
Selamat pagi sobat,
Pagi hari ini saya mengangkat topik di rubrik NGETEH MORNING tentang pemberlakuan aturan baru untuk mengatasi pandemi COVID-19 yaitu PPKM Berbasis Mikro.
Apa pulak itu ?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro merupakan istilah baru untuk kebijakan pemerintah mengatasi pandemi COVID-19 yang sudah berlaku sebelumnya yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kini istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Berbasis Mikro mulai diberlakukan tanggal 9 Februari 2021 hingga tanggal 22 Februari 2021.
Setelah PPKM diberlakukan selama dua jilid di Pulau Jawa dan Bali yang dinilai pemerintah tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19 maka mulai diberlakukan PPKM Berbasis Mikro di sejumlah wilayah.
Wilayah pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro sama seperti PPKM sebelumnya, berlaku di 7 provinsi Jawa dan Bali.
Lalu, apa perbedaan PPKM Berbasis Mikro dan PPKM ?
Seperti dirilis oleh kompas.com (09/02/2021) bahwa jika dilihat dari detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya :
1. Pada PPKM Berbasis Mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.
2. Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan aturan pada PPKM Berbasis Mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.
3. Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home.
Sedangkan pada PPKM Berbasis Mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.
Adapun aturan yang diberlakukan dalam PPKM Berbasis Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
Pada zona merah, PPKM Berbasis Mikro dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya non esensial.
Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.
Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.
Sementara di wilayah non zona merah, PPKM Berbasis Mikro akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring.
Di daerah-daerah ini, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.
Kemudian Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota.
Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan dihentikan semetara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.
Untuk memastikan PPKM Berbasis Mikro berjalan dengan efektif dan optimal, akan dibentuk posko di tingkat desa yang diawasi oleh posko di tingkat kecamatan.
Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh kepala desa dibantu perangkat dan mitra desa.
Posko tingkat desa akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di tingkat atasnya atau TNI/Polri.
Kita berharap bahwa pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dapat berjalan efektif untuk meredam laju penyebaran COVID-19.
Harus diingat bahwa sebaik apapun peraturan yang dibuat namun bila tidak diikuti oleh disiplin dari masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan maka hasilnya menjadi tidak efektif atau sia sia belaka.
Tempat saya tinggal di kota Depok, sementara ini masih dalam zona Oranye dan mudah mudahan saja dapat menjadi zona kuning bahkan zona hijau.
Saya sudahi tulisan ini dan mari kita nikmati secangkir teh hangat di pagi hari ini ..
Selamat beraktivitas ..
Salam sehat ..
NH
Depok, 10 Februari 2021








