LGBT Dilarang Masuk Kampus

Edukasi494 Dilihat

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menegaskan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semestinya tidak boleh masuk kampus. Ini lead pada berita “Kampus mestinya tidak dimasuki LGBT, kata Menristek” (Antara News, 23/1-2015).

M. Nasir adalah menteri di kabinet Presiden Joko Widodo periode 27 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019.

Dalam beberapa berita terkait pernyataan menteri ini tidak jelas apa yang dimaksud Pak Menteri dengan “kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)”, apakah sebagai organisasi, badan, lembaga atau bentuk-bentuk institusi lain atau sebagai individu mahasiswa, dosen dan karyawan?

Tidak jelas. Maka, kalau yang dimaksud Pak Menteri sebagai individu, dalam hal ini mahasiswa, dosen dan karyawan tentulah hal itu merupakan perbuatan yang melawan hukum karena tidak ada aturan yang melarang LGBT ‘masuk (ke) kampus’.

Lagi pula tidak semua orang dengan orientasi seksual LGBT menunjukkan jati diri. Yang bisa dilihat dengan kasat mata hanya transgender, dalam hal ini waria. Sedangkan lesbian, gay dan biseksual tidak akan bisa dikenali dari fisik dan penampilan.

Sebuah studi yang dilakukan oleh sebuah kelompok dampingan di Kota Surabaya, Jawa Timur, menunjukkan laki-laki yang menjadi pelanggan waria justru kalangan heteroseksual, sebagian besar adalah suami.

  1. Orientasi Seksual Tidak Bertentangan dengan Norma, Moral, Agama dan Hukum

Yang tidak masuk akal adalah yang menjadi ‘perempuan’ dalam hubungan seksual antara laki-laki heteroseksual dengan waria justru laki-laki heteroseksual. Dalam bahasa gaul waria disebut laki-laki heteroseksual ditempong (waria memasukkan penisnya ke anus laki-laki heteroseksual) dan waria yang menempong (memasukkan penis ke anus laki-laki heteroseksual). Alasan laki-laki heteroseksual adalah mereka tidak menodai cinta dengan istrinya karena dia tidak memakai penisnya.

Alasan itu realistis, tapi jika disimak dari risiko tertular penyakit, dalam hal ini IMS (infeksi menular seksual, sepeti raja singa/sifilis, kencing nanah/GO, virus hepatitis B, chlamydia herpes genitalis, dll.) dan HIV/AIDS atau dua-duanya sekaligus, risiko laki-laki heteroseksual tertular sangat besar. Maka, tidaklah mengherankan kalau belakangan ini banyak istri yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS.

Lalu, apakah ada UU yang melarang waria kuliah atau jadi dosen? Tentu saja tidak ada!

Jadi, kalau Pak Menteri melarang LGBT dalam ranah orientasi seksual menjadi mahasiswa tentulah hal itu merupakan perbuatan yang melawan hukum karena sudah mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan pendidikan (tinggi).

Jika yang dimaksud Pak Menteri sebagai organisasi, maka boleh-boleh saja setiap perguruan tinggi mempunyai aturan terkait dengan organisasi atau lembaga yang diizinkan di kampus boleh memakai nama serta logo perguruan tinggi tsb.

Orientasi seksual tidak bertentangan dengan norma, moral, agama dan hukum karena kondisi tsb. hanya ada dalam pikiran. Bisa disebut terkait dengan norma, moral, agama dan hukum jika menjadi perbuatan atau perilaku, seperti melakukan hubungan seksual.

Ini menurut Pak Menteri: “ …. kelompok LGBT bisa merusak moral bangsa dan kampus sebagai penjaga moral semestinya harus bisa menjaga betul nilai-nilai susila dan nilai luhur bangsa Indonesia.”

  1. Yang Merusak Sendi-sendi Kehidupan Bernegara Adalah KKN

Sedangkan kepada detiknews Pak Menteri mengatakan: “LGBT ini tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Saya melarang. Indonesia ini tata nilainya menjaga kesusilaan.” (Detik News, 24/1-2016).

Pernyataan ini merupakan provokasi untuk memusuhi kalangan LGBT yang mendorong stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap kalangan LGBT. Terlepas dari penyebab LGBT yang jelas mereka juga tidak menginginkan hal itu terjadi pada dirinya. Itu artinya menghukum LGBT dalam ranah orientasi seksual sama saja dengan ‘menghakimi’ Tuhan.

Apakah Pak Menteri bisa menjamin semua dosen dan karyawan semua perguruan tinggi negeri dan swasta di negeri ini ‘bebas LGBT’?

Terkait dengan pernikahan sejenis yang sudah dilegalkan di 23 negara, itu sama sekali bukan gambaran tentang negara tsb. Tapi, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab negara, dalam hal ini pemerintah, untuk mengakomodir hak-hak warga negaranya.

Sama halnya dengan lokalisasi pelacuran yang juga disediakan di beberapa negara itu juga sebagai bagian dari kewajiban negara memenuhi hak-hak warga negara. Di beberapa negara itu segala bentuk pelacuran dilarang.

Di bagian lain disebutkan: Reaksi keras juga disampaikan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Nasir Djamil yang menyebut kelompok LGBT ancaman serius terhadap bangsa.

Fakta menunjukkan bukan sekedar ancaman serius lagi tapi sudah kenyataan bahwa yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara adalah KKN, terutama korupsi, radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba, intoleransi, pembunuhan, perkosaan serta pelecehan dan kekerasan seksual (Kompasiana, 24 Januari 2016). *

Tinggalkan Balasan