Oleh: Syaiful W. Harahap*
RADARMEDAN.COM – Ada frasa ‘tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah’ di “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual” (Permenkes No 23 Tahun 2022) sebagai perilaku aman dan tidak berisiko tertular HIV/AIDS atau PIMS.
Di Pasal 10 ayat (1) Setiap orang harus menerapkan perilaku aman dan tidak berisiko agar terhindar dari infeksi HIV dan IMS, ayat (2) Penerapan perilaku aman dan tidak berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah atau tidak melakukan hubungan seksual pada saat mengalami IMS;
Tentu saja dengan menyebut ‘tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah’ sebagai cara untuk mencegah penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual penetrasi adalah hal yang naif (KBBI: tidak masuk akal).
Pertama, risiko penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual penetrasi (terutama seks vaginal atau anal) baik di dalam maupun di luar nikah bukan karena sifat hubungan seksual, dalam hal ini disebut ‘sebelum menikah.’
Kedua, risiko penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual penetrasi (terutama seks vaginal atau anal) baik di dalam maupun di luar nikah bisa terjadi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual, yaitu: salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan suami atau laki-laki tidak memakai kondom selama hubungan seksual.
Dalam “Laporan Tahunan dan Triwulan HIVPIMS 2024” yang dipublikasikan oleh HIV AIDS PIMS Indonesia (Kemenkes) menunjukkan dari tahun 2019 – 2024:
- Ibu hamil (Bumil) terdeteksi HIV-positif: 26.642
- Ibu hamil (Bumil) terdeteksi positif sifilis: 28.149
Data di atas menunjukkan penularan HIV dan sifilis justru terjadi pada hubugan seksual yang sah dan hal pada pasangan yang terikat pernikahanyang sah secara agama dan hukum!
Kasus HIV positif dan positif sifilis pada Bumil bermuara pada bayi yang mereka lahirkan:
- Bayi <18 bulan HIV-positif: 511
- Bayi <18 bulan lahir dari ibu positif sifilis: 1.859
Data ini menunjukkan suami ibu-ibu hamil yang terdeteksi HIV-positif dan positif sifilis melakukan hubungan seksual berisiko di luar perkawinan.
Ada gambaran terkait dengan probabilitas risiko tertular HIV/AIDS melalui hubungan seksual penentrasi tanpa kondom dengan pengidap HIV/AIDS adalah: 1:100. Artinya, dalam seratus kali hubungan seksual berisio ada sekali kemungkinan tertular.
Persoalanya adalah: tidak bisa diketahui pada hubungan seksual yang keberapa terjadi penularan. Bisa yang pertama, kedua, kesepuluh, kesembilan puluh atau yang keseratus.
Seorang anak muda yang terdeteksi HIV/AIDS melalui pendampingan di sanggar YPI (Yayasan Pelita Ilmu) Jakarta (1990-an) mengaku baru 10 kali melalukan hubungan seksual tanpa kondom dengan pekerja seks di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Tempat pelacuran itu sudah diratakan dengan tanah di masa Gubernur Ahok.
Data lain di aidsmap menunjukkan risiko penularan HIV/AIDS dengan kondisi status HIV tidak diketahui pada setiap kontak:
- Seks vaginal tanpa kondom: 0,08% (1 dalam 1.234 hubungan seksual)
- Seks oral (fellatio) tanpa kondom: perkiraan berkisar antara 0,00% sampai 0,04% (1 dalam 2.500 seks oral)
- Seks anal (reseptif atau menerima) tanpa kondom: 1,38% (1 dalam 72 seks anal)
- Seks anal (insertif atau memasukkan) tanpa kondom: 0,11% (1 dalam 909 hubungan seksual)
Sebalknya, jika laki-laki memakai kondon (tindakan pencegahan) pada setiap hubungan seksual penentrasi (oral, vaginal atau anal), maka ada pengurangan risiko, yaitu:
- Pengidap HIV/AIDS dengan pengobatan obat antiretroviral (ART): 96%
- Laki-laki mamakai kondom selama hubungan seksual penetrasi: 71%
- Laki-laki mamakai kondom selama hubungan seksual vaginal penetrasi: 71%
- Laki-laki mamakai kondom selama hubungan seksual anal penetrasi: 70%
Yang perlu diingat setiap hubungan seksual yang berisiko selalu ada risiko penularan HIV/AIDS.
Ini delapan perilaku seksual yang berisiko tinggi terjadi penularan HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus:
(1). Laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (oral, vaginal atau anal), dalam nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu dari perempuan tersebut mengidap PIMS atau HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus,
(2). Laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (oral, vaginal atau anal), luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu dari perempuan tersebut mengidap HIV/AIDS atau PIMS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus,
(3). Laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (oral, vaginal atau anal) dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, dalam hal ini pekerja seks komersial (PSK) langsung (kasat mata) dan PSK tidak langsung yaitu cewek prostitusi online (Daring), dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu dari PSK dan cewek tersebut mengidap HIV/AIDS atau PIMS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus,
(4). Laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (anal) dengan Waria. Sebuah studi di Kota Surabaya tahun 1990-an menunjukkan pelanggan waria kebanyak laki-laki beristri. Mereka jadi ‘perempuan’ ketika melakukan hubungan seks anal dengan Waria (ditempong), sedangkan Waria jadi ‘laki-laki’ (menempong), bisa saja Waria tersebut mengidap HIV/AIDS atau PIMS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus,
(5). Perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (oral, vaginal atau anal), dalam nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu dari laki-laki tersebut mengidap HIV/AIDS atau PIMS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus,
(6). Perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (oral, vaginal atau anal), luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu dari laki-laki tersebut mengidap HIV/AIDS atau PIMS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus,
(7). Perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (oral, vaginal atau anal) dengan laki-laki yang sering berganti-ganti pasangan, dalam hal ini gigolo, dengan kondisi gigolo tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu dari gigolo tersebut mengidap HIV/AIDS atau PIMS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus,
(8). Perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (vaginal atau anal) dengan Waria (secara seksual ada Waria dengan orientasi seksual sebagai heteroseksual yaitu Waria yang punya istri dan anak), bisa saja Waria tersebut mengidap HIV/AIDS atau PIMS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus.
Dengan demikian bagi laki-laki atau perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan salah satu atau beberapa perilaku seksual berisiko sejatinya segera menghubugi Puskesmas atau rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk konseling HIV/AIDS.
Perlu diketahui bahwa orang-orang yang tertular HIV/AIDS tidak otomatif menunjukkan gejala-gejala, tanda-tanda atau ciri-ciri yang disebut-sebut terkait dengan HIV/AIDS.
Maka, jangan menunggu ada dulu gejala-gejala, tanda-tanda atau ciri-ciri yang disebut-sebut terkait dengan HIV/AIDS jika pernah atau sering melakukan salah satu atau beberapa perilaku seksual berisiko.
Segera ke Puskesman atau RSUD. Di beberapa Puskesmas dan RSUD konseling dan tes HIV gratis! (Sumber: RADARMEDAN.COM, 6/10/2026).
* Syaiful W Harahap adalah penulis buku: (1) PERS meliput AIDS, Pustaka Sinar Harapan dan The Ford Foundation, Jakarta, 2000 (ISBN 979-416-627-8); (2) Kapan Anda Harus Tes HIV?, LSM InfoKespro, Jakarta, 2002 (ISBN 979-96905-0-1); (3) AIDS dan Kita, Mengasah Nurani, Menumbuhkan Empati, tim editor, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2014 (ISBN 978-602-231-192-8); (4) Menggugat Peran Media dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, YPTD, Jakarta, 2022 (ISBN 978-623-5631-25-7); (5) 70 Tahun Syaiful W. Harahap Sepanjang Karir Menggeluti Berita HIV/AIDS (IWP MEDIA PUBLISHING, Jakarta, 2025 – QRCBN 62-6099-2529-730). (Kontak via e-mail: infokespro@yahoo.com).












