Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai protes. Hingga tanggal pertengahan Januari 2022, lebih dari 350 ribu orang menandatangani petisi penolakan leway situs change.org. Petisi ini langsung ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Di dunia sosmed penolakan juga marak dilakukan. Tagar #TolakPermenaker2_2020
di Twitter üsempat trending dalam beberapa hari terakhir. Bahkan beberapa aliansi pekerja mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika Permen ini tidak segera dibatalkan.
Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia menunggu dipenuhinya janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan akan melakukan revis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua ke aturan lama.Kebijakan Yang Zalim
Permen ini mengatur dana JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia pensiun 56 tahun. Padahal, berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT bisa diklaim dalam jangka satu bulan setelah pekerja habis kontrak atau mundur dari tempatnya terakhir bekerja. Karenanya pihak penolak menilai Permenaker ini bernuansa tak adil dan tak berperikemanusiaaan.
Mirisnya lagi, aturan ini tetap berlaku meski peserta program berhenti kerja sebelum usia tersebut, baik karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Dengan peraturan baru ini, mereka tidak akan bisa memanfaatkan sekalipun membutuhkan. Mereka harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mengambil manfaat dari dana yang sejatinya adalah miliknya sendiri.
Kemenaker mengklaim penerbitan Permen sudah sesuai aturan. Sebelum diberlakukan, telah ada komunikasi dengan kementerian dan kelembagaan terkait. Namun, masyarakat menuding keputusan ini diambil tanpa melibatkan pihak terdampak, terutama kaum pekerja. Padahal, dalam kondisi sulit di tengah pandemi ini, ancaman PHK terus membayang-bayangi mereka.
Pemerintah mengklaim telah mempertimbangkan banyak hal sebelum menerbitkan Permen ini. Menurutnya, semuanya semata demi kepentingan pekerja. Program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), baik berupa bantuan uang tunai, pelatihan kerja, maupun pemberian informasi pasar kerja, itulah yang dimaksudkan.
Sayangnya bantuan keuangan JKP ini tidak mudah didapatkan. Ada syarat, mereka harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ditambah, mereka harus terdata sebagai peserta selama 24 bulan dan berturut-turut membayar iuran selama 6 bulan.
Rezim Kapitalistik Bukan Berdiri Untuk Kesejahteraan Rakyat
Peraturan zalim ini sevenarnya bukanlah barang baru. Pada 2015, Presiden langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlaku pada 1 Juli 2015. PP ini juga mensyaratkan pencairan JHT kala peserta BPJS berusia 56 tahun. Dana ini hanya bisa diklaim jika peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Tentu saja PP ini menuai protes, utam saat itu tsunami PHK terjadi di mana-mana. Akhirnya, Bak pahlawa, Presiden pun memerintahkan Kemenaker untuk mengeluarkan Permen sebagai pembatalan.
Keluarlah Permenaker 19/2015 tadi. Permen itu di antaranya mengatur tentanf manfaat JHT yang dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pemberhentian kerja.
Masyarakat, terutama komunitas pekerja, sudah terlalu sering menelan kekecewaan. Alih-alih beroleh proteksi, mereka justru menjadi objek kebijakan zalim dan berbagai upaya pembodohan. Terbitnya UU Cipta Kerja yang sarat kepentingan kapitalis semakin membuat kaum pekerja tak berdaya.
Di sisi lain, kehidupan masyarakat pada umumnya tak berbeda. Tak memberikan jaminan kesejahteraan, negara bahkan menjadikan rakyat sebagai objek pemerasan dengan berbagai macam nama pungutan, mulai pungutan pajak hingga premi bpjs.
Negeri ini terlanjut menganut sistem kepemimpinan kapitalisme oligarki. Dalam sistem ini posisi negara laksana perusahaan dan kental dengan nuansa bisnis. Atau sekedar sebagai regulator yang menjembatani hubungan rakyat dengan perusahaan, bulan sebagai pengurus urusan rakyat.
Perlunya Perubahan Paradigmatis
Korporatokrasi, itulah wujud hubungan antara negara dengan perusahaan yang ada di negeri ini. Negara bukan hadur sebagai pengurus bagi urusan rakyat, namun hanya sebatas rwfulqtor bagi korporasi dan rekyat. Tentu saja korporasi memiliki andil besar dalam membiat dikte -dikte kebijakan, kqlarena mereka telah memberi investasi bagi kursi kekuasaan.
Kolaborasi beberapa penguasa dalam sistem rusak ini begitu mengerikan, memvuat jarak fantastis bagi kesejahteraan rakyat yang kesemvitan dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Bahkan, potensi bangsa ini, termasuk kekayaan alam yang melimpah ruah, terus diperebutkan para korporasi atau pengusaha.
Rakyat sebagai pihak pemilik kekayaan atas harta publik berupa sumberdayq alam hanya bisa menuai dampak kezaliman penguasa. Termasuk utang negara yang terus menggunung, serta kerusakan lingkungan.
Keluarnya kebijakan Permenaker ini menunjukkan bahwa negara tak amanah, bahkan gagal mengelola dana pekerja. Bukan rahasia jika negara kerap mengalihkan fungsi uang milik rakyat untuk menutup kewajiban lainnya, atau memutarnya dalam proyek investasi yang kerap tidak jelas muaranya. Implikasinya, pemerintah terancam gagal bayar sehingga tega menetapkan kebijakan untuk menahan hak pekerja dalam waktu yang lama. Bukankah ini kezaliman yang nyata?
Realitas inilah yang semestinya mendorong kita untuk segera mengganti paradigma kepemimpinan kapitalisme yang bersumber dari akal dan nafsu manusia. Membuangnya untuk menggantinya dengan paradigma kepemimpinan yang datang dari Allah yang menjamin akan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Sistem kepemimpinan itu adalah Islam sistemik yang tegak di atas paradigma ruhiyah. Sistem yang dibangun atas landasan keimanan yang benar, serta aturan hidup yang lurus yang berasal dari Sang Pencipta makhluk.
Sistem ini menetapkan tugas pemimpin atau negara adalah sebagai pengurus (raa’in) dan penjaga umat (junnah), bukan penguasa yang bisa seenaknya menindas rakyat.
Aturan dalam Islam sangat berkeadilan dan bebas kepentingan. Aturannya juga sangat lengkap dan menjadi solusi bagi seluruh problem kehidupan manusia. Penerapan Islam secara kafah akan menjamin kesejahteraan di berbagai bidang kehidupan secara orang per orang. Hal ini terbukti dari sejarah penerapan Islam yang bertahan hingga belasan abad.
Sistem Islam yang holistik meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan hankam, serta sistem lainnya, termasuk hal ketenagakerjaan terbukti telah mengantarkan umat Islam pada peradaban unggul dibandingkan dengan umat lainnya.





