
RI-AS teken Joint Statement yang menandai bakal ditempakan lagi PMI sektor domestic worker ke Arab Saudi setelah sejak 2015 di moratorium.
Indonesia bakal menempatkan lagi pekerja migran sektor domestic worker atau pekerja rumah tangga ke Arab Saudi dalam waktu dekat. Penempatan PMI dilakukan dalam skema pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dan hanya akan mengisi di enam jabatan saja.
Kepastian penempatan kembali PMI ke Arab Saudi setelah Indonesia dan Arab Saudi menandatangani Joint Statement dan Record of Discussion One Channel System for limited Placement for Indonesian Migrant Workers in the Kingdom of Saudi Arabia, di Badung, Bali, Kamis (11/8/2022).
Sejak 2015 pemerintah Indonesia melakukan moratorium penempatan pekerja sektor rumah tangga ke sejumlah negara di Timur Tengah, termasuk ke Arab saudi karena banyaknya kasus yang menimpa PMI dan banyak ,menyita perhatian publik.
Dengan ditekennya joint statement nampaknya belum mengakhir moratorium. Karena kesepakatan Technical Arrangements yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) secara terbatas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui kesepakatan ini, terdapat 6 jabatan yang dapat ditempati oleh PMI di Arab Saudi.
Penempatan kembali domestic worker ke Arab Saudi masih dalam bentuk pilot project dengan skema penempatan satu kanal (SPSK). Proyek uji coba itu pun hanya untuk 6 jabatan dan daerah penempatan hanya beberapa kota..
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyaksikan penandatanganan Joint Statement itu menjelaskan ke 6 jabatan yang dapat ditempati PMI itu adalah yaitu Housekeeper, Babysitter, Family Cook, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Child Care. Sementara area penempatan akan dilaksanakan di Mecca, Jeddah, Riyadh, Medina, Dammam, Dhahran, dan Khobar.
Menaker menilai, penempatan melalui SPSK akan lebih mudah dan aman bagi PMI karena mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja kedua negara, yaitu SIAP KERJA (Indonesia) dan MUSANED (sistem informasi pasar kerja Arab Saudi).
Dijelaskan, berkenaan dengan kesiapan sistem IT, Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengembangan/pembaruan pada sistem MUSANED dan Pihak Indonesia harus melakukan penyesuaian agar titik-titik integrasi antara MUSANED dengan SIAP KERJA dapat diakses,” jelasnya.
Selain mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja, kedua negara juga menyepakati pembentukan Joint Task Force (Satuan Tugas Gabungan) yang terdiri dari pejabat terkait dari kedua Pemerintah.
Joint Task Force ini akan mengevaluasi, memantau, dan membahas segala hal yang timbul dari pelaksanaan pilot project. Mereka akan bertemu setiap tiga bulan dan/atau berkomunikasi setiap saat jika dianggap perlu.
Erwan Mayulu, Penulis Ketenagakerjaan













