Munculnya Kerangkeng Manusia di Negeri Demokrasi, Bukti Negara Gagal Melindungi Pekerja  

Ironis, dinegeri yang begitu menjunjung tinggi konsep demokratis, terdapat kerangkeng buat puluhan manusia. Dengan dalih pemulihan dari korban narkoba di dalam sel inilah mereka  diperkerjakan. Ada dugaan praktek perbudakan dalam kasus ini.

Kerangkeng manusia tersebut milik Bupati Langkat (Sumatra Utara) nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Sontak berita ini mencengangkan publik. Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyampaikan temuan adanya tindak kekerasan berujung kematian. Kerangkeng manusia ditemukan saat operasi tangkap tangan  yang dilakukan oleh KPK.

Kerangkeng tersebut telah ada sejak 2012, dengan penghuni sebanyak 48 orang. Namun, saat dilakukan pengecekan, hanya ditemukan 30 orang. Kerangkeng  tersebut dibuat  oleh  kepala daerah secara pribadi yang awalnya bertujuan untuk  tempat rehabilitasi narkoba.

Kepala Biro Humas dan Protokol Brigjen Sulityo Pudjo Hartono mengatakan tempat rehabilitasi itu harus ada syarat formil dan materiil. Syarat formil meliputi izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan izin operasional yang dikeluarkan oleh dinas. Sementara, syarat materiil harus ada lokasi, program rehabilitasi. Kemudian ada sejumlah dokter jiwa, psikiater, dokter umum, pelayanan dan kelayakan ruangan. (news.detik.com, 25/1/2022).

Dalam temuan ini, yang ada bukan tempat rehabilitasi narkoba melainkan sejumlah pengguna narkoba yang  dipekerjakan menjadi pekerja kebun sawit. Belakangan ditemukan fakta yang menunjukkan lebih dari satu orang yang dikerangkeng meninggal yang belum diketahui penyebabnya. Sungguh miris, pemimpin suatu wilayah telah melakukan hal yang demikian. Bukan menjadi pengurus rakyat,  tidak pula melindungi pekerja, bahkan melalukan tidak  perbudakan.

Negara Lemah Melindungi Pekerja

Sistem perbudakan telah lama dihapuskan dari dunia karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Ironisnya, terjadi saat ini  dalam satu korporasi, dimana pekerja diperlakukan bagai budak. Pemilik pekerjaan mempekerjakan manusia dengan mengambil manfaat sebesar-besarnya tanpa melindungi hak-hak pekerja merupakan karakter para kapitalis. Tidak sedikit kasus ketenagakerjaan yang naik ke permukaan. Namun, sayangnya tidak diselesaikan secara tuntas. Misalnya, tuntutan kenaikan upah yang tidak kunjung menemukan solusinya.

Hadirnya UU Omnibus Law Ciptaker tak memberikan keuntungan bagi pekerja.
Pula, masuknya investasi asing ke dalam negeri dengan berbagai deal-deal politik menambah problem baru bagi rakyat. Karena yang terjadi adalah penguasaan atas kekayaan negeri, akses informasi penting dan strategis. Bahkan,  investor asing bemvuat rakyat menjadikan buruh murah di negeri yang menerima investasi.

Sementara itu, kebijakan penguasa di dalam negeri yang berkaitan dengan tunjangan sosial, uang pesiun, uang kecelakaan, dan asuransi kesehatan tidak menjadi perhatian. Padahal, sumber uang berasal dari iuran para pekerja dan pemberi kerja, hanya sedikit bantuan dari APBN. Lemahnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja  terus terjadi dalam penerapan sistem demokrasi. Adanya kerangkeng manusia yang tidak manusiawi menjadi salah satu buktinya.

Gagal Penuhi Sarana Rehabilitasi

Hasil survei BNN bersama LIPI tahun 2019 menyebutkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia Artinya,  terdapat 180 dari setiap 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 sampai 64 tahun yang terpapar memakai narkoba. (republika.co.id, 28/6/2021). Tingginya angka kejahatan narkoba dan penggunanya disebabkan penanganan yang salah, penegakan hukum yang lemah, serta sanksi yang tidak memberikan efek jera.

Bisnis narkoba begitu menggiurkan karena menjanjikan limpahan materi. Keberadaan bisnis barang terlarang ini seolah dipertahankan dan semakin menggurita. Wajar jika penyebarannya terus merajalela dan sulit diberantas. Di tambah lagi, tidak ada ketakutan pada sanksi berat yang diberikan pada pelakunya. Lalu, bagaimana negara memenuhi sarana pemulihan narkoba? Bafaimana upaya negara menyokong sarana rehabilitasi bagi pengguna narkoba?

Menurut laporan dari kelompok ahli BNN pada 2020, sejumlah panti rehabilitasi swasta memasang harga 30 sampai 150 juta rupiah dalam sebulan. Sedangkan tarif di panti rehabilitasi negara berkisar di angka 3 sampai 4 juta rupiah per bulan. (kabar24.bisnis.com, 21/1/2022). Angka ini terlalu tinggi untuk dijangkau. Bila kemudian  ada masyarakat  menitipkan anggota keluarganya di tempat kerangkeng manusia milik Bupati Langkat disebabkan tidak mampu membayar biaya di panti rehabilitasi negara. Bukankah seharusnya negara memfasilitasi secara gratis?  Gagalnya negara menyokong sarana rehabilitasi semakin memperpanjang problem narkoba di negeri ini.

Islam Melindungi Pekerja

Dalam Islam, negara wajib membantu rakyat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak terutama bagi kaum lelaki. Nabi saw. pernah memberikan uang dua dirham untuk dibelikan kapak kepada seorang yang meminta pekerjaan kepada beliau. Selanjutnya, Rasulullah saw. memerintahkan kepada orang tadi untuk mencari kayu dengan kapak tersebut guna mendapatkan penghasilan. Inilah bentuk tanggung jawab kepala negara terhadap rakyatnya. Sebagaimana sabda Nabi saw., “Imam/Khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Muslim).

Islam mewajibkan negara untuk memberikan jaminan pendidikan yang gratis kepada rakyatnya sampai level perguruan tinggi. Semua itu penting untuk meningkatkan kualitas sehingga memudahkan mereka mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Selain itu, para pekerja dan keluarga mereka juga diberikan jaminan kesehatan.

Negara juga menjamin nafkah bagi penduduk yang telah pensiun atau penduduk yang tidak mampu bekerja. Mengenai upah ditentukan berdasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja, baik manfaat itu lebih besar daripada kebutuhan hidup maupun lebih rendah, sesuai kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.Jadi upah pekerja tidak didasarkan pada UMR.  Tidak akan ditemukan bentuk penindasan ataupun kezaliman yang dilakukan oleh para pemberi kerja karena negara akan memberi sanksi tegas bagi pemberi kerja yang lalai atas tanggung jawabnya. Demikian Islam memberukan perlindungan kepada kaum pekerja.

Terjadinya kasus pelanggaran HAM bertahun-tahun di tempat kerangkeng manusia oleh oknum pejabat negara, tetapi luput dari perhatian aparat penegak hukum. Masalah penggunaan narkoba pun tidak kunjung kelar dituntaskan oleh negara. Akhirnya, masyarakat yang tidak mampu memilih kerangkeng tempat rehabilitasi bagi anggota keluarga mereka yang akhirnya mereka menjadi korban perbudakan

Inilah potret buruk dari pengurusan penguasa pada sistem demokrasi. Publik makin menyadari bahwa selama sistem demokrasi kapitalisme masih diterapkan, tak satu pun masalah rakyat yang tuntas ditangani. Kembali pada Islam menjadi alternatif solusi yang mendesak untuk menyelamatkan masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan