Cukup riuh di dunia maya perbincangan tentang isu kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pulau yang menjadi lokasi tambang nikel ini, diberitakan mengalami berbagai kerusakan lingkungan yang mengancam terumbu karang dan ekosistem lautnya. Tagar #SaveRajaAmpat bertebaran di berbagai medsos. LSM lingkungan dan warganet beramai-ramai menuntut agar pemerintah Indonesia menghentikan aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag itu.
PT Gag Nikel, yang dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Antam), adalah salah satu perusahaan yang menjalankan usaha tambang di Pulau Gag tersebut dan satu-satunya yang telah aktif memproduksi bijih nikel.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan menghentikan sementara penambangan tersebut.
Meski demikian, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno, setelah mengunjungi lokasi tambang
mengeklaim bahwa tidak ada permasalahan dalam tambang nikel di Pulau Gag. (Antara News, 8-6-2025).
Nikel dan Kegunaannya
Indonesia menjadi produsen nikel terbesar, mencapai 2,2 juta ton pada 2024 (USGS, 2025). Cadangan nikel Indonesia juga merupakan yang terbesar di dunia dengan cadangan teridentifikasi sebesar 55 juta ton.
Nikel merupakan logam yang tahan korosi. Penggunaan nikel secara global adalah untuk produksi baja tahan karat (stainless steel). Belakangan muncul isu dekarbonisasi, net zero emission (NZE). Seruan untuk menurunkan emisi karbon makin menguat. Salah satu alternatifnya adalah penggunaan electric vehicle (EV). Masifnya permintaan pasar terhadap EV telah meningkatkan permintaan terhadap nikel.
Kapitalisme dan Industri Penambangan
Dunia saat ini dikuasai ideologi kapitalisme. Seluruh proses industri, termasuk penambangan, berjalan berdasar pada prinsip kapitalisme. Hal ini terjadi, karena beberapa hal berikut.
Pertama, tambang dikuasai oleh pemilik modal. Dalam Kapitalisme tidak ada pembatasan kepemilikan. Karenanya, seluruh jenis tambang berpotensial untuk dimiliki oleh individu. Negara hanya berperan sebagai regulator.
Kedua, orientasi utama kapitalisme adalah keuntungan materi.
Untuk menciptakan profit yang maksimal, perusahaan dapat menjual barang dengan harga setinggi mungkin atau menekan modal serendah mungkin. Namun, penjualan barang tambang dikendalikan oleh mekanisme pasar bebas sehingga industri tidak bisa semudah itu menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada harga pasar.
Oleh karenanya, cara paling mudah untuk meningkatkan profit adalah dengan menekan modal. Wajar jika perusahaan dalam ideologi kapitalisme cenderung abai terhadap dampak lingkungan dari industrinya. Biaya untuk pengelolaan limbah dan mitigasi dampak lingkungan dibuat seminim mungkin.
Pasalnya, jika biaya dampak lingkungan dimasukkan dalam harga pokok produksi, tentu profit margin perusahaan dapat berkurang jauh, bahkan mungkin negatif ketika produk dijual dengan harga pasar.
Ketiga, kekuatan modal membuka peluang terjadinya kolusi antara pengusaha dan penguasa. Telah menjadi rahasia umum bahwa pemodal dapat mendukung kandidat penguasa tertentu. Imbalan bisa berup konsesi maupun kontrak bisnis, termasuk bisnis pertambangan. Kongkalikong ini memungkinkan penguasa tutup mata hingga tidak berdaya terhadap berbagai kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengusaha yang membantunya memenangkan kontestasi demokrasi. Penguasa tidak memiliki kendali atas pengusaha yang mengeksploitasi tambang tanpa memenuhi kaidah good practice.
Keempat, ekonomi kapitalisme berorientasi pada pertumbuhan tak terhingga sebagai konsekuensi dari teori kelangkaan. Demi terciptanya pertumbuhan ekonomi tersebut, maka diperlukan produksi barang dalam jumlah besar. Produksi barang membutuhkan sumber daya alam dalam jumlah besar, baik terbarukan maupun tidak terbarukan.
Akibatnya, eksploitasi dilakukan secara besar-besaran demi mengejar nilai pertumbuhan ekonomi tersebut. Minusnya lagi, keserakahan ini tidak memerhatikan aspek distribusi.
Walhasil, walau di atas kertas ekonomi bertumbuh, tetapi kekayaan tetap terkonsentrasi di pemilik tambang dan pemegang sahamnya.Pertumbuhqn ekonomi bukan di masyarakat yang paling pertama terdampak oleh eksistensi tambang tersebut. Demi pertumbuhan ekonomi yang hanya berupa angka-angka nisbi, laju penambangan dilakukan dalam level yang tidak berkelanjutan.
Kelima, visi jangka pendek.
Perusahaan-perusahaan kapitalis tidak memiliki visi jangka panjang sebab visi utama mereka adalah profit bagi perusahaan. Industri tambang kapitalis tidak peduli terkait dampak dari pembakaran energi fosil yang menyebabkan berbagai masalah lingkungan, mulai dari polusi udara, pemanasan global, hingga perubahan iklim.
Kelima aspek tersebut saling berkelindan dalam ideologi kapitalisme. Menyatu menjadi faktor penyebab industri tambang selalu menimbulkan masalah. Industri ini acapkali dilakukan secara ugal-ugalan dan tidak memperhatikan kesejahteraan manusia dan lingkungan di sekitarnya. Aspek-aspek yang sama itulah yang menjadikan industri tambang nikel, termasuk secara khusus di Indonesia, sedemikian destruktifnya terhadap lingkungan. Bahkan, sekalipun pemilik izin usaha pertambangan (IUP) adalah perusahaan milik negara atau anak perusahaannya.
Industri pertambangan menyebabkan bencana lingkungan adalah konsekuensi logis dari kapitalisme. Ideologi ini membutuhkan materiel murah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati segelintir pemodal. Adapun aspek back-end yang dianggap paling membebani dan paling mudah diabaikan. Demikianlah bobroknya ideologi kapitalisme dalam mengelola pertambangan.
Industri Tambang dalam Islam
Aspek pertambangan tercakup pada dimensi muamalah, dilihat dari status sumber daya energi dan mineral yang ditambang. Dalam hadis disebutkan, dari Abyad bin Hammal yang mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau ﷺ agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi ﷺ pun memberikan tambang itu. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd).” Lalu Rasulullah ﷺ mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki individu.
Walau hadis tersebut berbicara tentang tambang garam, tetapi secara praktis tidak terbatas hanya untuk tambang garam, melainkan untuk semua jenis barang tambang yang jumlahnya melimpah. Ini karena ilat yang disampaikan dalam hadis tersebut adalah “layaknya air yang mengalir.”
Walhasil, barang tambang apa pun yang jumlahnya melimpah, tidak boleh dimiliki oleh individu tertentu. Karena pemilikan secara individu akan menghalangi umat Islam lain dari mendapatkan haknya. Dengan demikian, tambang nikel adalah kepemilikan umum bagi umat Islam, tidak boleh dimiliki individu.
Diperlukan modal besar untuk bisa mengekstrak dan mengelola tambang secara optimal. Memahami bahwa tambang tidak boleh dikuasai individu, serta besarnya modal dan kemampuan individu untuk mengelolanya, maka Islam mengatur pengelolaan harta milik rakyat ini. Negara merupakan pihak yang berkewajiban mengelola tambang milik umum, sedang hasilnya akan dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat.
Industri swasta dapat berperan sebagai ajir untuk mengerjakan proses penambangan. Mereka hanya diupah untuk melaksanakan proses penambangan, bukan sebagai pemilik. Dengan mengembalikan hak milik pada umat dan mengalihkan pengelola pada negara, aneka potensi kerusakan lingkungan dapat ditekan sejak awal.
Islam tidak melarang pertambangan. Allah Swt. berfirman, “Allahlah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan hujan dari langit, kemudian dengan itu Dia mengeluarkan berbagai buah-buahan sebagai rezeki untukmu; dan Dia telah menundukkan kapal bagimu agar berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan sungai-sungai bagimu. Dan Dia telah menundukkan matahari dan bulan bagimu yang terus menerus beredar dan telah menundukkan malam dan siang bagimu.” (QS Ibrahim: 32—33).
Meski demikian, Islam juga mengatur agar dalam pemanfaatannya terhadap alam semesta agar tidak menyebabkan kerusakan. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al A’raf: 56).
Dengan begitu, syariat Islam telah memberi batasan terhadap pemanfaatan alam semesta oleh manusia, yakni dengan tidak menyebabkan kerusakan.
Negara akan membagi zona wilayah menjadi tiga, yakni zona penduduk, industri, dan konservasi. Zona industri dikhususkan untuk aktivitas industri, baik dari aspek penambangan pengolahan, hingga distribusi dan manajemen limbah. Zona konservasi dikhususkan untuk menjaga biodiversity. Zona penduduk untuk keperluan penduduk maupun industri sekalipun ada potensi tambang di dalamnya.
Raja Ampat akan dijadikan zona konservasi dan tidak dibolehkan adanya aktivitas industri di zona tersebut. Termasuk penambangan nikel, walaupun potensi ekonominya besar.
Dengan demikian, Islam menjamin bahwa industri tambang dapat terus berjalan, tetapi juga dapat dirasakan manfaat produknya pada pemilik aslinya yaitu rakyat. Selain itu dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
Sedang Kapitalisme menjamin kesejahteraan sekelompok kecil manusia dengan tumbal alam semesta. Sebaliknya, Islam merupakan ideologi yang mampu mewujudkan keselarasan sejati antara manusia dan alam semesta. Tambang nikel tidak akan dilanjutkan dengan bentuknya saat ini, juga tidak akan dihentikan sama sekali. Sebaliknya, Islam membolehkan pemanfaatan sumber daya mineral tambang dengan memperhatikan batasan maksimal yang bisa diambil.
Penerapan mabda’ Islam tersebut hanya dimungkinkan dalam sistem Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Eksistensi Khilafah adalah sebuah kewajiban agar tambang nikel serta tambang-tambang mineral lainnya dapat membawa manfaat ekonomi yang berkah dan berkelanjutan bagi umat manusia. Wallahualam bissawab.







