Kumer : Berbagi Kewenangan dengan Sekolah

KMAB510 Dilihat

 

Oleh ; Hariyanto

 

Setiap kurikulum pendidikan di suatu negara akan menjadi pedoman praktis bagi pelaku di lapangan yaitu Guru , Siswa dan Kepala Sekolah. Sehingga keberhasilan tujuan pendidikan yang diinginkan kurikulum sangat bergantung kepada Guru dan Kepala Sekolah, serta warga sekolah lainnya  yang menjalankan pembelajaran. Namun sejarh membuktikan bahwa kurikulum pendidikan di suatu negara sering menjadi barang jadi yang sudah dibuat dan tinggal dilaksanakan sesuai isinya. Hal ini adalah tipe kebijakan “top down.”  Langkah seperti ini rupanya sering menemui kegagalan, karena dianggap terlalu menyeragamkan bentuk dan model pembeajaran serta materi dalam satu negara. Karena itu berbagai studi pada akhirnya selalu merekomendasikan adanya kurikulum yang “demokratis” yang berasal dari atas , juga menjadi aspirasi dari bawah.

Kurikulum merdeka saat ini diterapkan dengan sebisa mungkin menganut paham seperti itu. Kesan kurikulum yang “top down” dan memaksa untuk menjalankannya hendak dikurangi. Harapannya bahwa kurikulum merdeka ( kumer ) menjadi kurikulum yang benar-benar idaman dan hasil aspirasi setiap satuan pendidikan. Kumer diharapkan menjadi kurikulum yang sesuai kebutuhan sekolah.

Apakah “niatan” kumer saat ini serta merta disetujui oleh sekolah ?

Banyak hal dan indikator mengapa kurikulum ini benar-benar diinginkan menjadi kurikulum milik sekolah. Hal ini bisa dilihat dari pemberlakuan kumer saat ini yang “tidak dipaksakan”; walau di lapangan mungkin bisa berbeda, namun proses seperti ini menurut penulis adalah hal yang baik. Sistem menentukan opsi  menjalankan kumer saat  ini atau belum ada di sekolah walau pun sosialisasi belum sepenuhnya sampai di sekolah. Seperti apa kumer, dan bagaimana kumer dijalankan sering terlambat disosialisasikan kepada sekolah hal ini membuat sekolah menjadi semacam “terhentak.”  Bukan saja harus menyiapkan diri fisik dan mental sekolah, sdm guru pun benar-benar dipilih untuk guru pelaksananya. Karena kumer benar-benar memerlukan seorang guru yang melek tehnologi.

Aturan pendukungnya berupa Permendikbudristek No 56/M/2022 telah dikeluarkan sejak Februari 2022, opsi pun telah dipilih oleh sekolah dengan 3 pilihan : 1) Kategori Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsipKurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yangdisederhanakan/ Kurikulum Darurat  2) .Kategori Mandiri Berubah: Satuan pendidikan mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerap kanKurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam PMM sesuai denganjenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, ataukelas X.3 )Kategori Mandiri Berbagi: Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka denganmelakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan Pendidikan Anak Usia DiniPAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X mulai tahun ajaran 2022/2023.

Karena kumer muncul di era tehnologi informasi seperti ini maka kemunculannya diiringi dengan sebuah aplikasi informasi pada 11 Februari 2022 lalu yang bernama Paltform Merdeka Mengajar (PMM) yang bisa diunduh ke Android melalui Play Store. Sesungguhnya platform ini benar-benar diperuntukkan bagi setiap guru dan Kepala Sekolah untuk mempelajarinya. Platform ini dianggap pendamping dari kumer untuk mengatasi segala masalah dan keluhan di lapangan.

Dengan adanya PMM ini maka pelatihan tentang Implementasi Kumer menjadi sangat kurang. Harapannya sekolah akan mempelajarinya secara mandiri kumer di PMM. Akan kan hal ini akan berjalan dengan sepurna. Semua akan kembali kepada Guru dan Kepala Sekolah di lapangan.

Untuk semakin menyadarkan posisi sekolah dan Peerintah Pusat, maka kumer pun membagi wewenang tugas. Ada pembagian tugas yang jelas di keduanya seperti berikut.

Pengorganisasian Pelaksanaan Pembelajaran

Untuk mendukung pelaksanaan Kurikulum Merdeka, pengorganisasian pembelajaran perlu diperbarui. Salah satu caranya adalah dengan mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan satuan pendidikan.

Kewenangan Pemerintah Pusat  menetapkan  : 1) Struktur kurikulum Profil Pelajar Pancasila  2) Capaian Pembelajaran 3) Prinsip pembelajaran dan asesmen. Sedangan kewenangan Satuan Pendidikan1) menetapkan Visi, misi, dan tujuan sekolah  2) menetapkan kebijakan lokal terkait kurikulum  3) Proses pembelajaran dan asesmen  4) Pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan 5) .Pengembangan perangkat ajar

Sampai disini semoga di lapangan kita sebagai guru dan Kepala Sekolah mampu segera bertindak tanpa ragu menjalankan tugas sesuai wewenangnya.  Semoga bermanfaat. Aamiin.

 

 

Blitar, 2 Agustus 2022

Hariyanto

 

Tinggalkan Balasan