Nama : Lily Damayanti
Tingkat : 1A
NIM : 21027
SILA 4 BUTIR KE 3
“Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama”
Pancasila merupakan dasar politik negara yang berkedaulatan rakyat yang menjadi landasan mutlak. Dengan demikian, sifat demokrasi di Indonesia mutlak pula yang artinya tidak dapat diubah atau ditiadakan. Pancasila sila ke-4 mempunyai makna mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama, dan bermusyawarah hingga diperoleh kata mufakat dengan semangat kekeluargaan.
Dalam hal ini, pengambilan keputusan dilaksanakan atas keputasan bersama. Keputusan bersama dilaksanakan secara bulat, hal tersebut membawa konsekuensi adanya kejujuran. Dalam proses musyawarah kita pasti akan mendengar pendapat dari peserta musyawarah. Pendapat tersebut bisa saja berbeda-beda bahkan saling bertentangan. Apabila kesepakatan diambil, maka kesepakatan itu sudah bukan lagi milik dari pihak yang mengusulkan namun telah menjadi milik bersama dan harus dipatuhi dan dilaksanakan bersama dengan rasa penuh kesadaran dan tanggungjawab.
Untuk memutuskan kepentingan bersama sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah mufakat, namun apabila dalam musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan bersama, maka keputusan bersama dapat ditentukan dengan cara pemungutan suara terbanyak atau voting.
Cara musyawarah untuk mufakat tidak selalu membuahkan hasil, apabila hal itu terjadi maka pengambilan keputusan dalam musyawarah dapat dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak atau voting, dan voting tersebut dapat dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dan telah mencapai kourum. Di dalam pengambilan suara terbanyak atau voting, banyak sekali terjadi penyelewengan-penyelewengan. Misalnya, banyak sekali money politik atau politik uang, adanya intimidasi dari beberapa oknum terhadap warga agar mencoblos salah satu calon, banyaknya pendahuluan start kampanye, serta banyaknya kampanye-kampanye negative yang sering memfitnah lawan dan dapat merusak integritas lawan.
Adapun makna yang terkandung dalam pancasila sila ke-4 (“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”), yaitu setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah, di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan, dan memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Mengamalkan sila ke 4 dari pancasila dilakukan dengan mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, dan menghormati setiap keputusan musyawarah, keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Sekian Terimakasih.










