guru

Toad Isbani | Sabtu, 28 Agustus 2021

Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan era revolusi industri 4.0 yang semakin menuntut kecerdasan yang kemampuan untuk berliterasi dan penguasaan teknologi juga menjadi tantangan para guru untuk mengembangkan kompetensi keprofesiannya. Pendidik dengan profesi yang sangat mulia juga harus mengikuti perkembangan abad 21 yang serba digitalisasi dan berbasis teknologi kekinian. Pendidikan yang diharapkan mampu berkualitas memerlukan kecerdasan abad 21 yang dikenal dengan istilah 4C, yakni Critical thinking, Creativity, Communication, and Collaboration. Dengan begitu guru juga harus menguasai dan memiliki nalar atau pemikiran kritis.

Guru yang sesuai dengan profesinya adalah guru yang mempunyai kompetensi sebagai pendidik yang profesional. Kompetensi tersebut adalah ilmu serta keterampilan dalam menjalankan tugas menjadi pendidik yang baik. Sesuai dengan Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Sesuai dengan permendiknas tersebut bahwa guru harus memiliki empat standar kompetensi, yakni:

  1. Kompetensi Pedagogik

Merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik (guru) yang meliputi perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pemahaman terhadap peserta didik dan pengembangan potensi peserta didik. Kompetensi dasar bagi guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus-menerus, baik melalui pendidikan calon guru (pra jabatan) atau melalui program induksi calon guru dan juga belajar selama dalam jabatan guru.

Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang membedakan profesi guru dengan profesi bidang lainnya dan akan menetukan tingkat keberhasilan proses serta hasil pembelajaran peserta didik. Terkait dengan kompetensi pedagogik, guru harus mampu dan menguasi karakteristik peserta didiknya dan juga prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Guru juga harus mampu menyusun perangkat pembelajarannya yang meliputi penyusunan silabus, merancang proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan kurikulum dan lingkungan pembelajaran, serta mampu menata, memilih dan menyusun materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

  1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan yang dimiliki oleh pribadi masing-masing personal yang mencerminkan sikap pribadi yang stabil, dewasa, arif bijaksana dan berwibawa, juga berakhlak mulia yang dapat dijadikan teladan bagi peserta didik. Seorang guru juga harus mampu mengevaluasi kinerja dirinya sendiri serta mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan.

Seorang guru yang memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan norma yang berlaku, menghargai orang lain termasuk peserta didiknya dengan tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat, asal usul dan gender. Menunjukkan etos kerja yang baik, bertanggungjawab, jujur dan dapat dipercaya.

  1. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan seorang guru dalam menyesuaikan diri untuk dapat bergaul dan berkomunikasi secara efektif dengan lingkungan, dengan peserta didik, dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dengan orang tua wali peserta didik dan masyarakat. Kemampuan bersosial guru terhadap dewan pendidikan di antaranya terampil berkomunikasi dan dapat bekerjasama. Karena memang guru adalah bagian dari masyarakat tentunya harus mampu berkomunikasi secara efektif. Guru mempunyai tanggungjawab pribadi untuk mengelola, mengendalikan dan menghargai dirinya sendiri dan juga orang lain termasuk peserta didik.

  1. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang dimiliki guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas sesuai dengan bidang keahliannya. Secara profesional guru harus mampu merencanakan, melaksanakan dan juga menilai terkait dengan proses pembelajaran.

Keharusan seorang guru dalam mewujudkan pendidikan yang berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran sesuai dengan kurikulum dan perkembangan manusia. Secara profesional juga harus mampu dan mengetahui serta menerapkan prinsip mengajar dalam membangkitkan minat belajar peserta didik. Guru harus secara profesional tidak hanya sebagai penyaji informasi, akan tetapi mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator dan pembimbing bagi peserta didik.

Salam Sedulur   Blog Literasi Guru

Tinggalkan Balasan