Kewajiban Dewan Pengawas (Dewas) pada umumnya bertugas mengawasi kerja pengurus suatu organisasi, perkumpulan, koperasi, instansi, perseroan, dan sebagainya. Dewas bukan eksekutif, tingkat kewenangan terbatas hanya mengawasi, kemudian memberikan arahan terakhir Selengkapnya