
Tujuh puluh lima tahun lalu, Menteri Perburuhan pertama dijabat seorang perempuan,SK Murti.
Nama lengkapnya Surastri Karma Trimurti adalah wartawan, penulis dan guru Indonesia, yang mengambil bagian dalam gerakan kemerdekaan Indonesia terhadap penjajahan oleh Belanda. Ia kemudian menjabat sebagai menteri perburuhan pertama di Indonesia dari tahun 1947 sampai 1948 di bawah Perdana Menteri Indonesia Amir Sjarifuddin.
Kini, 75 tahun kemudian,menteri ketenagakerjaan dijabat seorang perempuan, Ida Fauziyah, politisi perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Jika pada awal keberadaanya,SK Tri Murti berkutat seputar eksistensi kementerian.Maka pada era Ida Fauziyah kementerian ketenagakerjaan berada pada era digitialisasi.
Hingga pada upacara peringatan ke 75 yang diselenggarakan pada 25/7/2022,Menteri Ida Fauziyah meminta seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan pengelolaan kompetensi SDM dengan menerapkan empat langkah transformasi digital pengelolaan SDM. Yakni melalui implementasi aplikasi e-performance, e-mutasi, LKM (Layanan Kepegawaian Mandiri), dan Si-Mantel (Sistem Informasi Manajemen Talenta).
Menurut Ida Fauziyah, keempat transformasi tersebut diintegrasikan dalam satu kesatuan transformasional yang disebut SikapKERJA, yaitu sistem informasi kinerja aparatur pemerintahan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Transformasi ini akan membantu peningkatan kualitas SDM Kemnaker secara lebih efisien dan efektif sehingga dapat menjadi daya ungkit bagi kementerian ini, tidak hanya dalam upaya mencapai good governance, namun juga menuju ke arah digital governance era,” ujar Ida Fauziyah selaku inspektur upacara dalam HUT ke-75 Kemnaker di halaman kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Empat langkah transformasi tersebut juga sebagai upaya untuk menjaga raihan berbagai prestasi dan penghargaan yang diperoleh Kemnaker di tahun 2021. Di antaranya Penghargaan Anugerah Meritokrasi tahun 2021 dengan kategori sangat baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); Penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) untuk Pengembangan SDM (khususnya Program Pelatihan untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator mendapat nilai A); dan Predikat kepatuhan tinggi untuk standar kualitas pelayanan dari Ombudsman RI; Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 sebagai Badan Publik informatif dari Komisi Informasi Pusat.
Penghargaan lainnya yakni Juara 3 dalam Penghargaan Anugerah Media Humas (AMH) 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI; Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional terbaik IV tahun 2021; dan penghargaan peringkat ke-4 penghargaan Implementasi Manajemen ASN Terbaik, serta Penghargaan peringkat ke-4 Kategori Penilaian Kompetensi.
Seluruh penghargaan dari institusi lain tersebut merupakan pengakuan atas prestasi dan kinerja kita semua. Jadikan ulang tahun Kemnaker ke-75 ini sebagai momentum untuk mentransformasikan sembilan Lompatan Kemnaker sebagai identitas kita bersama .
LISENSI SOSIAL
Menurut Ida Fauziyah di era sekarang ini, perlu disadari organisasi publik apapun sangat membutuhkan lisensi sosial (social license), yaitu adanya kepercayaan dan legitimasi sosial dari para stakeholder-nya. Tanpa adanya lisensi sosial, maka social cost yang muncul dari suatu kebijakan akan semakin tinggi. Karenanya, sejumlah ahli mengatakan bahwa lisensi sosial adalah sesuatu yang sesungguhnya sangat mahal bagi suatu organisasi publik, khususnya di era digital sekarang ini.
Dicontohkan berbagai kasus keseharian bagaimana ‘pengadilan sosial’ di media sosial justru terjadi lebih intensif dan ekstensif dibandingkan jalur pengadilan secara legal. Pengadilan sosial ini dapat terjadi pula pada berbagai kebijakan publik yang kurang memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat ketika menyusun dan men-delivery kebijakan tersebut.
SEJARAH KEMNAKER
Dikutip dari laman kemnaker.go.id berikut sejarah kemnaker: Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, baik sementara atau permanen. Tidak terkecuali untuk Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sejarah Kemnaker diawali saat panitia persiapan kemerdekaan Indonesia menetapkan jumlah kementerian pada tanggal 19 Agustus 1945. Awalnya tidak ada kementrian khusus yang menangani masalah ketenagakerjaan, dan semua tugas dan fungsi yang berkaitan dengan masalah-masalah perburuhan masih berada di bawah Kementerian Sosial. Baru sejak tanggal 3 Juli 1947 ditetapkan adanya kementerian Perburuhan dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 tanggal 25 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) Nomor 1 Tahun 1948 tanggal 29 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan yang mencakup tugas urusan-urusan sosial menjadi Kementerian Perburuhan dan Sosial
Pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) organisasi Kementerian Perburuhan tidak lagi mencakup urusan sosial dan struktur organisasinya didasarkan pada Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1950 setelah Republik Indonesia Serikat bubar, struktur organisasi Kementerian Perburuhan disempurnakan lagi dengan Peraturan Kementerian Perburuhan Nomor 1 tahun 1951. Berdasarkan peraturan tersebut mulai tampak kelengkapan struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi sampai tingkat daerah dengan uraian tugas yang jelas.
Pada masa transisi 1966-1969, Kementerian Perburuhan berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Pada pembentukan Kabinet Pembangunan II, Depnaker diperluas menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga ruang lingkup tugas dan fungsinya tidak hanya mencakup permasalahan ketenagakerjaan tetapi juga mencakup permasalahan ketransmigrasian dan pengkoperasian. Susunan organisasi dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi diatur melalui Kepmen Nakertranskop Nomor Kep 1000/Men/1975 yang mengacu kepada KEPPRES No 44 Tahun 1974.
Dalam Kabinet Pembangunan III, unsur koperasi dipisahkan dan Departemen Tenaga kerja , Transmigrasi dan Koperasi, sehingga menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Dalam masa bakti Kabinet Pembangunan IV dibentuk Departemen Transmigrasi, sehingga unsur transmigrasi dipisah dari Depnaker Susunan organisasi dan tata kerja Depnaker ditetapkan dengan Kepmennaker No. Kep 199/Men/1984 sedangkan susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Transmigrasi Nomor : Kep-55A/Men/1983.
Pada masa reformasi, Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi kemudian bergabung kembali pada tanggal 22 Februari 2001. Usaha penataan organisasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang kemudian diubah namanya menjadi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Indonesia. Penamaan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) ini terus digunakan selama periode kabinet Gotong Royong, Indonesia Bersatu dan Indonesia Bersatu II. Baru sejak Kabinet Kerja tahun 2014. Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berubah nama menjadi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker
Erwan Mayulu,Penulis Ketenagakerjaan








