Artikel Lomba Blog Guru
Hari : Minggu
Tanggal : 14 Februari 2021
Nama : Juni Hidayati, S.Pd
Unit Sekolah: SMPN 2 Gemuh
INI RPPKU, RPPMU MANA?
Setiap awal semester banyak guru yang kalangkabut mempersiapkan Rencana Pembelajaran atau lebih terkenal dengan sebutan RPP. RPP merupakan seperangkat rencana pembelajaran yang terdiri dari Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Indikator, Tujuan Pembelajaran, Ringkasan Materi, wkt pelaksanaan pembelajaran. Langkah-langkah pembelajaran sampai pada alat evaluasi.
RPP merupakan gambaran scenario pembelajaran yang akan dijalani guru ketika berasa di dalam kelas. Keberhasilan pembelajaran tergantung pada scenario pembelajaran. Ibarat film scenario yang baik akan menentukan kesuksekan ssiswa sebagai actor utama berperan sesuai dengan peran di scenario sebuah film. Guru sebagai penyusun scenario berperan mengamati bagaimana jalannya pembelajaran.
Kesibukan guru yang sedemikian banyak mulai dari mempersiapkan silabus turut serta mengatur jalannya pembelajran, apalagi yang menjadi kaur atau pembantu kepala sekolah. Kesibukan ini mengalihkan perhatian guru pada pentingnya RPP. Beberapa guru hanya copy paste RPP milik guru lain. Sah-sah saja copy paste milik guru lain, asalahkan masih satu pelajaran. Hanya saja apakah RPP yang dicopy sudah sama dengan cara kita mengajar? Apakah RPP tersebut sudah sama dengan keadaan murid yang dihadapi? Samakah fasilitas yang dimiliki?
Saya pernah membaca RPP dari sekolah favorit, RPP tersebut menggunakan sarana dan prasarana yang baik dan lengkap ditunjang dengan input siswa yang berkualitas pula. RPP tersebut sangat tidak cocok diterapkan di sekolah yang tidak mempunyai fasilitas lengkap dan input siswa di bawah standar.
Dalam RPP memuat metode pembelajaran. Masing-masing guru memiliki metode pengajaran yang berbeda. Ada guru yang senang menggunakan metode ceramah. Ada guru yang senang menggunakan metode diskusi, ada pula guru yang senang menggunakan metode membaca dan meringkas. Jadi apabila guru tersebut senang menggunakan metode ceramah, sementara RPP yang dicopy paste berbunyi metode pembelajaran menggunakan metode diskusi kelompok, maka akan tampak ketidaksesuaian antara RPP dan kenyataan yang terjadi di kelas.
Walaupun penulis sendiri tidak begitu rajin menulis RPP, naun tulisan ini merupakan pemacu bagi saya untuk terus memperbaiki RPP
Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah pada Bab III tentang Perencanaan Pembelajaran. Perencanaan Pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan Pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan scenario pembelajran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Rencanan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidian berkewajikan menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih. Komponen RPP terdiri atas: identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, komponen dasar dan indikator pencapaian kompetensi, materi pelajaran, metode embelajaran, media pembelajaran, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsp sebagai berikut: perbedaan individual, partisipasi aktif peserta didik, berpusat pada peserta didik, pengembangan budaya membaca dan menulis, pemberian umpan balik, penekanan keterkaitan dan keterpaduan, mengakomodasi pembelajaran, dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran membahas tentang perampingan RPP. Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilain pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok kerja guru/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud.








Terima kasih