Kelurahan Dukuh Kramatjati Jaktim Memilah – milah Sampah

Kelurahan Dukuh Sosialisasi tentang Pemilahan Sampah dan PBB Kepada 6 RW dan Seluruh Ketua RT
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber mulai 10 Mei 2026. Warga diwajibkan memilah sampah langsung dari rumah, dan pelanggar yang mencampur sampah dapat dikenakan denda.

Paparan tentang Instruksi Gubernur Jakarta tentang Pemilahan Sampah dan Kebijakan PBB
Menindak lanjuti Instruksi Gubernur DKI. Kelurahan Dukuh Kramatjati Jakarta Timur mengadakan pertemuan dengan Pengurus dari 6 RW dan semua Ketua RT dikawasan pemerintahan. Acara dilaksanakan Rabu, 20 Mei 2026 di lantai 3 Gedung Kantor Kelurahan.pukul 09.30 sd 12.00 Wib

Diharapkan partisipasi warga memilah sampah organik dan an organitk mulai dari rumah tangga
Acara mulai pukul 09.30. Menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ibu Daily Pejabat dari Kecamatan Kramatjati menyampaikan maksud tujaun pertemuan. Agenda khusus terkait Instruksi Gubernur DKI No 5 Tahun 2026 Permasalahan Sampah dan Kebijakan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Lurah Dukuh menyampaikan apresasi atas peran serta 6 RW / RT dalam kegiatan Sosialisasi Sampah dan PBB
Paparan tentang kebijkan sampah meliputi kebijakan pengelolaan sampah terbaru di Jakarta meliputi: :
Wajib Pilah Sampah: Seluruh warga harus memilah sampah rumah tangga menjadi beberapa kategori (seperti sampah organik dan anorganik) sebelum dibuang.
Aturan di TPST Bantargebang: Per 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Oleh karena itu, pemilahan dari rumah sangat krusial untuk mengurangi penumpukan.

Perwakilan RW 06 sampaikan saran agar dibuatkan leaflet pemilahan sampah agar lebih mudah dipahami warga

4 Kategori Sampah
- Sampah Organik: Sampah yang mudah membusuk dan terurai secara alami, seperti sisa makanan, sisa buah, dan dedaunan. Diolah melalui komposting atau pakan maggot.
Sampah Anorganik: Sampah yang sulit terurai tetapi dapat didaur ulang, seperti plastik, kertas, kaca, dan logam (kaleng/besi). Diarahkan ke jaringan Bank Sampah untuk didaur ulang.
- Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Limbah yang mengandung bahan beracun atau mudah meledak, seperti baterai bekas, bohlam lampu, obat nyamuk semprot, dan limbah elektronik.
- Sampah Residu: Sisa sampah yang tidak dapat didaur ulang atau diolah kembali, contohnya tisu bekas, pembalut, dan puntung rokok. Sampah jenis ini diarahkan ke fasilitas pengolahan seperti Refuse-derived Fuel (RDF).

Warga RW 06 Perumahan BHP siap melaksanakan Sosialisasi Pemilahan Sampah
Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Para Ketua RT dan pengurus RW menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari sarana pemilahan sampah hingga pola edukasi masyarakat. Diskusi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada aturan pemerintah, tetapi juga kesadaran kolektif warga untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

Peserta Praktek memilah sampah Organik, Anorganik, Sampah B 3 dan Sampah Residu ke gentong berbeda
Demikian laporan kegiatan pertemuan Kelurahan Dukuh Kramatjati. Semoga gerakan memilah sampah dari sumber dapat menjadi budaya baru masyarakat Jakarta menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman dihuni.
- Salam Bersih Bersih
- BHP. 21 Mei 2026
- Thamrin Dahlan









