Mempertanyakan Penyebutan Faktor Risiko Homoseksual pada Laporan Kasus HIV/AIDS di Indonesia

Secara seksual ada Waria dengan orientasi seksual sebagai heteroseksual yang dibuktikan dengan punya istri dan anak

Edukasi6 Dilihat

Penyebutan homoseksual dalam laporan kasus HIV/AIDS dan PIMS (penyakit menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis B, virus kanker serviks, klamidia dan lain-lain) patut dipertanyakan karena ada kemungkinan termasuk kasus pada Waria dan LSL.

Data terkait dengan faktor risiko penularan kasus HIV-positif di Indonesia dalam laporan Kemenkes disebut:

  • Heteroseksual: 27%
  • Homoseksual: 22%

Pertama, homoseksual adalah orientasi seksual yaitu orang-orang, laki-laki dan perempuan, yang secara seksual hanya, sekali lagi hanya, tertarik kepada sesama jenis.

Maka,Waria bukan orientasi seksual tapi identias gender. Secara seksual ada Waria dengan orientasi seksual sebagai heteroseksual yang dibuktikan dengan punya istri dan anak. Ada pula yang homoseksual.

Itu artinya memasukkan Waria pengidap HIV/AIDS ke dalam kasus berdasarkan faktor risiko tidak pas.

Kedua, ada salah kaprah di Indonesia yang menyebut Waria sebagai gay sehingga masuk ke dalam faktor risiko homoseksual. Padahal, Waria bukan orientasi seksual, tapi identitas gender.

Di tahun 1990-an, misalnya, berita di media siber sebut organisasi keagamaan di Tasikmalaya, Jabar, akan ‘mengobati’ 500 gay. Usut-punya usut ternyata yang mereka sebut gay itu adalah Waria. Duh, ini jelas kblinger ….

Di sebuah acara terkait HIV/AIDS di Kab Tangerang, Banten, beberapa tahun lalu ada aktivis ngotot sebut laki-laki yang mempunyai istri dan anak dengan perilaku seksual sebagai LSL (Lelaki Suka Seks Lelaki) sebagai seorang gay. Aktivis itu memberikan alasan mereka menikah karena terpaksa baik di lingkunan keluarga maupun sosial.

Baca juga: LSL Tidak Otomatis Sebagai Seorang Gay (Kompasiana, 3/3/2025)

Ketiga, dalam banyak kasus yang sebut LSL ternyata mereka mempunya istri dan anak. Itu artinya mereka bukan gay karena laki-laki gay sebagai homoseksual secara seksual hanya tertarik kepada sejenis, dalam hal ini laki-laki.

Sejatinya, dengan begitu sebut saja laki-laki heteroseksual dengan perilaku seksual LSL. Hal ini sejalan dengan keterangan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC-Centers for Disease Control and Prevention) AS (cdc.gov) yang menyebut LSL merupakan kelompok yang beragam dalam hal perilaku, identitas (orientasi seksual-Pen.), dan kebutuhan perawatan kesehatan. Istilah “LSL” sering digunakan secara klinis untuk merujuk pada perilaku seksual semata, tanpa memandang orientasi seksual (misalnya, seseorang mungkin mengidentifikasi dirinya sebagai heteroseksual tetapi masih diklasifikasikan sebagai LSL).

Pengelola Program Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP) Jawa Barat Landry Kusmono mengungkapkan, fenomena ini menjadi tantangan serius karena sebagian besar dari mereka (yang disebut LSL- Pen.) memiliki pasangan lawan jenis yang tidak menyadari risikonya (LSL Jadi Penyumbang Kasus HIV Tertinggi di Jawa Barat, detik.com, 26/6/2025).

Baca juga: LSL Punya Istri dan Anak Bukan Seorang Gay dan Bukan Pula Biseksual (Kompasiana, 29/5/2025)

Dengan demikian sudah saatnya jajaran Kemenkes sampai ke dinas-dinas kesehatan di kabupaten dan kota serta Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) lebih arif dan bijaksana dalam mengaitkan laki-laki dengan perilaku LSL dengan gay.

Kalangan gay sendiri, seperti sering disampaikan oleh Dr Dede Oetomo, aktivis di GAYa Nusantara, Surabaya, Jatim, jauh lebih peduli terkait dengan upaya melindungi diri agar tidak tertular HIV/AIDS, terutama melalui hubungan seksual penetrasi (seks anal).

Baca juga: Laki-laki Pengidap HIV/AIDS di Indonesia yang Punya Istri dengan Perilaku Seksual Sebagai LSL (Kompasiana, 7/10/2025)

Lagi pula, menurut Dede, dalam hubungan seksual kalayangan gay melalukannya berdasarkan intimasi (keakraban), misalnya sebagai pasangan pacaran atau ‘suami-istri.’

Yang bikin kacau banyak kalangan, terutama media massa dan media siber, yang selalu mengaitkan-ngaitkan gay dan paedophilia dengan kasus-kasus sodomi (seks anal). Padahal, sodomi tidak otomatis dilakukan oleh laki-laki gay dan paedophilia.

Sodomi merupakan perbuatan melawan hukum, tapi hanya menjerat yang tertangkap basah. Sementara pada pasangan suami-istri juga terjadi, bahkan ada yang dengan paksaan karena istri menolak.

Dalam prakteknya paedophilia (laki-laki dewasa yang secara seksual tertarik kepada anak-anak, laki-laki dan peremuan umur 7-12 tahun) melakukan hubungan seksual penetrasi (oral, vaginal atau anal) melalui cara-cara yang ‘humanis,’ misalnya, jadikan korban sebagai anak asuh, anak angkat bahkan jika perempuan dijadikan sebagai istri yang sah.

Dengan demikan perlu diperbarui keterangan tentang homoseksual di laporan terkait faktor risiko penularan HIV/AIDS agar tidak terjadi stigmatisasi (pemberikan cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap kalangan tertentu. <*> (Sumber: Kompasiana, 4/4/2026).

Ilustrasi (Sumber: medicinetoday.com.au)

* Kompasianer ini adalah penulis buku: (1) PERS meliput AIDS, Pustaka Sinar Harapan dan The Ford Foundation, Jakarta, 2000 (ISBN 979-416-627-8); (2) Kapan Anda Harus Tes HIV?, LSM InfoKespro, Jakarta, 2002 (ISBN 979-96905-0-1); (3) AIDS dan Kita, Mengasah Nurani, Menumbuhkan Empati, tim editor, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2014 (ISBN 978-602-231-192-8); (4) Menggugat Peran Media dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, YPTD, Jakarta, 2022 (ISBN 978-623-5631-25-7); (5) 70 Tahun Syaiful W. Harahap Sepanjang Karir Menggeluti Berita HIV/AIDS (IWP MEDIA PUBLISHING, Jakarta, 2025 – QRCBN 62-6099-2529-730). (Kontak via e-mail: infokespro@yahoo.com).

Tinggalkan Balasan