Profesor 50

Terbaru8 Dilihat

Profesor (Prof.) adalah jabatan fungsional akademik tertinggi bagi dosen di perguruan tinggi, bukan gelar akademik hasil studi seperti Doktor (S3)

Sering disebut Guru Besar, jabatan ini merupakan pengakuan atas keahlian mendalam, riset, dan publikasi ilmiah internasional yang dihasilkan. Profesor wajib aktif mengajar/meneliti

Berikut adalah poin penting terkait gelar profesor akademik:
  • Bukan Gelar Studi: Profesor adalah posisi/jabatan karier tertinggi yang diperoleh setelah melalui proses panjang, dimulai dari Asisten Ahli 
  • Syarat Utama: Wajib berpendidikan doktor (S3), pengalaman mengajar minimal 10 tahun, dan memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi.
  • Masa Jabatan: Gelar profesor hanya melekat selama yang bersangkutan aktif mengajar di perguruan tinggi (bukan gelar seumur hidup yang tidak aktif).
  • Hak & Kewajiban: Memiliki kewajiban melakukan penelitian, menulis buku/karya ilmiah, dan menyebarluaskan gagasan untuk masyarakat.
  • Penulisan Gelar: Gelar Profesor (Prof.) ditulis di depan nama, contoh: Prof. Dr. [nama].

Perbedaan Profesor dan Profesor Kehormatan (Honoris Causa):
Profesor/Guru Besar didapat melalui jalur karier dosen tetap, sedangkan Profesor Kehormatan/Profesor tidak tetap biasanya diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan keahlian khusus, tidak harus melalui jenjang karir dosen biasa.

Perbedaan dengan Doktor 

Doktor adalah gelar akademik yang didapat setelah menyelesaikan studi Strata 3. Profesor adalah jabatan fungsional yang bisa diraih oleh seorang Doktor. Jadi, seorang profesor dipastikan bergelar Doktor, namun tidak semua Doktor adalah Profesor.

  • Salam Lierasi
  • BHP, 25 Maret 2026
  • TD

Tinggalkan Balasan