Menyoal Dasar Hukum Menggerakkan Literasi Sekolah

Terbaru1525 Dilihat

Satu kali  beberapa guru mempersoalkan dasar hukum GLS dalam praktik di sekolah. Mereka masih saja meragukan keabsahan menggerakkan minat baca di kalangan siswa dan warga sekolah lainnya. Mereka masih beranggapan bahwa Gerakan Literasi Sekolah adalah program tambahan yang memberatkan guru dan siswa. Program itu tidak ada dalam kurikulum dan anggapan lainnya yang intiya pragram GLS ini kurang penting.

Di tengah gencarnya kami menggerakkan literasi sekolah masih saja ada beberapa guru bertanya demikian, tentu ini satu “mental block” yang perlu diselesaikan. Hal ini dapat melemakhkan gerakan literasi sekolah yang sudah berjalan bahkan yang baru akan dimulai. Semua harus klirr. Guru harus yakin, secara fisik maupun mental.

Untuk menjelaskan persoalan ini kepada guru sebenarnya mudah saja. Karena sebenarnya GLS ini sudah sering disosialisasikan bersama Kurikulum 2013 beberapa tahun lalu.  GLS menjadi program yang menempel dalam penerapan Kurikulum 2013. Kurukulum yang adaptif terhadap perubahan dan mengantisipasi perubahan zaman terutama di abad 21. Rerata  guru sudah mendapatkan materi tentang Kurikulum 2013 tersebut.

Namun justeru itu menunjukkan bahwa kenyataan bahwa dalam Kurikulum menempel juga Gerakan Literasi Sekolah dan Karakter tidak banyak diketahui oleh para guru. Mungkin ini disebut “Kurikulum Ngumpet.” Namun karena ada permendibud dan selipan karakter dari Nawa Cita serta muatan karakter Pancasila, semua jelas tertulis, dan terbukti tidak “ngumpet.”

Sebenarnya awal mula adanya GLS adalah  terbitnya Permendikbud No. 23 Tahun 2013 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) yang di dalamnya juga mengatur tentang membaca buku non pelajaran 15 menit sebelum pembelajaran, dalam rangka menggalakkan minat baca dan menjalankan ada program literasi baca-tulis.  Selanjutnya dalan Revisi Kurikulum 2013 akhrinya dicantumkan Pendidikan Karakter dan Gerakan Literasi Sekolah sebagai satu kesatuan program yang ada di K 13 tersebut.

Bertemunya GLS dan Pendidikan Karakter dalam satu wadah Kurikulum 2013 bukan tanpa alasan. Masih dengan hasil temuan PIRLS dan PISA 2009 dan 2012 menemukan bahwa ketrampilan memahami bacaan menunjukkan kompetensi siswa tergolong rendah. Penelitian tahun 2016 pada kelas IV juga menunjukkan hasil sama.  Itu jadi alasan utamanya. Alasan kedua adalah kesuksesan seseorang di abad ke 21 diperlukan ketrampilan baru antara lain : 4 K yaitu : Berpikir kritis, Kreativitas, Komunikasi, Kolaborasi. Berpadunya unsur literasi yang terdiri dari 6 macam literasi dan ketrampilan abad 21 serta pembentukkan karakter baik tersusun menjadi 16  adalah rekomendasi dari  World Economic Forum (2016) yang telah diterapkan di banyak negara untuk menjadikan perubahan kearah lebih baik.

Keenam belas kecakapan itu tersusun dalam tabel berikut :

Sumber : Desin Induk GLS, 2019

Jadi secara filosofi GLS itu sangat kuat landasannya. Karena bertujuan untuk mengangkat martabat siswa. Membimbing siswa pada membaca untuk mamahami isi bacaan pada gilirannya akan melahirkan generasi kritis. Yang mampu memecahkan persoalan hidupnya.

Secara hukum Permendikbud no 23 Tahun 2015 menjadi peraturan yang sangat jelas bahwa untuk mendorong tumbuhkan minat baca siswa diadakan gerakan membaca buku non pelajaran 15 menit sebelum pembelajaran. Semua itu masih dalam koridor Penumbuhan Budi Pekerti (Karakter).

Pertanyaannnya sudahkah para guru sadar akan pentingnya membaca buku 15 menit tersebut. Semoga pemahaman ini akan mendorong guru lebih rajin lagi menggerakkan literasi sekolah. Aamiin.

Bagi jiwa seorang pendidik, sudah saatnya meyakini bahwa ada hubungan erat kegiatan membaca buku dan ketrampilan menulis yang pada akhirnya mengarah pada pemahaman pada isi bacaan.  Itu saja sudah cukup untuk membantu siswa mendorong siswa membaca dengan senang hati.

 

Blitar, 29 Maret 2021

By. Hariyanto

Tinggalkan Balasan

1 komentar