Judol Menyasar Anak-anak, Negara Gagal Melindungi Generasi

Terbaru378 Dilihat

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa transaksi judol di Indonesia telah dilakukan oleh anak-anak sejak berusia 10 tahun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, data kuartal pertama 2025 jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain judol berusia 10—16 tahun mencapai lebih dari Rp2,2 miliar, usia 17—19 tahun mencapai Rp47,9 miliar, dan deposit yang tertinggi usia antara 31—40 tahun mencapai Rp2,5 triliun. Angka-angka ini menunjukkan bahwa jodol di kalangan anak muda tidak bisa dianggap remeh.

Sebenarnya pemerintah telah membuat beberapa regulasi untuk menghentikan judol. Pada 2024, pemerintah mengeluarkan Keppres 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024. Satgas ini bertugas mengambil langkah-langkah efektif dalam memberantas judol di Indonesia.

Senada hal tersebut, BKKBN juga memberikan arahan tentang penguatan keluarga karena keluarga berperan penting dalam pencegahan judol. Kementerian Agama juga mengarahkan agar calon pasangan pengantin dibekali dengan penyuluhan larangan judol.

Yang paling gress adalah, Presiden Prabowo juga mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Istana Kepresidenan, Jumat (28-3-2025). Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan ketentuan sanksi dalam PP Tunas tidak ditujukan kepada orang tua maupun anak-anak, melainkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial game online dan layanan digital lainnya.

Penyebab Kegagalan Upaya Preventif

Beragagam upaya yang dilakukan negara untuk melindungi generasi dari jerat judol menemui kegagalan. Berikut penyebabnya.

Pertama, akar masalah merebaknya judol adalah penerapan sistem kapitalisme. Maraknya judol ini bukanlah efek samping dari teknologi digital melainkan merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme. Kapitalisme menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama aktivitas manusia, tanpa peduli pada dampak sosial yang mengiringi.

Dalam sistem kapitalisme, yang berlaku orientasi meraih keuntungan sebesar-besarnya. Dalam industri judol dirancang tampilan game sehingga disukai anak agar mereka menjadi penguna tetap. Komunitas judol ini berskala global dan platform digital judol bisa diakses pengguna di seluruh dunia. Konyolnya, ini judol telah menjadi aktivitas utama dalam bisnis, baik regional maupun global.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti tahun lalu menyebut para bandar judol yang beroperasi di Indonesia mayoritas dikendalikan dari negara2 di kawasan Mekong, seperti Tiongkok, Myanmar, Laos, dan Kamboja. Secara geografis, perusahaan teknologi digital terpusat di Amerika Serikat dan Cina. Indonesia hanyalah pasar bagi produk digital dari kedua negara tersebut.

Kedua, aspek kurikulum pendidikan dalam sistem kapitalisme tidak dirancang untuk membentuk anak didik yang berkepribadian Islam. Kurikulum ditujukan semata untuk memenuhi kebutuhan pasar industri. Karenanya lulusan dari pendidikan adalah generasi lemah yang tidak memiliki mampu menyaring informasi yang benar.

Ketiga, dari sisi keluarga. Ibu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membentengi anak-anak dari kerusakan moral acapkali menemui kendala. Kaum ibu kerap terhambat oleh tekanan ekonomi. Distem kapitalisme memaksa banyak ibu melepaskan peran utamanya karena harus bekerjademi memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya, waktu untuk mendidik anak menjadi terbatas. Itulah di antara faktor-faktor penyebab negara gagal melindungi generasi dari jerat judi online.

Islam Menutup Pintu Perjudian

Islam memiliki mekanisme agar masyarakat dan generasi tidak terjerat judol. Secara keimanan, seseorang selayaknya menjauhi judi dalam bentuk apa pun. Karena Allah Swt. telah melarang judi dalam firman-Nya yang mulia dalam surah Al-Maidah ayat 90, yang artinya, ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Ayat ini menjadi standar bagi semua unsur, baik keluarga, masyarakat, maupun negara dalam membentengi masyarakat dari judi. Aturan yang lahir terkait pekarangan dan sanksi atas pelakunya harus menggunakan standar yang jelas.

Swmentara itu dari sisi keluarga, Allah Swt. mengingatkan agar muslim membentengi keluarga dari api neraka sebagaimana firman-Nya dalam surah At-Tahrim ayat 6 yang artinya, “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Di samping itu Uslam menetapkan peran utama ivu dalqm keluarga adalah sabagi umun wa robatulbait, ibu dan pengurus rumah tangga.. Ibu sebagai pendidik utama bagi putra-putrinya, bu harus memiliki cukup waktu untuk bisa menanamkan akidah, syariat, dan akhlak dalam diri anak agar sang anak memiliki kepribadian Islam. Bekal ketakwaan yang ditanamkan di keluarga akan melekat kuat dalam diri anak sebagai filter terhadap keburukan yang ia jumpai di tengah kehidupan.

Islam juga meletakkan tanggung jawab pendidikan melalui sistem pendidikan yang integral. Pasal 167 RUU Dasar Negara Islam menyebut, “Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam dan membekalinya dengan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan tersebut.”

Negara Islam yakni Khilafah memiliki tanggung jawab penuh menjaga rakyat dari kerusakan fisik, moral, dan spiritual, termasuk kejahatan seperti judol. Rasulullah saw. menandaskan, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”

Sementara itu sistem informasi dan teknologi, termasuk digitalisasi dalam pengawasan negara. Tidak dibiarkan liar berkembang liar atas nama kebebasan , tetapi akan diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.

Pengawasan terhadap media, internet, dan segala bentuk informasi digital akan dilakukan secara ketat dengan standar halal haram. Pengawasan sistem informasi ini berada di bawah departemen penerangan. Dijelaskan dalam pasal 103 Rancangan Undang-Undang Dasar Islam, “Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan Daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum muslim.”

Khilafah memastikan bahwa adanya literasi digital bagi rakyat. Semua orang yang masuk ke ranah digital harus paham konten yang membahayakan dan bagaimana Islam mengaturnya. Internet tidak bisa dipisahkan dari kehidupan, karenanya, literasi digital masuk dalam kurikulum pendidikan. Jika literasi digital ini dikembangkan oleh individu atau komunitas, kurikulumnya tidak boleh menalahi dengan apa yang telah ditetapkan oleh negara. Negara memastikan bahwa kemajuan digital tidak menjadi alat perusak, melainkan sarana dakwah, pendidikan, dan pembangunan peradaban Islam.

Khilafah akan mengembangkan teknologi secara mandiri dan produktif. Dunia digital harus dijamin aman demi pertahanan negara dan keamanan warga negara. Oleh karena itu, kedaulatan digital merupakan keniscayaan dalam negara Khilafah. Artinya, negara berkuasa sepenuhnya terhadap konten maupun peredaran informasi di ruang digital. Negara harus membangun tulang punggung internet sendiri sebagaimana yang telah dilakukan Cina dan Amerika Serikat. Negara harus mengembangkan perangkat lunak, perangkat keras, dan semua infrastruktur digitalnya berada di bawah kendalinya.

Ini semua sebagai realisasi firman Allah dalam QS Al-Anfal ayat 60 yang artinya, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang–orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedangkan Allah mengetahuinya.”

Sistem Sanksi dalam Islam

Allah Swt. telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana yang tegas) terhadap para pelakunya. Sasarannya adalah bandar, pemainn, prograamer, penyedia server, pengiklan, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa takzir, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada khalifah atau kepada hakim.

Sistem sanksi dalam islam berfungsi secara preventif (zawâjir) dan penghapus adzab di akhirat (zawabir). Sistem ini tegak bersama dengan sisitem sosial yang lain. Hanya sistem Islam kafah dalam naungan negara Khilafah yang mampu melindungi masyarakat dari kerusakan sistemis yang diakibatkan sistem kapitalisme. Inilah model kepemimpinan yang tidak sekadar memerintah, tetapi mengurusi, melindungi, dan memastikan setiap rakyat hidup dalam lingkungan yang bersih dari kejahatan dan dan kemaksiatan. Masih betahkah anda hiduap dalam sistem Kapitalis yang rusak dan merusak ini?

Tinggalkan Balasan