Pelaksanaan UKG
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK adalah penyelengara UKG tingkat nasional dengan tugas sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan dan mengalokasikan biaya penyelenggaraan
- Mengembangkan soal dan perangkat kerja UKG online, offline
- Mengkoordinasikan pelaksanaan UKG dengan P4TK
- MengkoordinasikanP4TK dalam mengembangkan kisi kisi
- Menyiapkan data peserta UKG
- Mengembangkan sistem dan aplikasi UKG Online
- Mensosialisasikan sistem UKG Online kepada P4TK
- Mensosialisasikan sistem editor soal UKG kepada P4TK
- Mengkoordinasikan mekanisme pelaksanaan UKG kepada P4TK, LPMP, Disdik Provinsi/ Kabupaten/Kota
- Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait dalam penyelenggaraan UKG, mulai dari persiapan, pelaksanaan dan pengolahan hasil
- Melaksanakan pemantauan pelaksanaan UKG
- Menganalisa dan mengumumkan hasil UKG
- Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UKG
Penyelenggaraan UKG di tingkat provinsi yakni Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah UPT di lingkungan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai mitra kerja yang memiliki tugas dalam pelaksanaan teknis penyelenggaraan UKG di tingkat provinsi dengan tugas tugas sebagai berikut :
- Membentuk kepanitian UKG di tingkat Provinsi
- Mengidentifikasi lokasi UKG Online dan Offline
- Mempersiapkan UKG bersama dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Memantau validasi data eserta UKG yang dilakukan Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi sistem dan data peserta UKG kepada teknisi masing masing TUK
- Berkoordinasi dengan Dinas Kab/Kota dalam merekrut pengawas ruang
- Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UKG
- Menggandakan naskah soal UKG Offline
- Mendistribusikan naskah soal dan lembar jawaban komputer UKG dari panitia pelaksana tingkat kab/kota
- Menghimpun naskah soal dan lembar jawaban UKG dari panitia pelaksana UKG tingkat kab/kota setelah pelaksanaan selesai
- Menyimpan dan mengamankan naskah soal sebelum dan sesudah pelaksanaan UKG sebagai dokumen negara
- Menyimpan, mengamankan dan mengirimkan Lembar Jawaban Komputer hasil UKG ke tempat pemindaian
- Memusnahkan naskah soal yang sudah diujikan sesuai dengan ketentuan.
Dinas Pendidikan Provinsi berperan sebagai Tim Pemantau saat pelaksanaan UKG berlangsung, tugasnya adalah:
- Mempersiapkan TUK bersama Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Mengidentifikasi lokasi yang tidak dapat emmiliki perangkat online
Dinas Pendidikan kabupaten/Kota adalah pelaksana teknis penyelenggaraan UKG di tingkat kabpaten/kota dengan tugas tugas sebagai berikut :
- Membentuk kepanitiaan UKG tingkat kabupaten/kota
- Menetapkan lokasi pelaksanaan UKG Online dan UKG Offline
- Menginformasikan maksud dan tujuan UKG kepada para guru di wilayahnya masing masing
- Melakukan validasi data guru yang mmenuhi persyaratan UKGmelalui aplikasi online
- Bersama LPMP menetapkan sekolah yang memenuhi syarat sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Guru
- Melakukan penempatan peserta ke dalam TUK Guru
- Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi UKG kepada admin/teknisi pada masing masing TUK Guru
- Mencetak dan mendistribusikan kartu peserta UKG
- Menyediakan perlengkapan UKG Offline yang diperlukan
- Menginformasikan jadwal pelaksanaan UKG Online dan Offline kepada peserta
- Menerbitkan SK Koordinator lokasi dari Dinas Pendidikan Kab/kota
- Memfasilitasi koordinator kabupaten /kota dan koordinator lokasi dalam melaksanakan tugasnya masing masing
- Memusnahkan naskah soal yang sudah diujikan sesuai dengan ketentuan pemusnahan dokumen negara








