Tulisan Bapak Dahlan Iskan
disway.id, Rabu 21 Januari 2026
Topik OTT
Yang terjadi di Nganjuk terjadi lagi di Ponorogo. Bupati Nganjuk ditangkap KPK karena untuk jadi pejabat harus bayar ke bupati. Ternyata tahun lalu terjadi lagi: di Ponorogo. Bupati Ponorogo ditangkap KPK. Tahun ini masih pula terjadi di Pati. Bupati Pati ditangkap KPK di persoalan yang sama.
Apa kesimpulan Anda?
Saya pusing. Tidak bisa menyimpulkan.
Begitu gelapnya mata pelakunya –apalagi hatinya.
Katakanlah tidak takut Tuhan dengan neraka-Nya. Tapi dari mana datangnya perasaan bahwa yang seperti itu tidak akan ketahuan? Bukankah transaksi seperti itu melibatkan lebih dari tiga orang? Kenapa tidak punya perasaan bahwa transaksi seperti itu pasti bocor?
Atau sudah begitu umumnya praktik seperti itu sehingga merasa ”yang lain juga melakukan kok”. ”Yang membayar juga mau kok”.
Lebih-lebih Bupati Pati. Luar biasa pemberaninya. Rasanya ingatan publik masih segar: ia sampai menjalani proses pemakzulan. Saking marahnya rakyat di sana.
Orang normal akan bersikap lebih hati-hati. Jabatannya bisa slamet saja seharusnya sudah bersyukur. Tapi mengapa begitu gelap pikiran.
Memang mereka bertiga sedang apes saja. Mereka tahu banyak koleganya melakukan hal yang sama. Toh selamat. Atau mereka begitu pede-nya: mengira semua anak buah takut semua kepada mereka.
Tentu KPK bisa melakukan tangkap tangan karena mendapat info. Info sejenis itu paling banyak datang dari ordal. Terutama dari mereka yang kena geser, kena peras, kena ancaman, kena sanksi maupun yang punya posisi ingin menggantikannya.

Kalau Wali Kota Madiun Maidi, saya belum bisa memperoleh kesimpulan. Masih menunggu keterangan lanjutan dari KPK. Di berita awal hanya disebutkan terkait dengan CSR. Ini membuat saya sulit mengerti: berarti ada perusahaan atau lembaga yang membayar CSR ke Wali Kota Madiun.
Uang CSR hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namanya saja CSR –tanggung jawab sosial perusahaan. Lalu di mana korupsinya?
Apakah wali kota memungut paksa perusahaan rekanan Pemkot Madiun untuk membayar CSR? Untuk membiayai pembangunan kota Madiun yang memang berubah total dalam lima tahun terakhir?
Prestasi itu yang membuat Maidi maju lagi di periode kedua: lewat Gerindra. Partai penguasa itu ibarat tinggal memetik panennya. Lawan gajah bengkak pun pasti Maidi memang. Warga Madiun amat bangga kepadanya.
Saat menulis naskah ini saya melihat jam: pukul 19.15. Saya hentikan dulu tulisan ini. Saya tunggu live konferensi pers KPK. Tinggal 15 menit lagi. Saya akan tambahkan keterangan dari KPK –kalau ada yang menyinggung soal CSR itu.
Sebenarnya saya sudah siap mengikuti konferensi pers KPK pukul 16.00. Ternyata mundur ke pukul 18.00. Mundur lagi ke pukul 19.00. Lalu masih mundur pula ke pukul 19.30. Maka saya mulai tulis saja naskah ini di pukul 19.00. Agar tidak telat kirim ke redaksi Disway. Semoga tidak mundur lagi.
Ups…ternyata mundur lagi sedikit: 19.45. Lalu: ke 19.50. Tinggal beberapa menit lagi.
Ini dia hasil konferensi pers itu: wali kota Maidi dianggap melakukan pemerasan dalam hal CSR. KPK menganggap CSR hanyalah dalih untuk memungut uang untuk kepentingan pribadi.
Misalnya saat Stikes Bhakti Husada mengurus izin akses jalan menuju kampus itu. STIKES diminta membayar CSR sebesar Rp 350 juta. Uang itu dikirim ke RR, orang kepercayaan wali kota.
Maidi juga dianggap melanggar aturan CSR yang pernah diterbitkan oleh Pemkot Madiun.
Stikes sendiri kini dalam proses mengurus izin berubah menjadi universitas.
Maidi juga dituduh minta uang ke developer sebesar Rp 550 juta. Lalu mengenakan fee proyek jalan sebesar 6 persen. Dan masih ada lagi yang sejenis itu di periode pertamanya sebagai wali kota.
Sama dengan Nganjuk, Ponorogo dan Pati, wali kota Madiun dianggap melakukan pemerasan –di samping gratifikasi. Bedanya: yang diperas tiga bupati itu calon kepala desa dan calon pejabat di bawah bupati. Bukti lengkap. Para bupati itu tidak bisa berkutik.
Yang di Madiun yang diperas adalah para pengusaha. Tentu masih harus diikuti perkembangannya: ke mana uang dari para pengusaha itu digunakan. Mungkin Maidi memakan uang itu. Ia harus dihukum. Mungkin juga ia tidak makan uang itu tapi salah dalam menerapkan aturan.
Dari empat kasus itu, hanya perkara wali kota Madiun yang akan menarik untuk diikuti persidangannya kelak. Ini menyangkut gaya dan kebijakan wali kota dalam membangun kotanya.
KPK kelihatannya harus lebih rajin melakukan tangkap tangan –maka para kepala daerah harus lebih hati-hati. Musim panen OTT sudah tiba setelah nama KPK agak redup belakangan.(Dahlan Iskan)
Komentar Pilihan Dahlan Iskan Edisi 20 Januari 2026: Point 100
Komentar Thamrin Dahlan
Untung Ada OTT
Thamrin Dahlan
OTT KPK artinya Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu metode penindakan untuk menangkap basah pelaku korupsi saat sedang beraksi (menerima/memberi suap, dll.) untuk mengamankan bukti kuat,
Berbeda dengan penangkapan biasa karena melibatkan perencanaan matang dan bukti dari hasil penyadapan atau penyelidikan terstruktur, bukan sekadar penjebakan (entrapment), dengan tujuan mencegah koruptor kabur dan mengamankan bukti yang vital untuk proses hukum.
Boleh saja saya bilang: untung ada OTT. Tanpa operasi tangkap tangan, korupsi sering menjelma kabut—tebal, abu-abu, dan mudah menghilang.
MDengan OTT, perkara menjadi terang-benderang. Ada peristiwa, ada waktu, ada tempat, dan yang terpenting: ada barang bukti. Uang tunai—rupiah, dolar, bahkan mata uang asing—tak pandai berbohong.
Di titik itu, oknum tersangka sulit “ngeles” dengan seribu satu alasan pembenaran.
Apes? Ya, apes. Namun ke apes an itu bukan karena nasib semata, melainkan karena pilihan.
Ironisnya, kalau mau jujur, seharusnya OTT dilakukan lebih sering. Jumlah provinsi dan kabupaten di negeri ini banyak.bDan yang “belum apes” masih lumayan banyak pula.
Laporan masuk ke KPK baik dari Ordal atau orang yang dirugikan. Serta merta KPK masuk ke proses penyelidikan. Penyadapan dilakukan intensif. Sampai suatu saat terdengar suara imajiner itu: “Ciluuk baa…a… sedang ngapain kumpul di sini?”
Di titik ini, prestasi pun mendadak dikesampingkan. Bupati atau pejabat yang sebelumnya dielu-elukan karena pembangunan daerah, tiba-tiba berubah status: dari tokoh pembangunan menjadi tersangka.
Toh, kata sebagian orang, beliau juga manusia. Manusia yang—untuk sementara—berpikir:
“Saya berhak dong mendapat jasa.”
Masalahnya, pemberi jasa itu sering kali tak jelas keberadaannya. Tak ada kuitansi, tak ada kontrak moral, apalagi etika. Yang ada hanya jalan pintas. Dan ketika jalan pintas itu berujung ruang tahanan.
Meja Pengadilan menjadi harapan terakhir. Membela diri, menyusun narasi, mencari celah. Bahkan berharap ada yurisprudensi yang bisa dijadikan pegangan.
Nama Tom Lembong pun disebut-sebut—tentu saja jika mens rea-nya sama. Jika tidak, ya cerita lain lagi.
OTT pada akhirnya bukan sekadar soal tangkap tangan.
Ini dia alarm keras bahwa kekuasaan tanpa kendali etika akan selalu tergoda. Bahwa jabatan bukan hadiah, melainkan amanah. Dan bahwa “jasa” yang dibayar di luar aturan, cepat atau lambat, akan menagih harga yang jauh lebih mahal.
Salam-salaman.
Salam TIGA Pena







