Inilah Manfaat bagi Pekerja Migran dan P3MI  atas Perban No 7 Tahun 2022

Ekonomi, KMAB711 Dilihat

Saiful bersama PMI

 

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI )Benny Rhamdani telah menerbitkan Peraturan Badan Nomor 7 tahun 2022 Tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan di Jakarta pada 4 Juli 2022 oleh Menkumham RI.
Peraturan yang telah diundangkan selanjutnya seluruh warga negara Indonesia dianggap mengetahui dan memahaminya baik dengan atau tanpa Sosialisasi;
Sebuah peraturan yang terdiri 37 pasal ini tentu ada yang menyambut gembira dan ada juga yang tidak sependapat dan bagi yang tidak sependapat dapat mengujinya sesuai mekanisme yang ada.

Sebagai mana diketahui, Perban No.7 tahun 2022 sebelumnya telah dilakukan harmonisasi lintas Kementrian/Lembaga dan tentu Aspataki terlibat di dalam penyusunan sebelum diterbitkan dan diundangkan;
“Perban No 7 tahun 2022 adalah amanat pasal 12 ayat (2) UU No.18 tahun 2017”
Saiful Ketua Umum Aspataki setidaknya melihat beberapa manfaat atas terbitnya Perban No.7 tahun 2022 dimaksud, antara lain :
1. Keseragaman para pencari kerja menggunakan SISNAKER;
2. Pencari kerja dapat mendaftar ke P3MI atau ke Pemberi Kerja;

3. Calon PMI dapat mengurus registrasi ID, Perjanjian Penempatan (PP) dan rekomendasi paspor di Disnaker Propinsi/Kabupaten/Kota serta BP3MI, tidak saja ke Disnaker sesuai alamat KTP tetapi dapat menyesuaikan dengan alamat atau domisili dimana Pencaker saat ini berada atau bisa juga ke Dinas/BP3MI dimana domisili P3MI berada (terdekat);
4. Tanda tangan Perjanjian kerja tidak hanya dilakukan oleh Kadisnaker/Kabid tetapi dapat juga ditandatangani oleh para Petugas Pengantar Kerja di Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota/BP3MI dimanapun;
BP3MI adalah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (saat ini BP3MI masih disebut UPT-BP2MI);
5. Pada jabatan tertentu yang belum ada skema Sertifikat LSP/BNSP, PMI dapat menggunakan Ijazah Formal (Sekolah/Kampus), sertifikat Informal (kursus) atau Sertifikat LPK/BLK lainnya;
6. Orientasi Pra Penempatan (OPP) dapat dilaksanakan di BP3MI, LTSA, Disnaker Propinsi/Kabupaten/Kota;
7. Bagi PMI yang belum 2 (dua) tahun pulang dari Negara tujuan penempatan tidak diwajibkan mengikuti OPP;

Erwan Mayulu,Penulis Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan