Tuntutan Pembubaran MUI Guna Mencegah Terorisme, Tepatkah?  

 

Usai tertangkapnya Ahmad Zain An-Najah yang merupakan salah satu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh densus 88, tuntutan pembubaran MUI mengemuka. Pihak penuntut menyebut lembaga ini sebagai sarang teroris.

Di sisi lain muncul aneka tagar tandingan. Seperti tagat #dukungMUI juga turut memuncaki topik di ruang publik. Opini ini diaruskan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap lembaga kumpulan ulama ini.

Ketum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Nasrullah Larada berpendapat bahwa keinginan untuk membubarkan MUI merupakan gagasan konyol. Menurutnya, aksi ini merupakan upaya untuk memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa dan harus diwaspadai sebagai bentuk radikalisme pemecah NKRI.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas
juga menentang keras segala upaya yang mengganggu eksistensi MUI. Ia meyakini MUI merupakan bagian yang tidak bisa lepas dari Indonesia. Menurutnya, tidak tepat kalau meminta MUI bubar hanya lantaran satu orang terduga terlibat terorisme. (Republika, 20/11/2021)

Memojokkan Umat Islam

Ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kembali memojokkan umat Islam melalui isu terorisme lewat seruan pembubaran MUI. Penangkapan ulama terduga teroris menjadi ajang para pembenci Islam kembali memainkan isu terorisme.

Bagai memancing di air keruh, para pembenci Islam mengambil kesempatan ini sebagai peluang untuk membungkam ulama kritis dan lurus. Hal itu menyysul pasca ijtimak ulama MUI yang menyatakanjihad dan khilafah merupakan ajaran Islam.
Sebagaimana kita ketahui, jihad dan khilafah selalu terstigma negatif dan diopinikan sebagai ajaran radikal yang memicu terorisme.

MUI akhirnya seakan terpojok oleh narasi negatif terhadap Islam. Buntut dari penangkapan Ahmad Zain An-Najah, MUI berencana menelusuri identitas calon pengurus ketika melakukan rekrutmen anggota ke depannya. Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET MUI) Makmun Rasyid mengatakan hal ini guna mencegah pengurus MUI terafiliasi dengan jaringan terorisme sekaligus upaya pembersihan internal dari terorisme.

Bungkam Suara Kritis Ulama

Narasi radikalisme-terorisme
mendasari tuntutan pembubaran MUI, Narasi ini cukup berhasil mempengaruhi pandangan masyarakat tentang Islam, menyusulriuhnya perbincangan mengenai sertifikasi Dai yang digagas oleh Kemenag. Alasannya sama, untuk menangkal paham-paham radikal.

Narasi serupa sebelumnya juga menyeruak sebagai kecurigaan terhadap umat Islam. Semisal
temuan BIN yang menyebut terdapat 41 masjid lingkungan pemerintah terpapar radikalisme. Ada pula tudingan seperti “anak good looking , tetapi radikal”.

Hal ini tebtu saja menyesatkan karena yang dimaksud good looking ternyata karakter seperti menghafal Al-Qur’an, rajin mengikuti kajian Islam, dan berpakaian sesuai syariat Islam. Anehnya hal itu disuarakan oleh tokoh islam. Tentu ini merupakan keinginan musuh musuh Islam guna membungkam dakwah ubtuk penerapan syariat Islam di nusantara.

Tudingan ustaz atau penceramah radikal pada berujung pada langkah membungkam sikap kritis para ulama dalam melakukan amar makruf nahi⁸ mungkar kepada penguasa. Hampir-hampir setiap ada peristiwa terorisme atau narasi radikalisme, umat seakan ditakut oleh bayangan semu.

Bahwa bila terlalu fanatik terhadap agama bakal menyemai benih terorisme. Umat menjadi takut untuk mendekat kepada àjaran agama yang benar. Lebih-lebih setelah diaruskan narasi moderasi beragama yang mrmbuat umat semakin melenceng dari pemahaman yang lurus

Ulama pun jadi sasaran kriminalisasi. Ulama yang kritis dalam mengoreksi kebijakan penguasa akan tertuduh sebagai ulama radikal. Dipandang ceramahnya berbahaya, tidak sejuk, dan cenderung bikin provokasi.

Kriminalisasi terhadap ulama yang tegas menyuarakan kebenaran berulang terjadi. Selama rezim ini berkuasa, banyak penangkapan terhadap ulama dan aktivis Islam yang kerap berseberangan pendapat dengan penguasa. Mereka yang lantang melawan kezaliman mendapatkan cap radikal dan sebagai pemecah belah bangsa..

Aktifitas Amar Makruf Nahi Mungkar Adalah Perintah Allah

Peran MUI sebagai lembaga yang membimbing, mengayomi, dan membina kaum muslimin di Indonesia sangat penting. Sebagai lembaga yang mewadahi para ulama, cendekiawan,  kehadirannya penting dalam merealisasikan amar makruf nahi mungkar . Sebab,amar makruf nahi mungkar merupakan perintah Allah, sebagaimana dalam Firman-Nya pada surah Ali Ilmron 104. Selain itutugas ulama ialah memandu umat agar memahami Islam secara kafah, benar sesuai syariat, dan melawan kebatilan. Di silah letak ulama disebut sebagai warisatul anbiya’ atau pewaris Nabi.

Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, frasa “ulama pewaris nabi” adalah orang yang mewarisi menempati kedudukan yang diwarisi berserta hukum pada posisi yang ia gantikan. Artinya, ulama menggantikan peran dan tugas para nabi, yakni mengemban misi penyampaian dan penyebaran risalah Islam. Demikian tingginya posisi ulama yang menunjukkan kemuliaan posisi majelis yang mewadahinya yaitu MUI

Dakwah amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap muslim, tidak terbatas pada ulama saja. Aktivitas mulia ini juga membutuhkan ilmu, maka wajar bila para ulama yang terdepan mengemban tugas ini. Apalagi ulama hakikatnya adalah orang yang paling takut kepada Allah Swt.. Sangat wajar pula bila mereka konsisten dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar, terutama menasihati dan mengoreksi kebijakan penguasa.

Aktivitas ini pernah dicontohkan para sahabat, tabiin, dan salaf saleh, seperti Asma’ binti Abu Bakar kepada Muawiyah, Zubair bin Awwam kepada Yazid bin Muawiyah, Said bin Jubair kepada Hajaj bin Yusuf, Imam Ahmad bin Hanbal kepada Khalifah al-Ma’mun, dan Buya Hamka kepada Soekarno. Mereka semua melakukan tugas amar makruf nahi mungkar kepada penguasa yang berkuasa kala itu.

Abu Said al-Khudzri berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jihad yang paling afdal adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan ad-Dailami).

Oleh karenanya, tuntutan pembubaran MUI memang harus dilawan bersama oleh umat dan para ulama. Kehadiran MUI sudah semestinya makin menyuarakan kepentingan Islam dan kaum muslimin, membela kepentingan umat Islam, dan menjaga pemahaman umat dari bahaya pemikiran menyimpang.

MUI tidak boleh mencukupkan diri sebagai menjadi lembaga fatwa yang mengakomodasi program rezim yang bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini karena ulama adalah pelita umat yang akan mengantarkan mereka ke jalan kebenaran Islam.

Karenanya, umat mestinya cermat menyikapi peristiwa ini. Jangan sampai kita terjebak dengan narasi radikalisme-terorisme guna mencitraburukkan Islam. Tak elok pula untuk  latah mendukung pembubaran MUI.

Tinggalkan Balasan