Merapatkan Saf dalam Salat Sudah Saatnya

SENANG saja membaca sebuah berita berjudul “[BREAKING NEWS] Ketua Bidang Fatwa MUI Serukan Saf Salat Jemaah Kembali Dirapatkan,” yang diposting di laman  https://www.repelita.com/breaking-news… pada hari Rabu (09/03/2022) lalu. Berita itu memberikan rasa senang dan gembira kepada kita (muslim) khususnya yang sudah terbiasa melakanakan salat secara bersama (berjamaah). Berita singkat itu mengarahkan bahwa saf dalam salat sudah bisa dinormalkan. Dirapatkan. Tidak lagi harus berjauhan antara satu orang dengan orang di sebelahnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dia meminta masyarakat muslim yang melaksanakan salat berjamaah agar saf kembali dirapatkan sebagaimana seharusnya. Katanya, merapatkan kembali saf salat berjamaah dapat dilakukan karena trend kasus Covid-19 mulai menurun saat ini. Berita gembira bagi kita, tentunya.

Sudah kita ketahui, sudah sangat lama kita tidak boleh merapatkan saf dalam salat berjamaah dalam usaha ikhtiar mengurangi atau menghapus kemungkinan penyebaran covid-19 dalam kontak langsung saat melaksanakan salat berjamaah. Selama covid meraja-lela kita pun berperang melawannya yang salah satu strateginya menjaga jarak. Berusaha agar tidak menular ke kita atau kita tidak menularkan ke orang lain. Sudah ditetapkan, salah satu protokolnya adalah menjaga jarak antara satu oang dengan lainnya. Itulah sebabnya saf salat selama ini tidak dirapatkan. Ini benar-benar ikhtiar dan agama membolehkan.

Kini covid semakin sedikit. Begitu info kita pahami. MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang salah satu fungsinya mengayomi muslim melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh memberikan arahan agar kita kembali salat berjamaah sesuai aturan salat berjamaah. Pak Niam di awal keterangannya memang menyinggung tentang Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Aturan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum. Seperti diketahui, merujuk SE Kemenhub 25/2022 itu tempat duduk penumpang di KRL sudah tidak lagi diberi jarak. Sudah dibolehkan duduk berdekatan.

Beranalogi kepada SE itu artinya menjaga jarak tidak lagi diharuskan asal tetap berusaha menjaga kesehatan. Misalnya tetap menggunakan masker. Kalau begitu artinya dalam salat kita dapat kembali merapatkan saf salat tapi kita tetap dianjurkan menggunakan masker. Tidak masalah menggunakan masker. Inti merapatkan saf dalam salat berjamaah dapat diterapkan.

Pernyataan Niam dalam postingan itu, “Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi, karena ada udzur mencegah penularan wabah,” adalah untuk mengingatkan kita bahwa menjarakkan saf dalam salat sebagaimana difatwakan MUI, itu sesungguhnya memang ada rujukannya. Sebagai muslim, kita tidak semata-mata menjarakkan satu dengan lainnya dalam salat, tapi dengan maksud agar penularan covid dapat dihindari. Karena itulah dikeluarkannya fatwa menjaga jarak oleh MUI, waktu itu.

Kini, dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Tidak diperlukan lagi fatwa menjaga jarak itu untuk diterapkan. Kembali ke aturan salat biasa. Inilah berita gembira bagi kita. Namun tentu tetap harus diingatkan untuk waspada dan tetap menjaga kesehatan.

Hal utama dalam makna (filosofi) salat berjamaah sebagai menjaga persatuan dan kekompakan dapat dirasakan. Inilah hal penting, mengapa kita menyambut baik arahan MUI agar kita kembali melaksanakan salat berjamaah dengan aturan standarnya. Semoga kita tetap kuat dan bersatu dalam kekuatan dan persatuan bingkai negara kita, Indonesia.***

Tinggalkan Balasan