MENELUSUR KOMPETENSI PELATIH

Terbaru699 Dilihat

Abraham Raubun, B.Sc, S.Ikom

Banyak orang memiliki pengalaman sebagai pelatih, terutama bagi pelatihan masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat. Banyak yang memiliki kompetensi yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang handal. Namun pertanyaannya siapa yang memberi pengakuan bahwa mereka itu adalah pelatih yang kompeten?

Dalam hal pemberian pengakuan dan penghargaan ini, ada proses yang dinamakan sertifikasi. Lalu apa bedanya dengan seseorang yang mengikuti suatu pelatihan dan pada akhir pelatihan mendapat secarik kertas yang disebut sertifikat?

Pelatihan itu mengandung unsur belajar dan berlatih. Belajar secara sederhana dapat dikatakan suatu proses perubahan dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak mau menjadi mau dan berlatih diartikan meningkatkan keterampilan agar menjadi lebih terampil.

Terkait pemberian sertifikat dalam suatu pelatihan ada yang dinamakan “Certificate of attendance”. Ini sebagai tanda bahwa seseorang telah mengikuti suatu pelatihan di bidang tertentu diselenggarakan oleh suatu lembaga atau institusi. Pada akhir pelatihan, peserta diberi sertifikat sebagai tanda telah mengikuti pelatihan. Ini juga dapat diartikan bahwa peserta secara teknis sudah diberi materi pengetahuan atau suatu keterampilan. Ini merupakan suatu penghargaan dan mempunyai nilai tertentu.

Tetapi ada juga yang disebut sertifikat kompetensi (certificate of competence). Ini diberikan melalui suatu proses asesmen atau uji kompetensi. Pemberian sertifikat ini merupakan penghargaan dan pengakuan dari suatu organisasi profesi terhadap kompetensi seseorang yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan atau kecakapan serta penerapannya di tempat bekerja, sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Pengakuan ini diberikan oleh suatu lembaga profesi terkait suatu bidang pekerjaan, di tingkat nasional maupun internasional. Di tingkat nasional ada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

BNSP misalnya menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Selain itu ada Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang di dalamnya ada 9 tingkatan (Level). Ada juga Standar Kompetensi Khusus (SKK).

Kita ambil contoh untuk kopetensi pelatih terkait dengan suatu lapangan kerja yang mengacu pada SKKNI. Jenis lapangan kerja atau usaha dapat di lihat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang setiap tahun diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Sektor Jasa pendidikan, berkode “P”.

Setiap LSP dapat mengembangkan skema kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna (user), atau mengembangkan skema kusus atas permintaan suatu lembaga atau instansi.

Sebagai contoh, salah satu skema yang digunakan dalam bidang metodologi bagi pelatih oleh satu LSP adalah skema pelatihan Tatap muka yang mengacu pada SKKNI nomor 161 tahun 2015.

Skema ini dikemas untuk menelusur kompetensi seorang pelatih dalam bidang jasa pendidikan, khususnya metodologi pelatihan. Salah satu Skema yang dikembangkan oleh satu LSP ini terdiri dari 4 unit kompetensi yaitu Menyusun Program Pelatihan, Mendesain media pembelajaran, merancang rencana pembelajaran dan melaksanakan pelatihan tatap muka.

Dalam setiap unit kompetensi terdiri dari Elemen Kompetensi (EK) yaitu tugas-tugas atau langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan suatu unit kompetensi. Selain itu ada yang disebut kriteria unjuk kerja (KUK) yaitu uraian kinerja yang harus dicapai dalam setiap Elemen.

Uji kompetensi dilakukan oleh Asesor dari suatu lembaga sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP atau KAN. Meskipun istilahnya uji kompetensi, tetapi sejatinya merupakan upaya penelusuran atas pengetahuan, sikap dan keterampilan seseorang di suatu bidang pekerjaan tertentu. Pada dasarnya memang seorang asesor yang melakukan uji kompetensi atau asesmen bukanlah menguji, melainkan menelusur kompetensi atas dasar dokumen bukti dari individu yang di ases. Dengan kata lain seorang asesor membantu asesi atau peserta asesmen, agar mampu memunculkan semua aspek kompetensi yaitu pengetahuan, sikap dan keterampilan atau kecakapan serta penerapannya. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, asesor memberikan rekomendasi bahwa seseorang kompeten (K) atau belum kompeten (BK). Rekomendasi ini oleh LSP diajukan kepada BNSP untuk dicatan sebagai seorang pelatih yang kompeten dalam bidang Metodologi Pelatihan serta dikeluarkan nomor registrasi yang berlaku secara nasional selama 3 (tiga) tahun. Setelah 3 (tiga) tahun perlu diperpanjang kembali.

Itulah bentuk pengakuan lembaga profesional di tingkat nasional terhadap kompetensi seseorang secara nasional.

Memang saat ini sertifikasi kompetensi ini belum diwajibkan secara menyeluruh, hanya beberapa lembaga atau institusi yang mewajibkan (Compulsory). Ada yang bersifat anjuran dan sukarela. Pemerintah dapat mewajibkan sertifikasi apabila bidang Profesi yang bersangkutan berkaitan dengan keselamatan atau keamanan masyarakat banyak. Sedangkan yang dianjurkan dapat diterapkan sebagai suatu peralihan untuk menjadi hal yang diwajibkan.

Sertifikasi kompetensi merupakan peluang bagi seseorang yang profesionalismenya perlu diakui berdasarkan keahlian atau kecakapannya serta pengalaman yang dimilikinya. Seperti halnya seorang pelatih yang sangat berpengalaman, namun belum ada pengakuan resmi atas kompetensi yang dimilikinya dalam bidang metodologi pelatihan (training).

Di beberapa institusi atau lembaga sertifikat kompetensi digunakan sebagai persyaratan untuk menetapkan tingkatan kedudukan atau jabatan serta renumerasi (standar gaji) bagi karyawannya.

Tinggalkan Balasan