Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila berbunyi “KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Sila ini menekankan pada nilai ketuhanan di mana bangsa Indonesia adalah bangsa yang meyakini adanya Tuhan YME dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara Indonesia juga meyakini bahwa keberagaman agama yang ada di Indonesia adalah kehendak Tuhan YME sehingga kita harus menjalaninya sebaik mungkin dengan membina kerukunan antarumat beragama. kerukunan beragama berarti hubungan sesama umat beragama dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Umat beragama dan Pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama dibidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama. Amanat untuk membina kerukunan adalah nilai ini harus mengilhami setiap tindakan dan pikiran kita dalam kehidupan sehari-hari.
Negara menjamin kebebasan beragama bagi para warganya, dan tidak mencampuri aspek-aspek doktrinal dari suatu ajaran agama. Dalam waktu yang sama, negara juga harus selalu melindungi seluruh warganya dan menegakkan keamanan dan ketertiban untuk warganya itu. Setiap kali kebebasan itu sengaja atau tidak sengaja berujung kepada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, maka negara termasuk Pemerintah harus tampil untuk mengembalikan keamanan dan ketertiban masyarakat itu sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, kebebasan beragama adalah hak yang pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab untuk menegakkan kewajiban dasar manusia seperti memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E &Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Salah satu agenda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan membangun kesejahteraan hidup bersama seluruh warga negara dan umat beragama. Namun hambatan yang cukup berat dihadapi untuk mewujudkan kearah kesejahteraan hidup seluruh warga negara adalah masalah kerukunan nasional termasuk didalamnya hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama, yang salah satu
persoalanya adalah persoalan yang menyangkut mengenai kebebasan dalam beragama.
Kita ketahui bahwa wacana kerukunan umat beragama di Indonesia telah menyedot banyak energi dan fikiran. Fenomena disharmoni itu ditandai dengan beberapa benturan sosial yang dimanipulasi menjadi pertentangan antar kelompok umat beragama.
Berikut ada beberapa contoh menjalankan kerukunan hidup diantar sesama umat beragama :
1. Menghormati teman atau guru yang berbeda agama.
2. Menunjukkan sikap toleran kepada semua warga sekolah.
3. Selalu rukun dengan semua warga sekolah yang berbeda agama.
4. Menjalankan perintah agama masing-masing.
5. Tidak menjadikan perbedaan agama sebagai halangan untuk berteman.
6. Menghormati dan menghargai hari-hari besar keagamaan teman yang berbeda agama.
7. Melaksanakan ibadah tepat waktu.
8. Mengingatkan anggota keluarga untuk melaksanakan ibadah.
9.Melaksanakan ibadah bersama-sama anggota keluarga.
10. Merayakan hari-hari besar agama bersama-sama anggota keluarga.
11. Membimbing anggota keluarga untuk memperdalam ilmu agama.
12. Mengembangkan toleransi agama sejak dini pada anak.
13. Membina kerukunan hidup antar manusia
Risa Nur Fadillah
21049-Tingkat 1A







