9 Jurus Agar Warga Batang dan Jateng

Oleh :Erwan Mayulu
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) merupakan proyek strategis nasional yang akan menyerap banyak tenaga kerja. Hingga tahun 2031, kawasan industri raksasa itu diproyeksikan membutuhkan 282 ribu tenaga kerja.
Namun apakah lapangan kerja yang terbuka luas ini akan mengatasi pengangguran di Kabupaten Batang dan Provinsi Jawa Tengah ?
Pertanyaan ini jadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan tentunya bagi PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) atau KIW, pengelola Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Sudah semestinya pekerja lokal jadi prioritas untuk bekerja di perusahaan-perusahaan di kawasan industri itu.Namun keinginan ideal itu tidak selamanya berbanding lurus dengan keadaan di lapangan.
KITB merupakan kawasan relokasi industri dari manca negara dan relokasi industri lokal. Hukum pasar kerja tentu berlaku disini.Perusahaan hanya menerims pekerja ber skill sesuai kebutuhan perusahaan.
KITB ini dipastikan jadi magnet bagi pekerja dari berbagai daerah untuk datang ke kawasan ini. Mereka datang dengan skill atau bawaan perusahaan yang merelokasi pabrikny ke KITB.
Jika pekerja lokal di Batang dan sekitarnya tidak siap, maka bisa jadi
warga Batang hanya jadi penonton di tengah deru industrialisasi ini.
KAWASAN INDUSTRI RAKSASA
KITB memiliki total luas 4.300 hektar dan terbagi dalam tiga kluster. Tahap awal pengelola fokus pada 450 hektar. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) menginformasikan dari lahan yang tersedia untuk dijual sudah hampir habis. Adapun tenant yang sudah masuk berasal dari sejumlah negara.
Dikutip dari situs KITB dengan jenama Grand Batang City, hingga Desember 2021, sudah ada lima tenant yang masuk ke KITB dan akan menyusul beberapa tenant lagi.KCC GLASS Corporation asal Korea, menempati lahan seluas 49 hektar. Adapun operasionalisasi kawasan industri tersebut ditargetkan mulai 2023.
KITB ini menggusung konsep ekosistim industri yang menekankan pada rantai pasok. Supply and chain, satu kawasan industri mendukung industri lainnya. Mulai dari produsen, distributor, memilih jarak yang tak terlalu berjauhan demi efisiensi biaya.
KITB digadang-gadang jadi primadona investor dari dalam negeri dan luar negeri.Selain didesain jadi ekosistim industri juga didukung pelayanan publik pemerintah daerah selain upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai cukup kompetitif.
KITB boleh dibilang merupalan kawasan industri raksasa dengan penyerapan tenaga kerjanya sangat besar.
Peluang kerja jumbo ini harus menuntut penataan pasar kerja dan sumber daya manusia (SDM)nya. Sehingga dapat mengakomodir pekerja lokal di dalamnya sehingga warga Batang dan daerah sekitarnya tidak hanya jadi penonton.
9 LANGKAH MENGAKOMODIR PEKERJA LOKAL
Untuk itu perlu kolaborasi penyediaan tenaga kerja di KITB dengan melibatkan lintas stakeholder.
Dibidang ketenagakerjaan telah disiapkan kebijakan dan sejumlah langkah agar terakomodirnya pekerja lokal dan warga setempat produktif.
Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa,
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai kebijakan dan melakukan berbagai langkah guna mendukung pembangunan dan operasionalisasi KITB dari sisi ketenagakerjaan.
Kebijakan itu berupa 9 jurus untuk mendukung KITB. Pertama, menyusun proyeksi dan rencana tenaga kerja makro dan mikro di KITB yang salah satunya berisi peta kebutuhan tenaga kerja.
Kedua, mengembangkan sistem informasi pasar kerja di KITB yang terintegrasi dan mudah diakses. Ketiga, meningkatkan kualitas dan kapasitas pelatihan kompetensi di Batang dan sekitarnya. Keempat, memasifikasi sertifikasi kompetensi untuk penyediaan tenaga kerja yang bersertifikat. Kelima, memperkuat dan mengembangkan Bursa Kerja Khusus (BKK) di lembaga-lembaga pendidikan.
Keenam, akan mendekatkan pelayanan ketenagakerjaan di KITB melalui pembangunan Anjungan SIAPkerja, yaitu sebuah tempat pelayanan satu pintu yang terintregrasi dan dapat diakses secara mudah baik oleh masyarakat, perusahaan maupun pihak-pihak lain yang membutuhkan.
Ketujuh, mengembangkan program perluasan kesempatan kerja, baik di dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja bagi masyarakat sekitar. Kedelapan, melakukan reskilling bagi karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang terdampak. Kesembilan, mendorong pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Batang untuk memastikan penyandang disabilitas juga dapat bekerja di KITB.
Untuk mengonsolidasikan semua itu, Kemnaker akan memfasiltasi pembentukan Skill Development Center (SDC), yaitu sebuah forum kolaborasi multi-stakeholder dalam mempersiapkan tenaga kerja kompeten di KITB.
Stafsus Menaker Caswiyono Rusydie Cakrawangsa,menjelaskan,pihaknya,
akan membentuk SDC di Kabupaten Batang yang terdiri dari berbagai dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, Manajemen KITB, Asosiasi Pengusaha/Industri, penyelenggara pelatihan kerja, dan penyelenggara pendidikan vokasi.
Erwan Mayulu, penulis ketenagakerjaan












