Menakar Efektivitas Program Hasil Terbaik Cepat 

Terbaru459 Dilihat

Pada even peringatan Hardiknas, Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan empat program pendidikan dalam Program Hasil Terbaik Cepat  di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat. Keempat program tersebut adalah rehabilitasi sekolah, digitalisasi pendidikan, bantuan bagi guru honorer, serta bantuan dana pendidikan bagi guru.

Terkait rehabilitasi sekolah, pemerintah  menyediakan anggaran sebesar Rp17 triliun  Namun, menurut Presiden pemerintah hanya mampu merenovasi 11 ribu sekolah pada 2025, sedangkan jumlah sekolah di Indonesia mencapai 300 ribu unit.

Adapun bantuan bagi guru honorer adalah sebesar Rp300 ribu per bulan.Sedang bantuan dana pendidikan bagi guru yang belum menamatkan jenjang sarjana (S1) atau diploma 4 (D4).  Besaran bantuan adalah Rp3 juta per semester.

Potret Buram Pendidikan

Pemberian bantuan untuk sekolah dan guru ini mengonfirmasi betapa bobroknya kondisi pendidikan di Indonesia. Banyak sekolah yang kondisi fisik bangunannya kurang standar.  Badan Pusat Statistik mencatat,  bahwa pada TA 2023/2024 ruang kelas SD yang kondisinya baik hanya 40,76%, sedangkan 48,71% rusak ringan/sedang, dan 10,52% lainnya rusak berat.

Selain mengalami kerusakan, banyak pula sekolah yang tidak memiliki fasilitas pendukung pendidikan, seperti perpustakaan, laboratorium, ruang komputer, akses internet, dan musala serta toilet. Banyak sekolah yang tidak memilikinya.

Bantuan untuk guru honorer mengonfirmasi bahwa selama ini nasib guru honorer membuat sesak dada. Mereka menerima gaji di bawah UMR, bahkan banyak yang hanya menerima Rp300 ribu  bulan. Mereka terpaksa mencari sumber pendapatan lain untuk menambal ekonomi keluarga.

Bantuan pendidikan untuk guru juga menunjukkan bahwa kualitas guru di Indonesia masih kurang. Untuk menggapai gelar sarjana, para guru harus mengeluarkan biaya sendiri.  Gaji yang sudah minim masih harus dibagi lagi untuk keperluan kuliah.

Dari sisi anggaran juga bermasalah. Anggaran pendidikan  20% dari APBN, yakni Rp724 triliun pada APBN 2025. Namun, anggaran tersebut harus disebar ke beberapa kementerian, seperti Kementerian Agama, PUPR, Keuangan, Pertahanan, Perhubungan, dan non-K/L yang menyelenggarakan sekolah.

Selain secara jumlah tidak mencukupi, dana pendidikan juga banyak dikorupsi. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang tren kasus korupsi pada 2016—2021 menyebutkan korupsi di sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi di Indonesia.

Lantas, dengan empat kebijakan PHTC yang digulirkan, apakah akan mewujudkan perbaikan pendidikan? Masih jauh!Program perbaikan sekolah, misalnya, jauh dari seimbang antara jumlah sekolah yang membutuhkan perbaikan dengan yang diperbaiki. Sejumlah 300 ribu sekolah yang perlu perbaikan dibanding 11 ribu yang tersentuh anggaran, tentu jauh dari ideal. Bagaimana dengan 289 ribu sekolah yg tak tersentuh perbaikan karena keterbatasan dana?

Program bantuan untuk guru honorer masih jauh dari kriteria layak. Guru dengan gaji  Rp300- Rp 1 Juta  per bulan, dengan tambahan Rp300, jumlah yang tak seberapa. Masih jauh dari mencukupi, apalagi jika guru tersebut menjadi tulang punggung keluarga.  Standar BPS saja,  untuk satu rumah tangga secara rata-rata nasional adalah Rp2.803.590 per bulan. Kelompok guru dengan gaji di bawah angka itu, jauh dari sejahtera.

Kebijakan pendidikan yang   populis ini seolah-olah menyelesaikan masalah, tetapi hakikatnya  tidak menyentuh akar masalah. Pemerintah menambal di satu sisi, tetapi membiarkan sisi lainnya tetap bermasalah.

Akar Masalah

Akar masalah dari  bobroknya pendidikan di Indonesia adalah kebijakan yang berlandaskan kapitalisme.  Dalam sistem kapitalisme, peran negara  negara hanya sebagai regulator dan fasilitator. Pendidikan dalam kapitalisme dianggap sebagai komoditas ekonomi yang boleh dijualbelikan.

Kebijakan pemerintah  hanya bersifat tambal sulam yang secara hitung-hitungan matematis  tidak solutif. Kebijakan lebih demi pencitraan agar memperoleh  dukungan dari rakyat.

Sementara itu, penerapan sistem kapitalisme meniscayakan kapitalisasi pendidikan yang menyebabkan negara berlepas tangan dari penyelenggaraan pendidikan dan mencukupkan pada yang sudah disediakan swasta.

Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan negara kesulitan menyediakan anggaran yang mencukupi untuk pendidikan. Bahkan, negara sampai harus berutang,  sebuah ironi di tengah melimpahnya SDA Indonesia.

Pada APBN 2026 pembayaran bunga utang mencapai Rp552,9 triliun, setara dengan 37% dari total APBN. Jumlah ini jauh melebihi anggaran pendidikan yang 20%. Yang lebih menyedihkan, penerapan kapitalisme membuat praktik korupsi subur.

Semua ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan negeri ini telah gagal total dalam menyediakan layanan pendidikan yang baik. Meski ada kebijakan yang seolah-olah pro rakyat, hakikatnya tetap kapitalistik dan tidak membawa perbaikan. Oleh karenanya, kita membutuhkan solusi komprehensif dan sistemis dari sistem Islam.

Islam Mewujudkan Pendidikan Terbaik

Islam memandang bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap warga negara. Pandangan ini lahir dari kesadaran akan akidah dan ketaatan terhadap perintah menuntut ilmu. Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah no. 224).

Allah Taala berfirman, “ Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah: 11).

Islam mewajibkan negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan  pendidikan  dengan kualitas  terbaik secara gratis. Negara wajib menjamin pemenuhan pendidikan bagi tiap-tiap warga negara sehingga tidak ada satu orang pun yang terhalang untuk mengenyam pendidikan, baik karena faktor ekonomi, jarak, transportasi, infrastruktur, sarana dan prasarana, maupun yang lainnya.

Khilafah memandang pendidikan sebagai sektor strategis yang akan berpengaruh terhadap kejayaan bangsa dan negara. Siswa hari ini merupakan aset peradaban, calon pemimpin pada masa depan. Pendidikan bagi generasi muda hari ini adalah dalam rangka menyiapkan generasi penerus yang akan menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan kebijakan Khilafah dalam menyelenggarakan pendidikan untuk rakyat dalam buku Muqaddimah ad-Dustur Pasal 173, “Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan, yaitu jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma.

Khilafah akan menyediakan gedung sekolah/kampus, asrama siswa/mahasiswa, perumahan guru/dosen, masjid, perpustakaan, laboratorium, ruang komputer, fasilitas internet, transportasi, jalan yang mulus, buku, alat tulis, seragam, serta berbagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pendidikan. Di asrama sekolah, siswa akan mendapatkan kamar, makanan dan minuman, buku dan alat tulis, serta berbagai kebutuhan lainnya.

Negara Khilafah akan mengawasi secara rutin kelayakan gedung, infrastruktur, serta sarana dan prasarana yang digunakan di sekolah. Semua fasilitas tersedia dalam kondisi prima sehingga siap digunakan para murid untuk belajar.

Khilafah juga menyediakan guru dan dosen, tenaga administrasi, dan SDM lainnya yang dibutuhkan untuk kelancaran proses belajar mengajar. Mereka semua digaji dengan layak dan diberikan kemudahan untuk memiliki tempat tinggal sehingga bisa fokus mendidik muridnya. Tidak ada pembedaan ASN dan honorer di antara para pengajar. Semua pengajar digaji oleh negara dengan layak sesuai manfaat yang mereka berikan.

Kualitas para pengajar senantiasa ditingkatkan dengan menyediakan pelatihan-pelatihan yang mengasah kemampuan mereka dari sisi keilmuan maupun teknik mengajar. Pengajar juga dimudahkan untuk kuliah lagi hingga jenjang pendidikan yang dibutuhkan untuk mengajar dengan optimal.

Layanan pendidikan bisa terselenggara secara gratis berkat penerapan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi ini membangun dengan APBN berbasis baitulmal dg sumber pemasukan yang sudah pasti. Sumber itu berasal fai dan kharaj, usyur, ganimah, jizyah, dan harta kepemilikan umum sehingga bisa menyediakan anggaran pendidikan yang memadai.

Selain dari APBN, negara juga memotivasi muslim yang kaya agar menginfakkan hartanya untuk keperluan pendidikan. Jika dana baitulmal dan infak ini tidak cukup, sedangkan ada kebutuhan yang urgen, misalnya membayar gaji pengajar, negara akan memungut pajak secara sementara. Pajak dipungut hanya dari warga muslim laki-laki yang kaya. Dengan demikian, selalu ada dana untuk kebutuhan pendidikan.

Tinggalkan Balasan