Pemerintah Wajibkan PR Membaca dan Membuat Resensi Buku

Pendidikan, Terbaru, YPTD172 Dilihat

Pemerintah Wajibkan PR Membaca dan Membuat Resensi Buku

Pemerintah melalui Kementerian Dikdasmen akan mewajibkan sekolah memberikan PR membaca dan meresensi buku. – Ilustrasi Canva
Pemerintah menyiapkan aturan PR membaca buku dan membuat resensi untuk menguatkan literasi siswa.

Pemerintah bakal mewajibkan siswa membaca satu hingga dua buku hingga selesai sebagai Pekerjaan Rumah (PR), lalu membuat resensi untuk mengasah kemampuan merangkum, menilai, dan menyampaikan ulang gagasan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah memperkuat budaya membaca dan menulis sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

“Kalau kita tidak bangun budaya membaca, tidak kita bangun budaya menulis, dan tidak kita bangun budaya anak kita belajar dengan buku sebagai kuncinya, kita tidak menjadi bangsa yang maju,”

ujar Mu’ti saat membuka Musyawarah Nasional ke-20 Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan pidato kunci saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) XX Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) di Jakarta, pada Rabu (19/11/2025). – ISTIMEWA

Mu’ti menilai penugasan membaca dan menulis harus menjadi bagian integral pembelajaran. “Pekerjaan rumah itu penting, tetapi bukan hanya mengerjakan soal. PR mestinya menugaskan anak membaca dan menulis, seperti membuat resensi atau review buku,” katanya.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kemampuan memahami teks naratif pada siswa Indonesia, yang tercermin dalam asesmen nasional maupun internasional. Menurutnya, tantangan membangun budaya membaca sangat berat dan perlu pendekatan yang lebih komprehensif.
“Pendidikan tidak boleh hanya mengajarkan menjawab soal, tetapi membangun nalar jernih bagi anak-anak,” lanjutnya.

BOS Lebih Fleksibel untuk Buku

Mu’ti menjelaskan pemerintah memberi fleksibilitas penggunaan Dana BOS untuk pengadaan bahan bacaan.

“Sekarang 10 persen Dana BOS dapat digunakan untuk membeli buku, termasuk buku nonteks. Ini bagian dari komitmen membangun budaya membaca,” ucapnya.

Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan sekolah memiliki sumber belajar yang memadai.

Industri Perbukuan Butuh Dukungan Negara

Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Arys Hilman Nugraha mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap ekosistem perbukuan. Ia berharap kebijakan pendidikan bisa membuka ruang lebih luas bagi peningkatan literasi nasional.

“Kami mendambakan kebijakan yang menyehatkan ekosistem perbukuan nasional, serta pemimpin yang memiliki kecintaan mendalam terhadap buku. Kami siap bekerja sama untuk membentuk masyarakat pembaca dan pembelajar,” ucap Arys.

Ia menambahkan bahwa industri perbukuan membutuhkan dukungan negara agar dapat berkontribusi optimal bagi pendidikan.

Sulbar Sudah Menerapkan Kewajiban Membaca

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka lebih dulu menerapkan kebijakan wajib membaca bagi siswa SMA/SMK. Setiap siswa diwajibkan membaca minimal 20 judul buku sebagai syarat kelulusan. Kebijakan ini dicanangkan dalam gerakan peningkatan literasi masyarakat di Mamuju pada Ahad, 13 Juli 2025, dan diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 000.4.14.1/174//11/2025 tertanggal 5 Juli 2025.

Dua dari 20 buku wajib tersebut berisi kisah tokoh asal Sulbar, Andi Depu dan Baharuddin Lopa.

Literasi Perlu Dukungan Ekosistem

Kebijakan Mendikdasmen dinilai sejalan dengan upaya memperkuat literasi nasional, namun keberhasilannya menuntut keterlibatan semua pihak—sekolah, pemerintah daerah, industri perbukuan, dan masyarakat.***

  • Salam Buku 
  • BHP, 22 November 2025
  • TD

 

Tinggalkan Balasan