Dor! Dor! Tulisan Dahlan Iskan
Komentar untuk portal Disway.id
Thamrin Dahlan YPTD
Selamat siang Pak Mario di Semarang. Tulisan “Dor! Dor!” terasa bukan sekadar hentakan judul, melainkan alarm konstitusi yang sejak lama menunggu dibunyikan. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sejatinya bukan ornamen pidato kenegaraan, melainkan roh utama bangunan ekonomi Indonesia.
Amanah itu sangat jelas: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sudah terlalu lama pasal sakral tersebut lebih sering menjadi kutipan seminar ketimbang pijakan kebijakan negara. Kini publik berharap konstitusi tidak berhenti sebagai narasi, tetapi benar-benar dieksekusi melalui perangkat hukum dan keberanian politik negara.
Dalam perspektif hukum ketatanegaraan, setiap undang-undang memang memerlukan aturan turunan agar dapat bekerja efektif. Konstitusi bukan sekadar teks mati di lembar negara. Ia harus diterjemahkan melalui Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, hingga keberpihakan anggaran negara.
Di titik inilah negara hadir sebagai pengendali arah ekonomi nasional. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal yang bergerak tanpa pagar moral dan sosial. Ketika konstitusi mulai dijalankan secara konsisten, maka hukum tidak lagi hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial.
Masih dalam suasana Hari Kebangkitan Nasional, rakyat seperti menemukan kembali energi kebangsaan. Pasal 33 kini terasa mulai bergigi, bahkan sebentar lagi diharapkan bergizi bagi seluruh anak bangsa.
Kebangkitan Nasional modern bukan hanya membangun jalan tol dan gedung tinggi, melainkan membangunkan kesadaran bahwa kekayaan negeri tidak boleh bocor tanpa manfaat nyata bagi rakyat. Indonesia terlalu kaya untuk membiarkan rakyatnya hidup miskin di atas tanah yang subur dan lautan yang melimpah.
- Burung merpati terbang melayang,
- Hinggap sebentar di pohon randu.
Konstitusi jangan sekadar dikenang,
Harus dijaga sepanjang waktu.
Tidak elok apabila ada individu atau kelompok menjadi lebih kaya dibanding kekuatan negaranya sendiri. Dalam filsafat ekonomi klasik maupun ajaran moral ketimuran, sumber daya alam merupakan titipan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kesejahteraan bersama. Gratis anugerah-Nya, tetapi pengelolaannya wajib menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Karena itu penguasaan sumber daya strategis oleh segelintir orang jelas bertentangan dengan semangat keadilan sosial. Negara harus menjadi wasit yang tegas agar kekayaan nasional tidak berubah menjadi alat penumpukan kekuasaan ekonomi.
Apabila kebijakan ekonomi berpihak kepada kepentingan rakyat dan pendapatan negara meningkat secara signifikan, maka harapan menuju kesejahteraan bukan lagi mimpi kosong.
Pepatah “ayam mati di lumbung padi” tidak boleh terus menjadi sindiran bagi negeri agraris dan maritim sebesar Indonesia. Kekayaan negara harus berputar kembali kepada rakyat melalui pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan perlindungan sosial yang nyata. Itulah makna ekonomi Pancasila: pertumbuhan berjalan beriringan dengan pemerataan.
- Pagi hari minum secangkir jamu,
Singgah sebentar membeli ketan.
Gas pol jangan pernah ragu,
Indonesia maju dalam kedaulatan.
Siap Bapak Presiden Prabowo Subianto. Rakyat berharap arah kebijakan ekonomi nasional benar-benar menegakkan amanah Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Jalan lurus menuju kemakmuran rakyat memang tidak mudah, tetapi keberanian mengambil keputusan strategis adalah tanda negara hadir untuk rakyatnya. Gas poll jangan pernah kendor.
- Salam Indonesia Raya
- Perusuh setia Disway dan Dismorning.
- BHP, 21 Mei 2026
- Thamrin Dahlan



