Lomba Blog PGRI Hari ke-12

Terbaru381 Dilihat

A.3. Manfaat dan Prinsip Uji Kompetensi Guru

Menurut Mulyasa (2016 : 191) menyatakan bahwa uji kompetensi baik secara teoritis maupun praktis memiliki manfaat yang sangat penting terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Manfaat tersebut diantaranya adalah:

  1. Sebagai alat untuk mengembangkan standar kompetensi guru
  2. Merupakan alat seleksi penerimaan guru
  3. Untuk pengelompokkan guru
  4. Sebagai bahan acuan dalam peningkatan kurikulum
  5. Merupakan alat pembinaan guru
  6. Mendorong kegiatan dan hasil belajar

Mulyasa (2017: 192) menyatakan bahwa Uji kompetensi guru hendaknya dilakukan secara berkesinambungan untuk mengetahui perkembangan profesionalisme guru. Dengan demikian hasil uji kompetensi guru tersebut dapat digunakan setiap saat, baik untuk kenaikan pangkat, penempatan, maupun pemberian penghargaan bagi para guru.

Secara teoritis maupun praktis, pelaksanaan UKG memiliki berbagai manfaat, diantaranya dapat dijadikan sebagai:

  • Sarana untuk memetakan kompetensi dan kinerja

Data hasil UKG kemudian akan digunakan untuk mengelompokkan guru dan akan dijadikan sebagai masukan untuk tindak lanjut pembinaan dan pengembangan kompetensi guru;

  • Sarana untuk mengelompokkan guru;

Pengelompokkan guru akan dilkakukan sesuai dengan tingkat pencapaian kompetensinya masing-masing;

  • Sarana pembinaan

Pembinaan guru dimungkinkan lebih efektif karena didapat dari data awal yang akurat;

  • Sarana pemberdayaan

Seperti halnya pembinaan guru, pemberdayaan guru pun dimungkinkan lebih efektif dari data yang akurat;

  • Acuan dalam pengembangan

Pengembangan kurikulum akan lebih jelas dan terfokus karena dilakukan berdasarkan data pencapaian;

  • Alat untuk mendorong kegiatan dan hasil

Fokus pembenahan kegiatan belajar mengajar oleh guru akan dapat dilakukan berdasarkan data yang didapat;

  • Alat seleksi penerimaan guru

Tidak hanya guru yang sudah lebih dahulu mengabdi, tetapi juga calon guru atau guru baru harus memiliki standar yang sama.

 

Dalam UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaannya yakni sebagai berikut:

  1. Objektif

Pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.

  1. Adil

Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.

  1. Transparan

Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang memerlukan.

  1. Akuntabel

Pelaksaan uji kompetensi guru harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Adapun prinsip-prinsip dalam pelaksanakan UKG (Kemdiknas, 2010) adalah:

  1. Komprehensif;
  2. Terbuka;
  3. Kooperatif;
  4. Bertahap;
  5. Mutakhir

Tinggalkan Balasan