Oase Ramadan Hari Ke 26 “Dilema Hukum Jual Beli Online & Pembatasan Kegiatan Masyarakat”

Humaniora, Ramadhan708 Dilihat

Empat hari lagi Hari Raya Idul Fitri 1442 H bagi umat Islam di seluruh dunia akan tiba. Aktifitas dan kegiatan dalam merayakan sudah mulai kelihatan. Perayaan dan pelaksanaan lebaran kali ini adalah yang keduakalinya di masa pandemi covid-19
.
Sholat Hari Raya Idul Fitri yang biasa dilakukan secara berjama’ah di Masjid atau di lapangan terbuka tidak bisa dikerjakan bagi yang berada di Zona Merah. Demikian juga dengan perayaan malam Hari Raya dengan takbiran keliling dan berbagai kegiatan lainnya tidak bisa diadakankan.

Tradisi berbelanja pakaian dan perlengkapan lainnya menjelang lebaran di pasar pasar dan pusat perbelanjaan masih menjadi pilihan utama masyarakat. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) dengan protokol kesehatan ketat, seolah olah terabaikan.

Berbelanja secara online sebagai alternatif untuk mengurangi kerumunan dan potensi terjadinya kontak fisik belum menjadi pilihan utama bagi masyarakat secara luas. Masyarakat khususnya di perdesaan lebih memilih berbelanja secara langsung ke pasar tradisonal atau pusat perbelanjaan lainnya dibandingkan dengan belanja secara online.

Berbelanja secara langung, selain bisa tawar menawar, pakaian dan barang lainnya yang dibeli sebagai hadiah lebaran maupun untuk kebutuhan sendiri dapat dilihat, diperiksa dan dicoba sebelum dibayar. Sedangkan belanja secara online hanya bisa melihat gambar dan model melalui android.

Kemajuan teknologi informasi di era industri merupakan tantangan bagi intelektual muslim untuk mengkaji secara mendalam tentang transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat.

Pro dan kontra tentang kehalalan belanja secara online masih menjadi perdebatan dikalangan Ulama, Akademisi maupun Ahli Ekonomi Islam tentang boleh tidaknya berbelanja secara online.

Jual beli dalam Islam adalah pekerjaan yang sangat dianjurkan. Dalam salah satu hadist Rasulullah mengatakan bahwa Sembilan dari sepuluh pintu rizqi didapatkan dari perdagangan. Bahkan Nabi dan Rasul termulia Muhammad SAW yang diutus membawa risalah ini merupakan seorang pedagang yang sangat sukses sebelum menjadi Nabi dan Rasul.

Demikian juga dengan para sahabat yang setia mengikuti ajaran beliau adalah pengusaha pengusaha sukses di zamannya. Berdagang adalah sarana berdakwah bagi umat Islam seperti yang dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat hingga ulama ulama terdahulu. Penyebaran ajaran Islampun, keseluruh penjuru dunia dilakukan melalui jalur perdagangan.

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi transaksi jual beli mulai bergeser kearah transaksi jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi internet sebagai media penawaran dan penjualan barang yang ditayangkan secara online.

Penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung (face to face). Proses jual beli, dan akad kesepakatan sebagai persyaratan wajib dalam praktik jual beli cukup melalui media online. Penawaran barang oleh penjual, permintaan barang oleh pembeli, dan kesepakatan kedua belah pihak serta transaksinya dilakukan secara online. Cara inilah yang menjadi pertanyaan mendasar tentang boleh tidaknya menurut Syariat Islam.

Menurut ulama, secara umum transaksi jual beli dalam Islam adalah adanya transaksi yang bersifat fisik dengan menghadirkan benda atau barang yang diperjualbelikan ketika terjadinya akad (tansaksi jual beli).

Perbedaan pendapat muncul ketika menafsirkan tentang menghadirkan fisik barang yang akan diperjual belikan, apakah harus secara langsung atau tidak langsung dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara kongkrit, baik diserahkan secara langsung maupun diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu sesuai kesepakatan pada saat terjadinya transaksi (akad) antara kedua belah pihak.

Terlepas dari pro dan kontra tentang belanja online dan offline, dalam situasi pandemi seperti sekarang. Menentukan cara berbelanja apakah secara online atau offline ketika membeli kado lebaran untuk anak, keluarga, teman ataupun sahabat. Yang terpenting adalah mempertimbangkan manfaat, mudharat bagi diri sendiri dan orang lain ditengah ketidakpastian ini.

Situasi seperti ini, mengharuskan perilaku cerdas dalam berbelanja, sebagai pertimbangan penting agar terhindar dari penularan virus corona ini. Namun demikian, kita juga tidak boleh meninggalkan persyaratan dan kaidah jual beli yang sudah diatur oleh agama yang kita yakini.

Pemberian hadiah lebaran kepada masyarakat yang belum beruntung dan masih membutuhkan uluran tangan orang lain adalah kewajiban bagi keluarga yang memiliki kelebihan rizqi untuk ditunaikan menjelang lebaran.

Tradisi penyerahan hadiah lebaran juga dirasakan oleh anak anak, saudara dan keluarga ketika selesai melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Fitri. Keluarga yang memiliki kelebihan rizqi membagikannya secara langsung kerumah masing masing sambil bersilaturrahim untuk meminta memaafkan.

Selain itu, menarik untuk dikaji secara detail tentang PPKM sebagai langkah utama mencegah penularan Covid 19. Sementara ditempat tempat tertentu belum dapat diterapkan secara ketat seperti di pasar ataupun pusat perbelanjaan lainnya.

Tempat tempat peribadatan diawasi secara ketat bahkan dilarang terutama pada daerah berstatus zona merah. Istilah yang disampaikan Presiden agar Berdamai Dengan Corona belum sepenuhnya dapat dilakukan, selain belum jelas seperti apa dan bagaimana bentuknya.

Tinggalkan Balasan