Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara ekspansi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memusatkan perhatian pada evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan layak dipahami sebagai satu saat jeda kebijakan.
Bukan jeda karena keraguan, melainkan ruang untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertumpu pada fondasi yang kokoh, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan program berskala nasional, munculnya berbagai persoalan sejatinya bukan hal yang luar biasa. MBG adalah program besar dengan tingkat kompleksitas tinggi. Berbagai laporan mengenai kendala penyelenggaraan makanan dan manajemen di lapangan seharusnya dibaca sebagai sinyal perlunya pembenahan. Justru di titik inilah keberanian untuk berhenti sejenak dan melakukan koreksi menjadi relevan.
Pengalaman global menunjukkan bahwa tantangan serupa hampir selalu menyertai program pemberian makanan di sekolah (school feeding). Setidaknya 92 negara menjalankan program sejenis dengan dinamika masing-masing. Menyediakan ribuan porsi makanan setiap hari menuntut sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga aman dan konsisten.
Perencanaan menu, keamanan pangan, distribusi, serta pengawasan mutu harus berjalan beriringan. Ketika satu mata rantai melemah, dampaknya dapat merambat ke keseluruhan program.
Karena itu, moratorium dan audit total menjadi langkah yang masuk akal. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk menilai sejauh mana desain dan pelaksanaan program selaras dengan tujuan utamanya, yakni perbaikan status gizi dan dukungan terhadap tumbuh kembang anak. Tanpa evaluasi yang jujur dan mendalam, orientasi program berisiko bergeser dari pencapaian hasil menuju sekadar pemenuhan target kuantitatif.
Menariknya, pesan Presiden tidak berhenti pada evaluasi. Terdapat dorongan untuk meninjau ulang sistem pelaksanaan MBG, khususnya peralihan dari pendekatan sentralistik berbasis “dapur besar” menuju model desentralistik melalui “dapur berbasis sekolah”. Pergeseran ini mengisyaratkan kesadaran bahwa persoalan program bukan hanya terletak pada pelaksanaan teknis, tetapi juga pada desain tata kelola.
Pendekatan dapur berbasis sekolah berpotensi memperpendek rentang kendali pengawasan sekaligus mengurangi risiko kesalahan produksi massal. Jumlah porsi yang disiapkan menjadi lebih terbatas dan realistis, sehingga mutu makanan lebih mudah dijaga. Rantai distribusi pun menjadi lebih singkat, mengurangi risiko keterlambatan dan penurunan kualitas.
Dalam konteks tertentu, sistem ini juga lebih lentur menyesuaikan kondisi sosial dan geografis setempat.
Perubahan tata kelola tersebut membuka ruang peran yang lebih substantif bagi para Ahli Gizi. Selama ini, tidak sedikit tenaga gizi terserap dalam pekerjaan teknis pengolahan makanan, sementara fungsi strategis mereka sebagai pelaksana surveilans gizi dan pemantau dampak program kurang memperoleh ruang yang memadai.
Dengan sistem yang lebih desentralistik, ahli gizi diharapkan dapat kembali berfokus pada pemantauan status gizi sasaran, evaluasi mutu menu, serta perbaikan program berbasis data dan bukti ilmiah.
Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang pelibatan pemerintah daerah, terutama pemerintah desa, secara lebih bermakna. Undang-Undang Desa memberikan ruang kewenangan lokal berskala desa yang dapat dioptimalkan untuk mendukung penyelenggaraan MBG. Dalam jangka panjang, tanggung jawab penyediaan makanan bahkan dapat secara bertahap dikelola oleh desa, tentu dengan mempertimbangkan kapasitas dan kesiapan masing-masing wilayah.
Potensi desa patut diperhitungkan. Beragam sumber pendapatan desa, setidaknya 7 sumber pendapatan desa—mulai dari Pendapatan Asli Desa — Dana Desa, Alokasi Dana Desa, hingga , Bantuan keuangan provinsi/kabupaten/kota hingga hibah—dapat menjadi penopang keberlanjutan program apabila dikelola secara akuntabel.
Peran Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa) juga dapat diperkuat melalui kolaborasi dengan UMKM dan koperasi lokal untuk menyalurkan bahan pangan dari petani setempat. Dengan demikian, MBG tidak hanya berkontribusi pada perbaikan gizi anak, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi lokal dan ketahanan pangan.
Pada akhirnya, moratorium dan audit total MBG perlu dilihat sebagai bagian dari proses pembelajaran kebijakan. Program besar yang menyentuh hajat hidup generasi masa depan memang menuntut kehati-hatian ekstra.
Jeda ini, apabila dimanfaatkan secara sungguh-sungguh, dapat menjadi momentum untuk meluruskan arah, memperkuat sistem, dan memastikan bahwa MBG benar-benar memberi makna bagi upaya membangun generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
(Abraham Raubun. B.Sc, S.Ikom,)









