Abraham Raubun, B.Sc, S.Ikom
Potensi pertumbuhan ekonomi yang tercipta akibat perubahan struktur umur penduduk dimana proporsi usia kerja lebih besar daripada proporsi bukan usia kerja, dikenal sebagai “bonus demografi”. Indonesia diketahui menjadi negara yang kini memiliki kondisi ini. Pasalnya jumlah penduduk usia produktif lebih tinggi dibandingkan dengan usia non produktif sebagai dampak terjadinya ledakan penduduk. Bonus demografi dimaknai sebagai suatu keadaan dimana terjadi penurunan angka kelahiran dalam jangka panjang sehingga menurunkan proporsi penduduk usia muda.
Menilik asal kata demografi, kata ini berasal dari bahasi Yunani “demos” artinya rakyat atau penduduk dan “grafein” berarti menulis. Jadi secara harafiah diartikan tulisan atau karangan tentang rakyat. Dalam referensi “Principles of Demography” diartikan sebagai ilmu yang mempelajari secara statistiK dan matematik tentang besar, komposisi , dan distribusi penduduk serta perubahan sepanjang masa. Perubahan tersebut disebabkan oleh kelahiran, kematian, perkawinan, dan mobilitas sosial. Dari Survei penduduk tahun 2020, BPS mencatat bahwa jumlah penduduk Indonesia adalah sebesar 270,2 juta jiwa. Jumlah tersebut meningkat 32,56 juta jiwa dibandingkan dengan hasil survei tahun 2010. Diproyeksikan pada tahun 2045 mendatang akan mencapai lebih dari 300 juta jiwa.
Terkait dengan Angkatan kerja produktif, di tahun 2019 data BPS menunjukkan persentase laki-laki dan perempuan di usia produktif (15-64 tahun) sekitar 67,6%. Sedangkan penduduk usia belum produktif hanya sekitar 26-27%. Hasil survei Angkatan kerja nasional tahun 2021 mencatat pada tahun ke dua masa pandemik kontribusi produktivitas sebesar 37,7% bersumber dari kelompok usia 24-39 tahun (melineal) dan 34,52% dari kelompok usia 40-55 tahun.
Pertambahan penduduk yang besar ini dapat dilihat sebagai demographic dividend, suatu keadaan yang membawa keuntungan, karena jumlah penduduk didominasi oleh individu-individu yang masih berada dalam usia produktif. Dengan kata lain sebagai keuntungan ekonomis yang disebabkan oleh menurunnya rasio ketergantungan penduduk, sebagai hasil produktivitas dalam jangka panjang. Tentu saja tingkat produktivitas dipengaruhi oleh antara lain faktor kesehatan (termasuk di dalamnya status gizi) kemudian Pendidikan masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri dari sisi kesehatan di Indonesia saat ini masih menghadapi angka kematian ibu dan bayi yang terbilang tinggi. Juga masalah kekurangan gizi, baik gizi makro berupa kekurangan energi dan protein, mau pun gizi mikro seperti kekurangan Iodium, vitamin A, zat besi, zink dan sebagainya. Ditambah pula kasus-kasus berat badan berlebihan (obesitas) mulai meningkat di kalangan anak-anak dan remaja. Jika tidak disikapi dengan baik tentu hal ini akan mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk tingkat produktivitasnya yang pada gilirannya berpengaruh pada pembangunan nasional.
Pembangunan Nasional merupakan upaya meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Juga merupakan proses pembangunan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional. Salah satu elemen penting dalam melakukan upaya tersebut adalah kapasitas sumber daya manusia yaitu kemampuan seseorang atau individu, suatu organisasi (kelembagaan), atau suatu sistem untuk melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya guna mencapai tujuan yang ditetapkan secara efektif dan efisien (Winidyaningrum & Rahmawati, 2010).
Upaya pemerintah untuk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya dalam artian berumur panjang, terdidik dan berahlak, serta memiliki akses terhadap hidup layak terus dipacu. Dengan kata lain perbaikan di bidang kesehatan, Pendidikan dan ekonomi menjadi prioritas disamping stabilitas sosial dan politik.
Di bidang Pendidikan tercatat tingkat Pendidikan masih didominasi oleh siswa Sekolah Dasar (SD). Pada tahun ajaran 2021/2022 ada 45,21 juta siswa di Indonesia. 54,95%nya adalah siswa Sekolah Dasar. Beradasarkan data yang dipublikasi oleh World Population Review, pada tahun 2021 lalu Indonesia masih berada di peringkat ke-54 dari total 78 negara yang masuk dalam pemeringkatan tingkat pendidikan dunia. Belum lagi jika menyoal mutu Pendidikan antar daerah hasilnya akan sangat variatif. Berbagai upaya mendorong berkembangnya tingkat Pendidikan dari mulai Pendidikan dasar sampai dengan Pendidikan tinggi sudah banyak dan terus dilakukan dan dikembangkan.
Di bidang kesehatan Kementerian kesehatan telah merancang upaya melalui program transformasi kesehatan guna mencapai “Sustainable Development Goal’s” melalui 6 pilar yang salah satunya adalah merapikan jaminan pelayanan primer. Ini merupakan pembenahan di bagian hulu yang berintikan upaya-upaya yang bersifat preventif dan promotif. Dengan melakukan upaya-upaya ini diharapkan belanja kesehatan dapat ditekan sekaligus meningkatkan kualitas hidup. Hal ini akan membawa dampak peningkatan produktivitas yang mendorong peningkatan GDP secara signifikan serta mendukung ekonomi yang kuat. Pada akhirnya mencapai angka harapan hidup (life expectancy) yang tinggi dengan sumber daya manusia yang berkualitas. Sebagai contoh Jepang dengan belanja di sektor kesehatan yang lebih rendah dari Amerika dapat mencapai angka harapan hidup yang lebih tinggi (84 tahun), sedangkan Amerika 79 tahun.
Untuk menekan belanja kesehatan serta mendorong peningkatan kualitas sumberdaya manusia dengan produktivitas yang optimal, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerapkan transformasi kesehatan. Salah satu pilar dari 6 pilar yang digelar adalah pelayanan kesehatan primer. Di dalamnya mencakup peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat masyarakat terutama di desa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memacu penurunan stunting yaitu kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi di seribu hari pertama kehidupan anak. Kondisi ini berefek jangka panjang hingga anak dewasa dan lanjut usia.
Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 mencatat prevalensi stunting menunjukkan penurunan dari 27,7% di tahun 2019 menjadi 24,4%. Namun, prevalensi underweight (kurus) mengalami peningkatan dari 16,3% menjadi 17%. Komitmen pemerintah untuk menanggulangi kondisi ini lewat regulasi, sudah dilakukan sejak tahun 2018. Di tahun 2021, Pemerintah kembali mendorong percepatan penurunan stunting melalui Perpres nomor 72. Selain merupakan payung hukum untuk melaksanakan strategi nasional percepatan penurunan stunting, Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Target yang ditetapkan pada tahun 2024 sebesar 14%. Suatu target yang tentu saja menuntut upaya yang tidak dapat hanya dilakukan dengan cara yang biasa-biasa saja (business as usual). Karena berdasarkan capaian di tahun 2024 ini juga akan ditetapkan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030.
Pelaksanaan Pelayanan kesehatan primer ini dalam rancangannya akan melibatkan peran Kementerian Dalam Negeri dan Desa dengan kegiatan yang dititik beratkan pada penguatan kembali (revitalisasi) atau mungkin lebih tepat dikatakan sebagai re-fungsionalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat desa/dusun/RW. Pelayanan di Posyandu direncanakan akan diperluas dengan sasaran tidak saja pada anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui tetapi lebih luas lagi. Setidaknya memberikan 20-30 pelayanan yang lebih bersifat preventif dan promotif. Hal ini menjadi penting mengingat lebih baik mencegah dari pada mengobati.
Implikasi yang dihadapi tentu adalah kesiapan Posyandu yang secara regulasi merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018. Selain itu pelayanan kesehatan di posyandu merupakan kewenangan lokal berskala desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Karenanya pengembangan kapasitas Lembaga Desa (Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa, serta BPD) maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti Posyandu, PKK, Karang Taruna dan sebagainya yang ada di Desa perlu dilakukan. Hal ini telah sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang desirahi tugas pokok dan fungsi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tinggal lagi mengoptimalkan fungsi-fungsi sistem dan prosedur, organisasi dan tata laksana, kompetensi sumber daya manusia serta sistem informasi yang didasarkan pada sistem monitoring dan evaluasi yang sistematik.
Di sisi lain, percepatan penurunan stunting memerlukan upaya konvergen dari semua pemangku kepentingan. Secara nasional koordinasi lintas sektor diserahkan kepada BKKBN. Di lini lapangan kelompok pendamping masyarakat untuk percepatan penurunan stunting telah di bentuk dan unsur LKD antara lain PKK terlibat di dalamnya. Sebagaimana diketahui PKK juga merupakan motor penggerak utama pelaksanaan kegiatan di Posyandu. Sejauh mana koordinasi dan Pemerintah Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada dalam melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka percepatan penurunan stunting dengan berbagai sektor yang terlibat secara konvergen memerlukan perhatian yang lebih besar.
Untuk mencapai hasil maksimal dalam mempercepat penurunan stunting di tingkat masyarakat, dituntut kapasitas pemeran-pemeran dalam hal ini utamanya unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat preventif dan promotif. Upaya menyiapkan unsur-unsur kelembagaan masyarakat yang diharapkan dapat mengungkit fungsi Posyandu dalam melakukan pelayanan yang cukup banyak itu perlu segera dipersiapkan agar dapat mencapai hasil secara terukur membentuk generasi emas sebagai bonus demografi yang diangan-angankan. Hal ini tentu akan merupakan faktor pendorong bagi peran Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk mempercepat melaksanaan program Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, termasuk juga payung regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Posyandu yang tengah dikembangkan.(AR)








