Maksiat Akibatkan Rusaknya Alam dan  Generasi. Part 2- Tamat

Terbaru140 Dilihat

Allah Swt. berfirman,
 ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan (al fasad) di darat dan di laut disebabkan oleh ulah manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS Ar-Rum [30]: 41).

Di samping adanya bencana alam, penjelasan tafsir ayat di atas menjelaskan tentang rusaknya kehidupan manusia. Hal itu terjadi karena adanya penganiayaan, perampokan, pembajakan kapal, dan pembunuhan yang menimpa manusia untuk selanjutnya menimpa generasi. Betapa  mudahnya kita saksikan  rusaknya generasi saat ini. Potret gelap generasi rusak yang sebagian besarnya merupakan dampak buruk dari internet.

Dampak Buruk Internet

Anak Indonesia rata-rata mengakses internet 5,4 jam per hari. Pada umumnya mereka mengakses konten yang tidak mendidik, bahkan merusak. Sebanyak 19,3% remaja Indonesia sudah kecanduan internet (survei 2020). UNICEF menyebutkan ada 50,3% anak pernah melihat konten merusak, yaitu seksual di media sosial. Akibatnya, kebebasan seksual di kalangan remaja makin meningkat.

Wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seksual pranikah, 59% wanita dan 74% pria melaporkan mulai berhubungan seksual pertama kali pada umur 15–19 tahun. (Data Kemenko PMK).

Akibat gaul bebas ini, jumlah remaja yang terpapar penyakit seks menular pun meningkat. Ada 100.000 orang dengan HIV/AIDS  yang belum terdeteksi.  Kemenkes menyebut, dari 526.841 ODHA, baru sekitar 429.215 orang yang sudah terdeteksi atau mengetahui status HIV dirinya.

Dampak buruk lain dari pergaulan bebas adalah kehamilan tidak diinginkan dan selanjutnya melakukan aborsi. Data Guttmacher Institute pada 2000 menunjukkan, estimasi aborsi adalah 37 aborsi untuk setiap 1.000 perempuan berusia 15–49 tahun. Sebuah angka yang terbilang tinggi dibandingkan dengan Asia secara regional.

Kemaksiatan lain yang dilakukan anak adalah judol. Mirisnya, anak usia di bawah 10 tahun turut terpapar judol. Anak usia sekolah  bukannya sibuk belajar, malah terpapar judol yang merusak masa depannya.

Masalah mental remaja  menjadi potret Indonesia gelap. Data utama dari Survei I NAMHS (2022) mencatat prevalensi 1 dari 3 remaja, yaitu 15,5 juta remaja mengalami masalah kesehatan mental. Anak-anak yang terpapar konten negatif cenderung lebih emosional dan rentan depresi  dan gangguan perilaku termasuk perundungan

Kasus perundungan di kalangan  remaja di Indonesia  terus meningkat. Data terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia,  bahwa sepanjang 2024 terdapat 2.057 pengaduan kasus pelanggaran hak anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan cyberbullying.
Penyebabnya  banyak faktor, namun akar masalahnya adalah penerapan sekularisme liberalisme.

Dalam sistem sekuler Kapitalisme, agama dijauhkan dari kehidupan. Akidah tidak menjadi dasar kehidupan, syariat tidak menjadi standar perbuatan. Perilaku rakyat dan pejabat,  mengikuti asas manfaat dan tidak peduli halal-haram.

Butuh Solusi Tuntas

Berdasarkan kajian penafsiran QS Al-A’raf ayat 96 dan QS Ar-Rum ayat 41 oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu katsir,  bahwa semua musibah itu terjadi karena penduduk negeri yang tidak beriman kepada Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya,  tidak melaksanakan ketaatan dan meninggalkan perkara haram. Alhasil, solusi musibah ini adalah segera bertobat dengan beriman dan bertakwa, yaitu meninggalkan kekufuran, kesyirikan, perbuatan keji dan kemaksiatan, serta menerapkan hukum Islam secara kafah.

Dalam Islam, kawasan tambang dan hutan adalah milik umum yang haram dikuasai oleh swasta. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).

Dalam hal ini, negara adalah pengelola pertambangan dan hutan. Seluruh hasil dan manfaat dari pertambangan dan hutan adalah milik rakyat, bukan hak milik pribadi ataupun korporasi. Syariat Islam membolehkan pembukaan berbagai jenis tambang yang dikelola negara, seperti minerba dan migas. Islam juga mengatur kebolehan pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat, semisal memenuhi kebutuhan kertas dan sebagainya.

Akan tetapi, Islam juga mengharamkan dharar (bahaya) yang menimpa masyarakat. Alhasil, penambangan dan penebangan hutan secara ugal-ugalan adalah tindakan haram yang sepatutnya dicegah.

Rasulullah ﷺ bersabda,
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ»
“Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa yang saja yang membahayakan orang lain, niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya.” (HR Al-Baihaqi, Al-Hakim, dan Ad-Daruquthni).

Dengan demikian, kuncinya adalah keseriusan, ketelitian, dan sikap amanah dalam melakukan analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam Islam, negara akan melakukan pengelolaan SDA tersebut sesuai tuntunan syariat Islam atas dasar dorongan iman dan takwa, bukan berdasarkan kebijakan kapitalistik demi mengeruk keuntungan semata.

Negara juga boleh melakukan pemindahan kawasan pemukiman jika dinilai penting demi keselamatan dan keamanan warga. Untuk itu, negara akan memberikan lahan pemukiman yang layak dan membangun berbagai infrastruktur untuk penduduk, juga bisa memberikan kompensasi yang sepadan untuk rakyat. Negara juga berkewajiban untuk melakukan gerakan reboisasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Semua ini adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh kepala negara dan para pejabatnya.

Tentang rusaknya kehidupan dan generasi, kita akan menemukan solusi yang ditawarkan Al-Qur’an, yaitu bertobat, meninggalkan kemaksiatan, dan menerapkan hukum Islam secara kafah. Terjadinya seks bebas, judol, dan cyberbullying, misalnya, adalah akibat kemaksiatan manusia, yaitu penerapan sekularisme liberalisme. Solusinya adalah meninggalkannya dan menggantinya dengan penerapan syariat Islam secara kafah. Akidah Islam menjadi dasar kehidupan, aturan syariat Islam adalah halal-haram.

Di era digital hari ini, media terbukti merusak generasi. Oleh karenanya, media dan lingkungan sosial harus diubah peran dan fungsinya menjadi pendorong ketakwaan dan menjauhi maksiat. Media harus dimanfaatkan sebagai sarana mendidik dan membina masyarakat dan generasi menjadi bertakwa.

Selanjutnya, negara harus menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda,
 فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
“Amir (kepala negara) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan ditanya tentang mereka.” (HR Al-Bukhari).

Negara wajib membuat peraturan yang mengharamkan maksiat dan memberi sanksi yang memberi efek jera.

Demikianlah, bila ingin mendapati  solusi tuntas,  wajib dilakukan tobat nasional, yaitu meninggalkan kemaksiatan, meninggalkan sekularisme, liberalisme, dan kapitalisme. Sebagai gantinya, terapkan syariat Islam secara menyeluruh. Khilafah Islamiahlah institusi yang paling cocok dalam hal ini. Telah terbukti selama berabad-abad diterapkan, Khilafah mampu melindungi umat dari kerusakan, baik atas kehidupan manusia, generasi, maupun kerusakan alam.

T a m a t

Tinggalkan Balasan