Nama : Euis Nurmilla
Nim/Angakatan : 21070/28
Matkul :Pancasila
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki hubungan yang erat dalam pengamalan Hak serta kewajiban asasi manusia.Hak dan kewajiban ini tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun,semua nya berhak untuk menyatakan suaranya.
Disini saya akan menceritakan pengalaman pribadi saya yang menyangkut kedudukan,hak dan kewajiban yang sama.
Purna siswa (panitia kelulusan),saat itu kita sedang melaksanakan rapat tentang konsep kelulusan,yang dihadiri oleh para petinggi sekolah,seperti kepala sekolah dan guru-guru.Disana kami menyimak satu persatu perwakilan yang sedang presentasi konsep kelulusan.Tetapi karena waktu kelulusan ini bertepatan dengan pandemic covid-19 semua rencana kami ditolak dengan alasan PSBB.
Kami pun selaku panitia memberitahu kepada siswa-siswi yang lain tentang penolakan konsep kelulusan.Mereka cukup kecewa atas penolakan tersebut,hingga akhirnya kami memutuskan untuk rapat lagi tentang konsep baru kelulusan.Sebenanya kami tahu jalan satu-satunya yaitu dengan metode online tapi mereka kurang setuju jika kelulusan ini memakai metode online.
Akhirnya kami mengambil dua duanya metode online dan offline.Dua minggu sebelum kelulusan ternyata ada pengunduran waktu wisuda yang belum tepat kapan akan di ganti waktunya karena saat bulan juni-agustus covid sangat menjulang tinngi,banyak kematian dan sangat tidak mungkin melakukan wisuda offline maupun online.
Hingga akhirnya covid-19 pun mulai mereda,PSBB tidak di berlakukan,dan Indonesia mulai membaik.Deangan kesabaran bersama kita mengadakan rapat lagi dan memoting suara konsep kelulusan,hingga pada akhirnya kita mendapatkan titik terang yaitu dengan metode offline 50% dengan syarat tes swab dan online 50%.
Kesimpulan diatas kita sebagai siswa mendapatkan kedudukan,hak dan kewajiban sebagai siswa untuk menyetarakan pendapat.Terimakasih






