Sengketa pulau di wilayah Aceh cukup memanas. Hal itu terjadi usai Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan No. 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumatera Utara.
Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan pusat mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. Narasi kehilangan wilayah menjadi isu sensitif yang memunculkan kekecewaan dan kemarahan.(Kompas.id, 14/06/25)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelaskan dugaannya tentang alasan 4 pulau tersebut jadi rebutan, karena dalamnya terdapat kandungan gas yang berpotensi menjadi energi yang bisa dimanfaatkan.
“Kenapa sekarang berebut 4 pulau itu, tahu nggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya,” kata Mualem dalam sambutannya saat melantik wali kota dan wakil wali kota Sabang, Sabtu (Detik,14/6/2025).
Sementara itu Presiden RI telah memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah. “Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17-6-2025).
Gelombang dukungan untuk Aceh mempertahankan empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, juga tampak. Protes kepada pusat ditandai sejumlah spanduk, di antaranya bertuliskan ”Aceh Melawan” dan ”Referendum”..
Peristiwa ini membuka mata, betapa mudahnya pihak yang berkuasa berganti rupa demi penjagaan atas kepentingan.
Selayaknya penguasa melindungi rakyatnya, sebagaimana seorang ayah melindungi anaknya dengan penuh kasih sayang. Bukan dengan pengkhianatan dan merampas haknya. Adakah kepemimpinan yang dirindukan umat ini?
Jawabannya adalah, tentu ada! Nanun hanya satu, yaitu kepemimpinan Islam, bukan yang lain. Realitasnya sistem dan kepemimpinan yang ada hari ini rusak dan merusak. Sistem pemerintahan dengan model Otonomi daerah (Otoda) yang selama ini begitu diagungkan di era sevelumya, tampak kurang bermanfaat, bahkan gagal.
Dalam kasus rebutan pulau ini, meski empat pulau sudah dikembalikan, namun menjadi catatan bahwa otonomi daerah mengandung potensi munculnya problem serupa, di kemudian hari.
Bahkan bukan tidak mungkin keberlangsungan pemerintahan secara nasional juga akan kembali pada konsep sentralisasi, sebagaimana era Orde Baru.
Apakah dengan model sentralisasi menjamin kepemimpinan menjadi baik? Tentu saja tidak, selama konsep kepemimpinan sentralisasi ada dalam sistem Kapitalisme yang rusak, sebagaimana saat ini. Sistem fasad yang menyeret umat pada kesengsaraan yang semakin rumit.
Mengapa? Karena sentralisasi ala Kapitalisme berpeluang besar melahirkan pemerintahan yang otoriter, bahkan cenderung represif.
Sentalisasi dalam
Sistem Khilafah
Khilafah tidak mengenal otoda. Sistem kepemimpinannya bersifat sentralisasi, namun berbeda secara nyata dengan sentralisasi ala sistem Kapitalisme. Karena sentralisasi pemerintahan dalam Khilafah berazas pada akidah Islam yang lahir dari akidah itu peraturan.
Dengan azas yang tegas dan jelas, tidak ada celah adanya asas manfaat di kalangan para pejabat. Tidak ada tindak khianat, baik kepada pemimpin yang lebih tinggi jabatannya, maupun kepada amanah jabatan yang diembannya. Akidah Islam membawa pemimpin dan pejabat manapun untuk terikat dengan hukum syariat.
Ketakwaan individu para pejabat menempati peran strategis dalam mengambil kebijakan. Ditambah kuatnya kontrol oleh masyarakat dalam beramar makruf nahi mungkar, serta tegasnya sistem sanksi yang ditegakkan negara. Hal itu menjadi kontrol dan standar yang berakibat pada kehinaan yang besar jika seorang pejabat berlaku maksiat, yang melanggar aturan negara.
Allah Taala berfirman dalam surah An-Nisa: 59, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ululamri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Dalam sistem Khilafah, penguasa harus berlaku adil tatkala mengurus rakyat. Hal ituo karena Islam menetapkan penguasa sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat.
Sebagai pengurus urusan rakyatnya, semua sumber kekayaan alam yang menjadi kepemilikan umum akan dikelola negara dan hasilnya untuk mewujudkan kesejahteraan semua individu rakyat. Masyarakat hidup dalam ketakwaan dan ketenangan karena kesejahteraan mereka dijamin oleh negara. Tidak ada perbuatan wilayah karena tamak pada sumber daya alam yang dikandungnya.
Hendaknya tata kelola negara dikembalikan kepada sistem Islam. Sistem yang telah ditegakkan dan diperjuangkan dengan darah oleh nenek moyang. Tidak hanya di Aceh, namun semua muslim sedunia karena bangsa Aceh adalah bangsa yang mulia hanya dengan Islam. Aceh mulia dalam bingkai syariat dan Khilafah.









