Ketika seorang kawan kepala desa mengirimkan kegiatan yang berlangsung di desanya melalui facebook, sekilas terbaca kata “Milangkala”. Sedikit tersentak membaca kata ini, sontak pikiran menerawang kembali kepada leluhur yang juga seorang kepala desa di salah satu desa di Jawa Barat. Kata ini di waktu terentu muncul dalam percakapan keluarga.
Telusur referensi menunjukkan kata Milang kala dalam bahasa Sunda ini sama dengan dalam bahasa Jawa “Mulang kala”. Kata “mulang” berarti “kembali” dan “kala” berarti “waktu” atau “masa”. Jadi, secara harafiah diartikan sebagai “kembali ke waktu lalu” atau “kembali ke masa lalu”.
Jadi ketika satu desa mengadakan acara “Milangkala” artinya merujuk pada tindakan atau peristiwa yang mengingat perjalanan dari masa lampau atau pengalaman yang terkait dengan masa lalu. Dengan kata lain nemperingati berdiri atau terbentuknya desa yang bersangkutan. Secara umum dapat dikatakan hari jadi desa.
Untuk mengetahui kapan suatu desa berdiri, mungkin agak susah mencarinya mengingat tidak semua desa memiliki catatan kapan waktu didirikannya.
Tetapi kini banyak desa yang dimekarkan, sehingga untuk desa-desa baru hasil pemekaran tentu akan lengkap catatannya karena memang diatur dengan regulasi.
Desa memang sudah ada sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga memegang peran penting dalam mewujudkan cita-cita negara bangsa. Dalam undang-undang tentang desa didefinisikan:”Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Undonesia.
Karena itu diakui memiliki hak asal-usul dan hak tradisional untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri. Pemerintah pun memfasilitasi pembangunan desa dan masyarakatnya dengan memberikan dukungan finansial salah satunya yang dikenal dengan Dana Desa (DD) yang merupakan dana transfer. Dana ini ditransfer langsung dari pusat ke rekening desa. Namun secara keseluruhan desa memiliki 7 (tujuh) sumber pendapatan. Berbagai upaya pembangunan pun dilakukan termasuk Koperasi Desa Merah Putih yang sedang marak diintroduksi.
Kisah tentang ditemukannya desa bermula dari laporan
Mr. Herman Warner Muntinghe, seorang Belanda anggota Raad van Indie pada masa penjajahan kolonial Inggris. Ia merupakan pembantu Gubernur Jenderal Inggris yang berkuasa pada tahun 1811 di Indonesia.
Ketika melakukan perjalanan di pantai utara pulau Jawa ia menemukan sekelompok masyarakat yang memiliki aturan tersendiri dalam kehidupan sehari-hari di satu wilayah. Ternyata di luar pulau Jawa pun ditemukan hal serupa. Kemudian pemerintah kolonial mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) sebagai undang-undang untuk mengatur pemerintahan desa di wilayah Jawa dan Madura selama masa penjajahan. Untuk di luar Jawa dan Madura dikeluarkan ” Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten” (IGOB).
Secara etimologis yaitu ilmu yang mempelajari asal-usul kata, sejarah kata, dan bagaimana kata-kata berkembang, berubah, dan diadopsi oleh bahasa lain,
kata desa konon merupakan serapan bahasa sansekerta “deca” artinya tanah air, tanah kelahiran, atau tanah asal.
Jadi desa mengacu pada tempat kelahiran atau tempat asal seseorang.
Desa kini telah berkembang dan maju. Karenanya dilindungi dengan undang-undang yaitu Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang kemudian diperbaharui pada tahun 2024 dengan Undang-Undang Nomor 3.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 mencatat jumlah desa sebanyak 83.971 tersebar di 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh Indonesia.
(Abraham Raubun, B.Sc, S.Ikom)






