Abraham Raubun, B.Sc, S.ikom
Kata desa tentu tidak asing bagi kita semua. Mungkin juga sebagian besar orang tidak lagi membayangkan desa seperti dulu. Seiring perkembangan zaman, sebagian besar desapun sudah berkembang lebih maju.
Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum, desa atau yang disebut dengan nama lain, memiliki batas wilayah. Juga berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat yang didasarkan pada prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional. Kesemuanya itu diakui dan dihormati dalam sistem NKRI.
Mengatur bermakna dapat membuat berbagai aturan dan ketentuan untuk menenuhi kebutuhan dan mengatasi berbagai persoalan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan bagi masyarakat desa. Sedangkan mengurus bermakna melaksanakan semua aturan yang dibuat termasuk yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pembangunan desa sendiri dimaknai sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Kemajuan yang dicapai suatu desa tentu tidak hanya datang dari dalam desa itu sendiri tetapi juga dari luar. Mungkin lebih mudah membuat atau mencapai suatu kemajuan dari pada mempertahankan melestarikan kemajuan yang sudah diraih.
Karena itu sekarang ada yang dinamakan “Sustainable Development Goals” (SDG’s) atau pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan Dan sasarannya cukup banyak. Diharapkan di desa tidak ada lagi kemiskinan dan kelaparan. Ekonominya tumbuh merata. Kesehatan masyarakat baik, masyarakatnya peduli lingkungan. Tingkat pendidikan masyarakatnya tinggi. Ada keberpihakan pada kaum perempuan, punya jejaring luas dan berbudaya.
Untuk mewujudkan terwujudnya semua itu didukung pendanaannya dari pusat yang diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan yang harus dicapai.
Dalam pelaksanaannya beban dan tugas berat tertumpu pada Pemerintah Desa yaitu kepala Desa dibantu oleh Perangkat desa. Pemerintah Desa diberi kewenangan dalam bodang-bidang yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kelembagaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Namun demikian, terkait kesiapan sumberdaya manusia salah pemerintah desa, catatan lapangan menunjukkan 63% kepala Desa berlatar belakang pendidikan SMA, sisanya SMP dan Sarjana. Dengan kondisi seperti ini pembinaan dan pengawasan menjadi penting.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk membina Aparatur Desa dilakukan melalui bimbingan teknis/pelatihan dan pendampingan. Untuk bimbingan teknis/pelatihan Salah satu faktor penting adalah kualitas pelatih/fasilitator yang kompeten dalam bidang metodologi pelatihan.
Banyak ditemukan dalam bimtek atau pelatihan, pelatih kurang atau tidak memahami dan menguasai metodologi pelatihan, terutama metodologi pembelajaran orang dewasa. Dalam banyak kasus ditemukan pelatih hanya menyampaikan materi tanpa memperhatikan karakteristik belajar orang dewasa.
Karakteristik belajar orang dewasa memang unik. Karena sudah memiliki jati diri, pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dari pendidikan dan pekerjaan, punya keinginan untuk segera menerapkan apa yang dipelajari, meski demikian juga memiliki keterbatasan fisik maupun psikis.
Pengaturan pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pembangunan berkelanjutan di desa, apa yang tersurat dalam regulasi penggunaan dana khususnya yang bersumber dari APBN, titik beratnya berada pada pembangunan sarana dan prasarana.
Tidak bisa dipungkiri ini lebih banyak diartikan sebagai pembangunan fisik. Hal ini hasilnya memang dapat dilihat dengan jelas. Sedangkan untuk membangun aspek lain seperti halnya pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melihat hasilnya memerlukan waktu, tidak dapat dilihat secara langsung. Jadi tidaklah heran kalau kurang mendapat perhatian.
Sumberdaya pembangunan yang ada di desa, harus dikelola oleh Pemerintah Desa yang dari tahun ke tahun bertambah besar. Namun peningkatan kapasitas Aparaturnya harus diakui masih sangat terbatas, boleh dikatakan kurang seimbang. Ambil contoh, untuk memahami regulasi tentang desa saja ada sekitar 23 regulasi yang harus dipahami. Itu baru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang bertanggungjawab untuk membina dan mengawasi Aparatur Pemerintah Desa.
Upaya untuk memahamkan Aparatur Desa tentang hal ini saja patut diakui masih sangat terbatas. Salah satu kendala yang dihadapi berupa terbatasnya dukungan dana yang dialokasikan untuk peningkatan kapasitas.
Dana Desa yang bersumber dari APBN, dialokasikan langsung ke desa tahun 2021 berkisar 72 Triliun rupiah. Tujuannya mempercepat pembangunan dan diarahkan untuk mencapai sasaran SDG’s. Namun dalam ketentuan penggunaannya tidak tersurat secara ekplisit untuk peningkatan kapasitas para pengelola atau pelaksananya terutama Aparatur Pemerintah Desa. Apakah mungkin tersirat di dalamnya, walahu alam berbagai penafsiran bisa muncul bahkan mungkin membingungkan.
Tetapi sebenarnya Dana Desa bukanlah satu-satunya sumber yang dapat mendukung pencapaian sasaran SDG’s. Ada sumber pendapatan desa lain seperti Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari potensi dan aset desa yang dimiliki, ada yang bersumber dari bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota, dari APB kabupaten /Kota dan ada juga dari hibah pihak ketiga. Semuanya masuk dalam APB Desa. Dari sumber-sumber Pendapatan desa inilah diharapkan untuk meningkatkan potensi sumberdaya manusia yang mengelola dana yang cukup besar di setiap desa, dialokasikan.
Dukungan untuk membuat sumberdaya manusia desa agar mampu mengelola potensi baik sumber daya alam maupun sarana prasarana ini yang perlu dilakukan secara intentif dan sistematis agar dapat berdayaguna dan berhasil guna.
Apa lagi kini berbagai kegiatan dilakukan dengan berbasis teknologi modern. Sumber daya manusia pun harus disiapkan secara cermat, agar memiliki sikap “IT MINDED”, tidak gaptek. Karena jika ini tidak dimiliki maka inefisiensi penggunaan dana yang ada di desa akan terjadi karena rongrongan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang menawarkan berbagai platform yang mungkin hanya memanfaatkan kesempatan mendayagunakan sumber dana yang ada di desa untuk kepentingan pribadi.
Apakah salah satu alasan yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Desa yang menyatakan membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka dan bertanggungjawab dapat terwujud? Apakah kompetensi sumberdaya manusianya untuk mencapai hal itu juga dipikirkan dan dipersiapkan? sehingga Indonesia Maju dan SDM unggul yang telah dicanangkan di ulang tahun RI ke 74 lalu akan jadi kenyataan? Semoga demikian.










