
Baru kemarin saya mengulas di rubrik NGETEH MORNING ini tentang PSBB di kota Depok yang terasa longgar dan cenderung tak mengindahkan aturan protokol kesehatan.
Hari ini (Rabu, 06/01/2021), saya membaca berita bahwa mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, pemerintah pusat akan memberlakukan PSBB yang lebih ketat khusus di daerah Jawa dan Bali.
Oleh karena itu, NGETEH MORNING di pagi hari ini akan kembali mengulas PSBB yang bakal diperketat.
Seperti dirilis oleh cnbcindonesia.com (06/01/2021) bahwa Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Ini berlaku di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
“Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus evaluasi,” kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (06/1/2021).
“Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI.” ungkap Airlangga lebih lanjut.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan, yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
“Pemerintah Daerah, gubernur akan tentukan wilayah dengan pembatasan tersebut,” kata Airlangga lagi.
Kabupaten Kota yang sudah dilihat datanya sebagai salah satu satu provinsi risiko tinggi, antara lain :
DKI Jakarta dan sekitarnya yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, Tangerang Raya.
Kemudian provinsi Jawa Barat di luar Jabodetabek meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Provinsi Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, dan juga Banyumas Raya.
Sedangkan provinsi Yogyakarta meliputi Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kulonprogo.
Kemudian provinsi Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya Raya.
Provinsi Bali meliputi kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Adapun PSBB dengan pembatasan yang diperketat akan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
Pertama, membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan dilakukan secara daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau Mal sampai jam 19.00 WIB, restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, pekerjaan konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi hanya 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi akan diatur lebih jauh.
Kita berharap agar pemberlakuan PSBB yang diperketat ini harus dibarengi dengan meningkatnya disiplin masyarakat dalam mentaati aturan protokol kesehatan tanpa harus ada pengawasan dari aparat pelaksana PSBB.
Kunci memutus rantai penularan virus COVID-19 adalah disiplin terhadap aturan protokol kesehatan.
Semoga saja dengan pemberlakuan PSBB yang diperketat serta disiplin masyarakat dalam mentaati aturan protokol kesehatan setidaknya dapat menurunkan kasus positif baru dari virus COVID-19.
Terima kasih sudah mampir di NGETEH MORNING di pagi hari ini, selamat melanjutkan aktivitas dan jangan lupa nikmati dulu kehangatan teh di cangkir anda ..
Salam sehat ..
NH
Depok, 7 Januari 2021













