Keberpihakan Pada Pekerja Kontrak

Ekonomi, KMAB369 Dilihat

 

 

 

Oleh : Erwan Mayulu

.

Fenomena beberapa tahun terakhir menunjukan makin membesarnya jumlah pekerja berstatus  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lebih populer disebut pekerja kontrak. Regulasi membuka ruang bagi perusaahaan untuk menggunakan pekerja kontrak dan mengurangi pekerja berstatus tetap atau  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT).

Belum ada data konkret yang dikeluarkan Lembaga resmi mengenai perbandingan pekerja berstatus PKWT dengan PKWTT. Namun dari pandangan kasat mata, perusaahaan lebih banyak menggunakan pekerja kontrak.

Muncul berbagai pandangan miring terhadap pekerja kontrak ini. Namun dari sisi kompensasi setelah selesaikan kontrak, terlihat ada keberpihakan terhadap mereka.

Perhitungan besaran pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja. Beleid ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan. Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diijinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran kompensasi di Pasal 40.

Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3). Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2)).

Teoritis Pekerja berstatus pekerja tetap atau Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sekilas memang terimbas dengan ketentuan ini. Karena haknya berkurang. Karena itu ketentuan itu menjadi sorotan dari kalangan aktivis pekerja/buruh.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa hal itu dilakukan?

Latar belakang munculnya ketentuan itu karena selama ini ketentuan pemberian pesangon sebanyak 32 kali upah yang diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya. Ketentuan pesangon sebesar 32 persen itu praktis hanya tertulis, namun prakteknya sulit dilaksanakan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, hanya 7 persen perusahaan saja yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Disebutkannya pula, sebanyak 27 persen perusahaan telah membayar pesangon, namun jumlahnya tidak  tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Artinya, tidak sesuai kesepakatan membayar pesangon sebanyak 32 kali. Ini terjadi karena ketentuan itu terlalu tinggi hingga perusahaan tidak mampu melaksanakannya

UANG KOMPENSASI

Namun,bagi pekerja kontrak atau  pekerja berstatus  Pekerja Waktu Tertentu (PKWT), beleid ini sebagai kabar gembira.Soalnya, kini mereka berhak atas kompensasi setiap kali masa kontraknya selesai.

Memang namanya bukan pesangon tetapi disebut kompensasi.

Sebelum ini,pekerja kontrak tidak memperoleh kompensasi setelah menyelesaikan kontraknya. Nasibnya seperti diibaratkan dalam pepatah : habis manis sepah dibuang. Selesai kontrak kerja,tidak mendapatkan apa- apa.  Beda dengan pekerja tetap.Saat pensiun mereka mendapatlan pesangon.

Pekerja kontrak diuntungkan dengan  UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dan aturan turunannya PP 35 tahun 2021.

Untungnya dimana?

PP 35/2021 mengatur, setiap akhir masa perjanjian kerjanya,pengusaha wajib membayarkan konpensasi pada pekerja.

Sebelumnya,hal ini tidak diperoleh pekerja berstatus PKWT. Berakhir masa kontraknya, pekerja tidak memperoleh apa apa.Tidak ada penghargaan dari perusahaan dalam bentuk kesejahteraan pada pekerja. Habis dipakai tenaganya, jerih payahnya dibuang begitu saja. Tidak dihargai bagai pembungkus permen yang dicampakkan setelah permennya dihisap habis manisnya.

UU 11 dan aturan turunannya, lebih menghargai pekerja PKWT atau pekerja kontrak. Posisinya dihargai sebagai pekerja yang telah memberikan kontribusi penting pada perusahaan. Posisinya sama dengan pekerja tetap atau PKWTT. Jika pekerja PKWTT selama ini memperoleh uang pesangon pada setiap akhir masa kerjanya,maka kini hal sama juga dinikmati pekerja PKWT.

Jika PKWTT dapat uang pesangon,maka PKWT mendapat uang kompensasi.

Besararanya?.

-PP 35 menguraikan, besarannta adalah 1 bulan gaji jika telah bekerja selama 12 bulan.

-Jika PKWT bekerja 2 tahun,maka dia memperoleh uang kompensasi 2 bulan upah.

Begitu seterusnya hingga masa kontrak 5 tahun.Ada pun hitungan kurang dari 1 tahun maka dibayar secara proporsional yaitu masa kerja (bulan) dikalikan upah per bulan dibagi 12.

Berikut perhitungan pesangon  PHK yang diatur pada pasal 40 ayat (2) PP 35 tahun 2021:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah .
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

REKOMPOSISI UANG KOMPENSASI BAGI PEKERJA KONTAK

Peratuan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang PKWT,Alih Daya,WKWI dan PHK  membuka ruang bagi pekerja PKWT atau pekerja kontrak mendapatkan uang kesejahteraan yang cukup pada saat berakhirnya hubungan kerja dengan perusahaan.  Namun untuk mendapatkan dana kesejahteraan besar itu , pekerja PKWT  itu dituntut disiplin  membiasakan diri menabung uang hasil konpensasi yang diteima pada setiap berakhirnya masa kontaknya.

PP 35 Tahun  2021 mewajibkan pengusaha untuk membayarkan uang kompensisasi pada pekerja PKWT saat berakhirnya hubungan kerja. Pada beleid ini ditentukan masa waktu PKWTdapat dilakukan selama 5 tahun secara akumulatif. Artinya, PKWTdapat dilakukan setiap setahun atau dua tahun sekali dan dapat diperpanjang    hingga waktu akumulatif 5 tahun. Pengusaha diwajibkan membayarkan uang konpensasinya pada setiap berakhirnya hubungan kerja, setelah itu  perjanjian kerja dapat diperpanjang lagi. Pekerja memperoleh uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji bagi kontak selama 12 bulan atau satu tahun. Kurang dari satu tahun, dihitung secara proporsional sesuai waktu kerjanya. Misalnya bekerja selama 6 bulan maka uang kompensasinya adalah 12 dibagi 6 dikali jumlah upah .

Jika PKWT bekerja selama 5 tahun maka pekerja mendapatkan 5 bulan upah. Besaran uang itu dapat dinikmati sekaligus apabila pekerja disiplin menabung uang kompensasi dan tidak digunakan untuk keperluan konsumtif setiap berakhirnya hubungan kerja.

Dari sisi kesejahteraan, UU 11 Tahun 2021 lebih memenuhi rasa keadilan bagi pekerja PKWT yaitu dengan adanya pemberian uang kompensasi pada setiap berakhirnya hubungan kerja. Pasal 61 A UU Cipta Kerja menegaskan,pekerja/buruh PKWT berhak atas uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja /buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Selama ini hanya pekerja/buruh berstatus pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memperoleh uang pesangon saat berakhirnya hubungan kerja. Kini, pekerja/buruh berstatus PKWTmendapatkan uang kesejahteraan pada saat akhir kontaknya. Namanya memang bukan pesangon tetapi kompensasi. Beda istilah, namun intinya, kini setiap pekerja dalam hubungan kerja memperoleh uang kesejahteraan di masa akhir kerjanya.

Menurut Koordinator      Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,Kementerian Ketenagakerjaan Dr.Reytman Aruan, dalam hal pemberian uang kesejahteraan pada akhir masa kerja bagi pekerja/buruh ini yang terjadi adalah rekomposisi uang pesangon. Yang tadinya pesangon hanya diberikan pada pekeja berstatus pekeja tetap atau PKWTT, namun kini pekerja/buruh berstatus PKWT memperoleh uang kompensasi. Jadi, kesan pengurangan jumlah uang pesangon seperti yang selama ini didengungkan sementara kalangan harus dilihat sebagai rekomposisi uang pesangon yang dibagi dan dirasakan manfaatnya oleh pekerja kontak.

Pada UU ini menegaskan PKWT diatur berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

UNTUNGKAN PEKERJA AHLI

Yang paling diuntungkan lagi dengan ketentuan ini adalah pekerja PKWT ahli.Para pekerja profesional boleh dibilang lebih memilih PKWT. Karena keahliannya,mereka tidak mau bekerja dengan status pekerja tetap dengan menerima upah secara flat. Para ahli ini lebih suka dengan status PKWT karena upahnya lebih tinggi. Dan, sewaktu -waktu bisa hengkang ke perusahaan lain yang berani membayar upah lebih tinggi lagi

Dari ceritera para manajer  Human Resource Development pada Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Direktotat Pengawasan Ketenagakerjaan beberapa waktu  lalu diungkapkan, pekerja ahli ini terkadang tidak melanjutkan kontraknya karena telah digaet perusahaan lain yang berani membayar upah lebih besar lagi. Memang untuk pekerjaan tertentu seperti pengelasan di bawah laut, tenaganya langka dan upahnya tinggi. Jika mereka berhenti, maka perusahaan harus membayar uang kompensasi yang cukup besar, karena gaji mereka tinggi.

Jika dilihat fenome makin besarnya jumlah pekerja berstatus PKWT maka UU CK dan aturannya dipandang sebagai lebih adil dan berpihak pada pekerja.Bayangkan jika tidak ada aturan pemberian kompensasi ini,sebagian terbesar pekerja tidak memiliki harapan masa depan setelah selesai masa kontraknya.

Erwan Mayulu, Penulis Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan