
Sumber : Media Indonesia: Ilustrasi–Pelajar melintasi banjir rob yang menggenangi kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (14/1/2025).
Cuaca ekstrem yang melanda Jakarta dan wilayah Jabodetabek dalam beberapa bulan terakhir bukan lagi fenomena insidental, melainkan pola iklim baru yang bersifat sistemik. Intensitas hujan tinggi, banjir, angin kencang, serta genangan telah berdampak langsung pada mobilitas warga, termasuk aktivitas pendidikan.
Dalam kondisi ini, kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kembali diaktifkan sebagai respons darurat oleh sejumlah sekolah dan pemerintah daerah. Tujuannya jelas:
- Menjaga keselamatan peserta didik
- Mengurangi risiko kecelakaan dan keterlambatan
- Menjamin keberlangsungan proses belajar
Namun, PJJ dalam konteks cuaca ekstrem berbeda dengan PJJ saat pandemi. Jika pandemi berbasis krisis kesehatan global, maka cuaca ekstrem adalah krisis iklim struktural yang akan berulang dan berjangka panjang.
Realitas Lapangan:
1.Ketimpangan akses digital. Tidak semua siswa memiliki perangkat memadai, kuota internet stabil, atau lingkungan rumah yang kondusif.
2. Beban psikososial siswa. PJJ darurat seringkali memicu stres, kelelahan mental, dan kejenuhan belajar.
3. Kesiapan guru yang belum merata. Masih banyak pendidik yang belum optimal dalam pedagogi digital adaptif.
4. Minimnya standar operasional PJJ darurat. PJJ sering bersifat reaktif, bukan sistemik dan terstruktur.
Pembelajaran Jarak Jauh tidak boleh lagi diposisikan sebagai kebijakan darurat ad hoc, tetapi harus dibangun sebagai sistem pendidikan adaptif terhadap krisis iklim.
Jakarta sedang menghadapi realitas baru:
perubahan iklim telah menjadi faktor langsung yang mengganggu keberlangsungan pendidikan. Jika PJJ hanya dianggap sebagai “opsi sementara”, maka yang terjadi adalah:
- kekacauan sistem pembelajaran,
- ketidakteraturan akademik,
- penurunan kualitas belajar,
- dan ketimpangan sosial pendidikan yang semakin lebar.
Yang Harus Dilakukan Negara dan Pemerintah Daerah:
- PJJ sebagai kebijakan struktural. Bukan kebijakan insidental, tetapi masuk dalam:
- regulasi pendidikan daerah
- SOP kebencanaan sekolah
- sistem kalender akademik fleksibel
- Infrastruktur digital sebagai hak belajar. Internet dan perangkat bukan lagi fasilitas tambahan, tapi hak dasar pendidikan modern.
- Kurikulum adaptif iklim. Kurikulum harus fleksibel:
- hybrid learning
- modul mandiri
- project-based learning berbasis lingkungan
- asesmen adaptif kondisi darurat
- Model hybrid permanen. Sekolah harus siap dengan:
- mode tatap muka normal
- mode hybrid
- mode full PJJ darurat
Tanpa kebingungan kebijakan. Jika negara tidak membangun sistem pendidikan yang adaptif terhadap krisis iklim, maka yang dikorbankan bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi masa depan generasi urban.
Cuaca ekstrem bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi isu keadilan pendidikan. PJJ bukan masalahnya. Yang menjadi masalah adalah ketidaksiapan sistem pendidikan menghadapi perubahan zaman dan iklim.
Jakarta sedang menguji daya tahan sistem pendidikannya. Pertanyaannya bukan lagi: “Perlu PJJ atau tidak?” Tetapi: “Apakah sistem pendidikan kita cukup adaptif untuk bertahan dalam dunia yang berubah?”. Jika jawabannya belum, maka cuaca ekstrem hari ini hanyalah peringatan awal dari krisis pendidikan yang lebih besar di masa depan. ***










