Begini Cara Daftar Gugatan di Pengadilan

#kisahbangnurterbit

Edukasi, Hukum242 Dilihat
Menunggu giliran sidang di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (foto dokpri Nur Terbit)
Menunggu giliran sidang di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (foto dokpri Nur Terbit)

PENGALAMAN DI PENGADILAN MENGGUNAKAN E-COURT – Cerita Nur Terbit 

Pagi-pagi Rabu 20 Agustus 2025, sudah di Pengadilan Agama Kota Bekasi mengurus dan membawa dokumen klien sebagai Termohon, untuk menjawab Gugatan Cerai Talak dari suaminya (Pemohon).

Seharusnya pengiriman dokumen cukup dilakukan via E-Court — pengirim lewat internet — dari rumah untuk memudahkan pengacara dan perorangan melakukan tahapan dan proses persidangan.

Pengguna Aplikasi E-Court hanya diperkenankan untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk tujuan yang dimaksud, yaitu pendaftaran, pembayaran dan pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan.

E-Court sendiri adalah singkatan dari Electronic Court atau dalam bahasa Indonesianya Pengadilan Elektronik. Ini adalah sistem peradilan yang menggunakan teknologi informasi untuk memproses administrasi perkara di pengadilan.

Tapi entah kenapa, aplikasi dari Mahkamah Agung yang sudah diberlakukan — bahkan saya ikut pelatihan saat disosialisasikan teknologi ini — untuk diterapkan secara nasional di semua pengadilan, termasuk Pengadilan Agama ini. Tapi koq tiba-tiba “ngambek” sejak beberapa hari lalu?.

Terpaksalah saya harus datang sendiri ke Pengadilan Agama Bekasi mengantar dokumen. Di sini, ternyata persoalan belum selesai. Tetap harus melalui E-Court. Saya coba melalui Handphone, tapi gagal.

Saya masih diminta menunggu Panitera Pengganti (PP) untuk dire-start ulang E-Court saya melalui Handphone. Tetap tidak juga berhasil. Lalu petugas mengarahkan ke komputer khusus E-Court milik pengadilan. Dibantuin 2 petugas.

ID Card khusus sebagai pengacara untuk bisa masuk ke gedung pengadilan (foto dok Nur Terbit)
ID Card khusus sebagai pengacara untuk bisa masuk ke gedung pengadilan (foto dok Nur Terbit)

Lebih dari 2 jam (08.00 – 10.00), akhirnya berhasil juga mengirim dokumen via E-Court. Itu karena ada teman pengacara, Bang Lutfi, dengan rela hati mau turun tangan membantu mengutak-atik komputer sampai berhasil submit dan upload dokumen.

Alhamdulillah. Saya pikir dengan fasilitas bantuan teknologi ini memudahkan pencari keadilan mengirim dokumen termasuk saya. Eh ternyata….

Lalu dimana manfaat dari penerapan E-Court dalam mempersingkat prosedur pengiriman dokumen?

Ya ampun. Dari pengalaman ini, terus terang bagi saya sendiri, ini sih bukan lagi E-Court, tapi sudah E-Capek deh kita. Kamu telah menyiksa kami tau….

Tinggalkan Balasan