
Blogger itu penulis. Penulis di blog-nya. Penulis, belum tentu seorang blogger. Sebagai orang yang beraktivitas dalam bidang tulis-menulis, blogger dan penulis tidak jarang mencantumkan gambar dalam tulisannya. Gambar tersebut menjadi ilustrasi yang memperkuat pemaparannya. Foto atau gambar, lukisan, sketsa, maupun grafik atau diagram digunakan penulis bukan saja untuk mempercantik tulisannya, melainkan juga digunakan untuk memperjelas ide yang disampaikan.
Gambar ilustrasi tersebut diperoleh penulis dengan cara memotret, mengambil tangkapan layar (HP atau monitor komputer), atau berasal dari situs-situs yang bertebaran di dunia maya. Sebut saja: freepik, pngtree, pixabay, canva, dan lain-lain.
Kadang blogger atau penulis mencantumkan begitu saja ilustrasi berupa gambar dengan bermacam ekstensi dalam blog atau bukunya. Mereka mencomot gambar dengan cara mengunduh atau memotretnya, lalu menempelkan ke dalam blog atau menyematkan dalam buku yang ia terbitkan.
Tindakan yang dilakukan penulis itu bukan tindakan yang disarankan. Meskipun gambar yang diunduh bukan tipe premium yang harus dibeli, tetap saja ada etika dan aturan terkait dengan hak cipta atas konten yang diunduh tadi.
Pada webinar “Menjadi Guru Juara dengan Media Pembelajaran” bersama Omjay dengan pembicara Bapak Fajar Tri laksono, terjadi tanya jawab berkaitan dengan konten yang terkena copyright. Bapak Fajar Tri Laksono, M.Pd., selain sebagai guru yang kerap kali menggondol juara dalam lomba inovasi pembelajaran, ia juga seorang desainer grafis. Menurut pengakuannya, hingga hari ini, separuh hidupnya dijalani sebagai desainer grafis. Oleh karena itu, wajar apabila beliau paham sekali tentang lisensi penggunaan konten grafis, baik video maupun gambar.
Agar Tidak Melanggar Copyright
Seorang peserta bertanya.
“Misalkan saya membuat karya buku kemudian mengambil gambar, membuat konten youtube dan mengambil musik, bagaimana agar tidak terkena copyright?”
Gambar dari situs-situs penyedia gambar atau musik di YouTube ada lisensi yang mengikutinya. Ada lisensi personal use artinya hanya untuk keperluan pribadi dan tidak boleh disebarluaskan atau tidak boleh dikomersilkan dengan alasan apapun
Cara bijak yang dapat dilakukan adalah dengan member premium. Dengan menjadi member premium, kita dapat mendownload di website penyedia gambar, video, dan desain grafis lainnya tanpa ada kekhawatiran terkena klaim copyright kontributor.
Hal itu juga berlaku jika anda bekerja untuk orang lain. Dengan membeli atau membayar website premium, misalnya di freepik.com, Anda pun melindungi konsumen dari klaim pihak lain karna telah menggunaan secara legal sesuai lisensi yang diberikan. Pelanggaran terhadap hak cipta memiliki risiko dituntut oleh kontributor.
Menjadi member atau memiliki akun premium bagi sebagian orang terasa cukup mahal. Oleh karena itu, jika harus menggunakan gambar atau konten grafis dari situs penyedia gambar atau konten grafis dengan lisensi free sekalipun, cantumkan sumbernya atau atribusi yang menyertainya.
Penulis yang baik, pembuat konten yang bijak adalah mereka yang enghargai dan menghormati karya orang lain. Sekalipun tidak berniat untuk mengklain menjadi “buatan atau milik sendiri” namun dapat saja kita dianggap melanggar hak cipta orang lain. Mengapa? Karena tidak mencantumkan sumber atau label atribusi yang menyertainya,
Penutup
Mencantumkan sumber gambar atau atribusi yang diberikan kontributor, tidak akan mengurangi kredebilitas penulis, bahkan pembaca maupun pihak ketiga akan “angkat topi” dan menghargai upaya Anda atas pengakuan hak cipta milik orang lain.
Jadi, agar tidak ada masalah di kemudian hari ini, demi karir profesional, jangan sampai aset yang digunakan adalah milik orang lain. Jika hal itu dilakukan maka hal tersebut merupakan pengingkaran atas karya cipta. Sudahkah Anda lakukan?
Salam blogger sehat
PakDSus
Blogger Guru Musi Rawas
https://blogsusanto.com/











