“Tahun Depan Jatim Miliki Perda HIV/AIDS.” Ini adalah judul berita di skalanews.com (22 Desember 2016).
Pernyataan pada judul berita ini benar-benar tidak masuk akal karena Pemprov Jawa Timur (Jatim) sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) seperti yang dimaksud di judul berita pada tahun 2004. Yaitu Perda No 5/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur.
Pernyataan tsb. disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD Jatim, dr Benyamin Kristianto. Disebutkan oleh anggota dewan ini bahwa “Perda ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan atas peringkat 2 tertinggi (peringkat Jatim-pen.) di Indonesia. Ini menjadi perhatian serius kami dalam penanggulangan HIV/AIDS di Jatim.”
Memang, dalam laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, 2016, berdasarkan jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS Jawa Timur ada di peringkat kedua secara nasional di belakang DKI Jakarta dengan jumlah kasus 44.006 yang terdiri atas 27.575 HIV dan 16.431 AIDS. Ini menyubang 15,1 persen terhadap kasus nasional dengan jumlah 291.465.
- Kondom
Perda AIDS Jatim itu merupakan perda keempat di Indonesia setelah Kab Nabire, Merauke dan Jayapura.
Celakanya, Perda No 5/2004 ketika itu seiring dengan ‘perlombaan’ daerah menelurkan Perda sebagai bagian dari upaya menanggulangi HIV/AIDS. Perda-perda itu berkaca ke Thailand.
Negeri “Gajah Putih” itu berhasil menahan laju insiden infeksi HIV baru berkat program ‘wajib kondom 100 persen’ terhadap laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi pelacuran dan rumah bordil.
Tapi, ada fakta yang diabaikan oleh pemerintah, terutama pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, yang terlibat ‘perlombaan’ menelurkan Perda AIDS, yaitu:
(1) Aspek kondom dalam penanggulangan HIV/AIDS di Thailand merupakan nomor terakhir dari lima program penanggulangan dengan skala nasional di negeri itu. Itu artinya, penanggulangan HIV/AIDS yang mengedepankan kondom melalui Perda-perda AIDS di Indonesia adalah ‘mengekor ke ekor program Thailand’.
(2) Program ‘wajib kondom 100 persen’ terhadap laki-laki ‘hidung belang’ yang melakukan hubungan seksual dengan PSK merupakan bentuk intervensi yang hanya bisa efektif jika praktek PSK dilokalisir dengan regulasi. Persoalannya, semua daerah di Indonesia menutup lokalisasi pelacuran yang semula ditangani oleh, ketika itu, Depsos sehingga program itu mustahil dijalankan di Indonesia dengan dukungan Perda sekalipun karena transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.
(3) Banyak kalangan di Indonesia menolak sosialisasi dan pemakaian kondom pada hubungan seksual yang berisiko. Di Papua, misalnya, ada pendeta yang dengan tegas mengatakan: Seks Yes, Kondom No.
“Dalam Perda AIDS Jatim (Perda No 5/2004 –pen.) itu pun tidak disebutkan cara-cara yang akurat dan realistis untuk mencegah penularan HIV.
Catatan penulis sampai November 2016 di Indonesia sudah ada 96 perda yang diterbitkan pemerintah provinsi (21), kabupaten (53), dan kota (22), serta 4 pergub, 5 perbub dan 1 perwali. Tapi, semua perda ini hanya mengusung mitos karena pasal-pasal penanggulangan dan pencegahan HIV dalam perda-perda ini dibalut dengan norma, moral dan agama sehingga yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah).
Lihat saja Perda AIDS Prov Riau No 4/2006 yang menyebutkan cara penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS dengan ‘meningkatkan iman dan taqwa’.
Pertama, apa alat ukur ‘iman dan taqwa’?
Kedua, siapa yang berhak mengukur ‘iman dan taqwa’ seseorang?
Ketiga, bagaimana ukuran atau takaran ‘iman dan taqwa’ yang bisa mencegahan penularan HIV?
Di Perda lain disebutkan mencegah HIV dengan tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah, tidak melakukan hubungan seksual dengan yang bukan pasangan yang sah, dll.
Hal itu jelas mitos (anggapan yang salah) karena penularan HIV melalui hubungan seksual bisa terjadi karena KONDISI HUBUNGAN SEKSUAL (salah satu mengidap HIV/AIDS dan suami atau laki-laki tidak memakai kondom ketika terjadi hubungan seksual) bukan karena SIFAT HUBUNGAN SEKSUAL (zina, melacur, selingkuh, ‘seks bebas’, bukan dengan pasangan yang sah, dll.).
Matriks sifat …
Langkah yang mengekor dalam perda-perda AIDS adalah pemakaian kondom bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK. Tapi, ada perbedaan yang sangat berarti dengan Thailand yaitu: Perda-perda AIDS di Indonesia menghukum PSK jika ketahuan melayani laki-laki tanpa kondom. Ini tidak menyelesaikan masalah karena sudah ada, bahkan banyak, laki-laki yang berisiko tertular HIV dari PSK tsb., dan germo pun dengan ringan tangan akan mendatang 10 atau 100 PSK ‘baru’.
Bandingkan dengan Thailand. Di sana yang kena sanksi adalah germo atau mucikari, mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dengan cara ini tentu saja germo akan memaksa laki-laki memakai kondom agar usahanya tidak ditutup. Sedangkan di Indonesia germo justru memaksa PSK melayani laki-laki tanpa kondom karena setiap kali ada transaksi seks ada pula komisi besar untuk germo.
2. Perilaku Berisiko
Kembali ke rencana DPRD Jatim untuk membuat perda. Yang jelas perda itu kelak tidak ada perbedaan yang berarti jika dibandingkan dengan Perda No 5/2004. Perda-perda yang ada hanya bekerja di hilir, seperti anjuran tes HIV dan pemberian obat antiretroviral (ARV). Itu artinya pemerintah membiarkan warga tertular HIV baru kemudian dianjurkan tes HIV dan kalau positif diberikan obat.
Tentu saja hal itu menyesatkan jika dikaitkan dengan penanggulangan HIV/AIDS karena yang diperlukan adalah langkah konkret di hulu yaitu menurunkan insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK. Yang bisa dilakukan secara konkret hanya menurunkan atau mengurangi insiden infeksi HIV baru karena menghentikan penularan baru adalah mustahil. Coba simak fakta ini yaitu perilaku yang berisiko tertular dan menularkan HIV:
(1) Laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti di Jatim atau di luar Jatim karena bisa saja salah satu di antara perempuan tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.
(2) Perempuan yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di dalam ikatan pernikahan yang sah dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, di Jatim atau di luar Jatim, karena bisa saja salah satu di antara laki-laki tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.
(3) Laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, di Jatim atau di luar Jatim, karena bisa saja salah satu di antara prempuan tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.
(4) Perempuan yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, di Jatim atau di luar Jatim, karena bisa saja salah satu di antara laki-laki tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.
(5) Laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, di Jatim atau di luar Jatim, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, seperti pekerja seks komersial (PSK) dan waria. PSK dikenal ada dua tipe, yaitu:
(a) PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.
(b) PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat plus-plus, ‘artis’, ‘spg’, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, ibu-ibu rumah tangga, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), dll.
3. Copy-Paste
Jelas pada poin 1, 2, 3, 4 dan 5 b tidak ada bentuk intervensi, seperti ‘program wajib kondom 100 persen’, yang bisa dilakukan oleh pemerintah karena hal itu terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.
Yang bisa dilakukan intervensi berupa ‘program wajib kondom 100 persen’ hanya pada poin 5 a yaitu PSK langsung yang ada di lokalisasi pelacuran yang dibentuk dengan regulasi. Tapi, hal ini mustahil karena Pemprov Jatim merupakan salah satu daerah yang sangat agresif dalam menutup lokasi pelacuran. Bahkan, ‘Gang Dolly’ yang fenomenal pun sudah ditutup sehingga tidak ada lagi transaksi seks secara terbuka.
Nah, pertanyaan yang sangat mendasar adalah: Program apa kelak yang akan dijalankan untuk menanggulangi HIV/AIDS dalam perda yang akan dibuat DPRD Jatim itu?
Ini yang akan dilakukan: Sedangkan untuk pencegahan, sambung Benyamin, nantinya lebih memanfaatkan SKPD terkait untuk terjun langsung berinteraksi dengan masyarakat akan bahayanya HIV/AIDS. “Misalnya dinas sosial akan mensosialisasikan ke ibu-ibu PKK atau sejenisnya. Lalu di sekolah-sekolah melalui Dispora ataupun melalui Badan Pemberdayaan Perempuan Jatim. Pokoknya bekerja maksimal pencegahan penyebaran HIV/AIDS di Jatim.”
Bagaimana cara ibu-ibu PKK yang sudah menerima sosialisasi bahaya HIV/AIDS itu bisa masuk ke ranah pribadi suami agar suami tidak melakukan perilaku-perilaku yang berisiko tertular HIV?
Tentu saja hal yang mustahil!
Lagi pula, sosialisasi bahaya HIV/AIDS sudah dilakukan sejak awal epidemi HIV di Indonesia yaitu di akhir tahun 1980-an. Selain itu, dibutuhkan waktu yang lama agar perilaku berisiko seseorang berubah sejak menerima sosialisasi. Dalam rentang waktu sejak menerima sosialisasi sampai terjadi perubahan bisa jadi ybs. sudah tertular HIV dan menularkan HIV ke orang lain tanpa mereka sadari.
Pernyataan ini benar-benar tidak masuk akal: “Kalau pengobatan sudah dilakukan oleh pihak rumah sakit dengan menyediakan ruang khusus.” Orang-orang yang terdeteksi HIV tidak otomatis minum obat dan dirawat. Tidak pula diperlukan ruang khusus kecuali dengan penyakit menular, terutama TB. Terkait dengan penyakit menular tanpa indikasi HIV pun ditempatkan di ruang khusus untuk mencegah penyebaran penyakit.
Kita tunggu saja Perda AIDS Jatim yang baru tahun depan: Apakah benar-benar ada langkah konkret dalam mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS di hulu, atau Cuma sekedar copy-paste dari perda yang sudah ada (Kompasiana, 26 Desember 2016). *





