Sila ke-5 butir pertama pacasila “mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan”

Terbaru451 Dilihat

.

.

Panacasila merupakan dasar negara. Banyak nilai yang terkandung di dalamnya yang digunakan sebagai ideologi dan pedoman bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan dan kenegaraannya. Di setiap sila dalam Pancasila terdapat butir butir yang menjelaskan lebih rinci tentang makna yang terkandung dalam sila tersebut.

 

Berdasrkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003 sila ke-5 butir pertama yang berbunyi “mengembangkan perbuatan yang luhur , yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan”.

Di sebutkan dalam butir Pancasila pertama dalam sila ke-5 kita sebagai warga negara Indoneisa memiliki hak dan kewajiban yang harus kita laksanakan demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Setiap peran dan pekerjaan yang dilakukan memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Berikut contoh masing-masing hak dan kewajiban yang di miliki seseorang:

a. Hak dan kewajiban sebagai siswa

  • Memiliki hak pendapatkan pembelajaran dari guru dan menjalankan kewajibannya sebagai seorang siswa yaitu belajar
  • Menghormati guru dan masyarkat yang berada di lingkungan sekolah
  • Mendapatkan hak dihargai guru dan teman dengan menjalankan kewajibannya untuk menghargai teman
  • Saling tolong menolong dan senang berbagi dengan sesame teman
  • Bergotong royong dalam membersihkan sekolah

 

b. Hak dan kewajiban sebagai anak

  • Mendapatkan hak psikologi, pengajaran dan materi dengan menjalankan kewajibannya sebagai anak
  • Menghormati dan menyayangi saudara
  • Membantu orang tua dalam menjalankan pekerjaan rumah
  • Rajin menabung

 

c. Menurut UU No.29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51. Hak dan kewajiban seorang dokter adalah

       1. Hak

  • Memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
  • Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
  • Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan keluarganya
  • Menerima imbalan jasa

2. kewajiban

  • Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis
  • Apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter/sarana kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik.
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia
  • Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya
  • Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran

 

d. Berdasarkan Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32. Hak dan kewajiban perawat adalah sebagai berikut :

       1.Kewajiban Perawat

  • Perawat wajib dalam pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari  kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga & masy.
  • Perawat wajib melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai budaya, adat istiadat & kelangsungan hidup beragama
  • Perawat wajib melaksanakan tugasnya bagi individu, keluarga, masyarakat & dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai martabat & tradisi luhur keperawatan
  • Perawat wajib memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
  • Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya
  • Perawat wajib menghindarkan diri untuk tujuan yang bertentangan dengan norma agama dan etika profesi
  • Perawat wajib dalam menunaikan tugas tidak terpengaruh oleh kebangsaan, kesukuan, aliran politik dan agama serta kedudukan sosial pasien
  • Perawat wajib mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas keperawatan
  • Perawat wajib menjalin/memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lain dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
  • Perawat wajib menyebarluaskan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman kepada sesama perawat
  • Perawat wajib meningkatkan kemampuan profesional dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan
  • Perawat wajib menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan- perilaku dan sifat – sifat pribadi yang luhur
  • Perawat wajib berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan guna meningkatkan mutu pelayanan dan pendidikan keperawatan
  • Perawat wajib bersama – sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdian
  • Perawat wajib mematuhi ketentuan – ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh instansi atau pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan
  • Perawat wajib berperan secara aktif dalam meyumbangkan pikiran kepada institusi dan pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan
  • Perawat wajib mendokumentasikan asuhan keperawatan secara berkesinambungan
  • Perawat wajib menginformasikan setiap tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien
  • Perawat wajib merujuk pasien kepada perawat yang lebih senior atau perawat lain apabila dia tidak mampu melakukan tindakan Keperawatan yang ditetapkan
  • Perawat wajib memberikan kesemptan kepada pasien untuk bertemu dengan keluarga dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  1. Hak Perawat
  • Perawat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
  • Perawat berhak untuk bekerja menurut standar profesi Keperawatan serta berdasarkan hak otonomi
  • Perawat berhak untuk menolak keinginan pasien atau profesi lain yag bertentangan dengan peraturan perundangan dan etika profesi
  • Perawat berhak atas privacy (berhak menuntut, apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien atau profesi lain dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan profesi)
  • Perawat berhak mendapat informasi lengkap dari pasien atau keluarga untuk menetapkan Askep yang tepat
  • Perawat berhak atas informasi/pemberitahuan pasien yang tidak puas terhadap pelayanan keperawatan
  • Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur. Baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien
  • Perawat berhak untuk mendapatkan imbalan atas jasa profesi berdasarkan peraturan yag berlaku di rumah sakit
  • Perawat berhak menetapkan standar mutu keperawatan
  • Perawat berhak turut serta dalam penyusunan kebijaksanaan institusi yang mempengaruhi bidang keperawatan
  • Perawat berhak memperoleh lingkungan kerja yang manusiawi yang menekan serendah mungkin stres fisik serta emosi da resiko kesehatan
  • Perawat berhak ikut serta memberikan penjelasan tentang keperawatan yang berkaitan dengan informasi consent sebatas wewenang tanggung jawab

 

Untuk mendapatkan hak kita harus menjalankan kewajiban. Sudahkah kalian menjalankan kewajiban kalian?

Tinggalkan Balasan