
Oleh :Erwan Mayulu
Pada Selasa ( 5/6/2022) lalu para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawas Ketenagakerjaan 2022 di Jakarta. Tema yang diangkat pada Rakornas cukup mengigit yaitu “ Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Profesionalis Pengawasan Ketenagakerjaan.
Inilah Rakornas pertama yang dilakukan secara tatap muka dengan menghadirkan 350 orang pasca pandemi Covid-19. Pada saat pandemi Rakornas 2020 dan 2021 tetap dilaksanakan namun dilakukan secara virtual dan blended terbatas. Rakornas kali ini diikuti secara tatap muka atau offline 350-an orang dan yang online 300-an orang .
Dalam keadaan apa pun Rakornas tiap tahun tetap dilaksanakan sebab hal itu telah diamanatkan dalam Perpres 21 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
Saat pemotongan dan penghematan anggaran akibat merosotnya perekonomian pada periode pertama Presiden Joko Widodo sempat ada wacana acara Rakornas ditiadakan. Namun Menteri Ketenagakerjaan kala itu Hanif Dhakiri akhirtnya tetap melaksanakan Rakornas karena kegiatan ini harus dilaksanakan karena diperintahkan dalam amanat Peraturan Presiden No 21/2010.
Sebegitu pentingnya Rapat Koordinasi Nasional Pengawasaan Ketenagakerjaan hingga dituangkan dalam Keputusan Presiden. Ini tidak terlepas dari peran pengawas sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan sekaligus menjalankan fungsi menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Dua fungsi yang cukup berat diemban. Disatu sisi pengawas harus menegakan hukum. Artinya, perusahaan yang salah karena melanggar norma ketenagakerjaan harus ditindak. Namun disisi lain dia harus menjaga hubungan industrial yang harmonis. Artinya dia harus menjaga agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja aman dan tenang bekerja.
Apalagi pasca pandemi Covid-19. Setelah pandemi berakhir maka Pemerintah berkewajiban memulihkan hak – hak pekerja untuk bekerja kembali dan menerima hak – hak normatifnya. Pada masa pandemi, sempat berkurang hak normatif sebagian pekerja yang perusahaannya terdampak pandemi seperti di PHK, dirumahkan dengan upah sebagian bahkan tidak diupah, jaminan sosial dan lain – lain.
Disisi lain, memasuki masa endemi ini pengawas ketenagakerjaan dituntut untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif agar para investor nyaman berusaha di Indonesia.
Disini dituntut pengawasan ketenagakerjaan lebih soft dan lebih mengedepankan pembinaan yang bisa menciptaan suasana hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan. Para pengsawas diharapkan akan mampu menjalankan ” roh” pengawasan sebaik -baiknya yaitu preventif edukatif, represif non yustisia dan repsesif yustisia dan bukan menjadi momok bagi perusahaan.
Apalagi pada masa pandemic Covid-19 saat ini, sebisanya peselisihan diperusahaan diupayakan jangan sampai membuat perusahaan tutup dan tidak terjadi PHK. Intinya,dalam menjalankan fungsi pengawasan yang tepenting adalah menjaga agar tidak terjadi penutupan perusahaan dan terjadinya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) pada pekerja. Misi yang berat memang.
Untuk inilah kita tangkap pesan dari Dirjen Binwasnaker Haiyani Rumondang yang meminta para pengawas harus mampu mengubah diri ke arah cara-cara yang lebih terukur, professional, dan terpercaya. Pada saat membuka Rakornas itu Dirjen Binwasnaker Haiyani Rumondang berpesan agar pengawas ketenagakerjaan harus mampu memberikan kesan positif kepada masyarakat, dan harus mampu menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholder, berintegritas dan profesional.
Untuk mencapai pengawasan ketenagakerjaan yang lebih berkualitas dan efektif, Pengawas Ketenagakerjaan harus mengembangkan cara-cara baru dalam menjamin dipatuhinya norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan. Hal ini diyakini Haiyani membutuhkan kolaborasi dengan Serikat Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha, Stakeholder K3, Kader Norma Ketenagakerjaan, Kementerian atau Dinas terkait, serta akademisi.
Haiyani berharap Pengawas Ketenagakerjaan agar upaya kolaboratif terus dikembangkan, dengan metode baru, perjanjian kerja sama maupun forum silaturahmi supaya tercipta sinergitas antar pengawas ketenagakerjaan dengan stakeholder terkait.
PERLINDUNGAN HAK DASAR PEKERJA DAN OTODA
Menurut hemat kita koloborasi yang harus dilakukan oleh pengawas tidak boleh sampai menghilangkan independensi pengawas. Sebab tugas pengawas ketenagakerjaan sebagai penegak hukum adalah independen, hal ini disebutkan secara jelas dan tegas pada UU No 3 Thn 1951, UU No 13 Thn 2003 dan Konvensi ILO No 81.
Sebagai penegak hukum yang tugas utamanya adalah melindungi hak-hak dasar pekerja/buruh dan keluarganya, seorang Pengawas Ketenagakerjaan harus militan dan professional, hanya bertindak untuk dan atas nama Undang-undang.
Terkait dengan itu muncul kekhawariran, bila kebijakan menuntut seorang pengawas ketenagakerjaan kolaborasi dengan berbagai pihak dan mengembangkan kolaboratif terus dengan metode baru, perjanjian kerja sama maupun forum silaturahmi supaya tercipta sinergitas antar pengawas ketenagakerjaan dengan stakeholder terkait
“Maka disinilah cikal bakal terjadinya kemunduran perlindungan hak-hak dasar pekerja/buruh dan keluarganya”, tutur pengamat ketenagakerjaan Syamsul Bahri. Saat ini pengawas ketenagakerjaan dituntut melakukan pengawasan secara cermat pada kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam : pemberlakuan PKWT secara masal, alih daya, upah minimum, jaminan sosial dan penggunaan TKA, PHK sepihak dan proses PHK yang demikian panjang, yang selalu menjadi keluhan pekerja/buruh dan keluargaanya.
Menurut Syamsul Bahri yang cukup lama mendalami soal pengawasan, pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berdampak kepada hilangnya ketenangan bekerja dan berusaha, terutama kenyamanan bagi para investor.
Pendapat lain disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Dia menyambut positif ajakan Dirjen Binwasnaker ini. Kolaborasi pengawas dengan stakeholder menurutnya akan memperbaiki kinerja pengawas dengan membangun sistem kerja yang terukur .
Hal lain yang cukup berat dihadapi pwngawasan keenagakerjaan selama ini menyangkut kurangnya jumlah pengawas.
Data jumlah Pengawas Ketenagakerjaan hingga 19 Januari 2022, sebanyak 1.552 orang. Sebanyak 1.415 orang merupakan Pengawas Daerah dan 137 orang Pengawas Pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 dan 418 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan. Jumlah yang sangat tidak sebanding dengan 250 ribu perusahaan.yang haruas diawasi.
Persoalan lain tak kalah pelik dihadapi pengawas adalah pelaksanaan otonomi daerah. Sejak 2015, pengawasan telah diserahkan ke tingkat provinsi.
Sejak pelaksanaan otonomi di tingkat provinsi itu pelaksanaan pengawasan terdiri dari dua Yaitu penyelenggaraanya dan pengelolaan.
Penyelenggaraan ada di tangan pemerintah provinsi dan pengelolaanya oleh pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam UU No 23 Tahun 2014.
Dari informasi yang berkembang, baik penyelenggaraan dan pengelolaan dirasakan tidak maksimal.
Penyelenggaraan pengawasan di provinsi tidak maksimal karena masih banyak konflik kepentingan. Perencanaan kegiatan pengawasan belum memadai karena unit pengawasan ketenagakerjaan tidak membuat rencana kerja unit dan pengawas pun tidak membuat rencana kerja pengawas.
Akibatnya, tidak ada acuan dalam melaksanakan pengawasan.
Sementara para kepada bidang atau kepala unit pengawasan yang ditunjuk banyak bukan berlatar belakang sebagai pengawas ketenagakerjaan.
Tentang pengelolaan pengawasan ditegaskan bahwa itu menjadi urusan pusat. Namun kenyataannya belum berjalan maksimal.
Untuk pengelolaan pengawas mulai dari perekrutan,pengangkatan, penempatan, jenjang karir semua kewenangan pemda hanya uji kompetensi yang dilaksanakan di pusat, padahal sangat jelas dilampiran G pada UU 23/14 bahwa pengelolaan pengawas ketenagakerjaan di laksanakan pemerintah pusat.
Keadaan ini bisa menjadi alasan perlunya koordinasi ke Kementerian dan Lembaga terkait untuk proses sentralistik pengawasan ketenagakerjaan . Juga perlunya melibatkan masyarakat atau komunitas dalam pelaksanaan pengawasan.
Langkah ini bisa disebut sebagai upaya pengawasan ketenagakerjaan berbenah diri agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat dalam mendukung iklim investasi dan dapat meningkatkan kenyamanan maupun kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia serta melindungi pekerja untuk memperoleh hak-haknya.
Maka sangat relevan mengutip pernyataan Dirjen Haiyani Rumondang : “Kenyamanan dan kepercayaan berinvestasi inilah pada akhirnya dapat menaikkan peringkat daya saing Indonesia di mata dunia”








