
Pemerintah telah melakukan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bagi guru honorer. Peserta PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Prihatin rasanya mengikuti kisah perjuangan sebagian pahlawan tanpa tanda jasa ini. Aneka kisah yang menyentuh hati, betapa terasa bahwa tenaga guru yang telah menjadikan bangsa cerdas masih jauh dari penghargaan.
Peserta yang bermukim di pelosok, untuk mencapai tempat ujian, mereka menempuh perjalanan dengan aneka rintangan. Para guru ini berjuang demi memperbaiki nasib dan pengkuan negara meski sebatas pegawai pemerintah dengan status kontrak.
Bahkan ada peserta yang tak lagi muda harus tertatih memasuki ruangan. Sistem ujian berbasis online pun turut menjadi kendala, bagi mereka yang belum begitu melek teknologi digital. Harapan pun pupus saat melihat hasil yang tak mencapai passing grade.
Puluhan tahun mengabdi, nasib mereka dipertaruhkan dalam ujian seleksi ini. Para guru sepuh ini telah mengabdi puluhan tahun dengan gaji 300-500 ribu per bulan. Berapa anak bangsa yang telah mereka cerdaskan dan menjadi orang penting di negeri ini, tentulah amat banyak.
Senandung lagu yang begitu mendayu bertajauk “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” seakan terhenti sebatas sanjungan. Sang pahlawan yang menempati garda terdepan pendidikan bangsa pun harus menjadi korban sistem pendidikan yang kurang mengharg.
Kebijakan Setengah Hati
Program PPPK bagi guru honorer merupakan program setengah hati. Alih-alih jadi harapan, PPPK justru memupus niat baik para guru untuk turut mendidik generasi bangsa.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menemukan beberapa kendala selama proses seleksi PPPK Guru 2021 berlangsung.Mulai dari penyampaian informasi yang kurang optimal yang berakibat pada kecemasan guru hingga soal tes yang dirasa sulit.
Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim, mengungkap ada sejumlah kendala selama seleksi berlangsung. Diantaranya, kebutuhan formasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, nilai ambang batas (passing grade) yang terlalu tinggi, kebijakan afirmasi yang tidak adil, sistem administrasi hingga mekanisme ujian.
Perekrutan satu juta guru melalui seleksi PPPK ini dianggap angin segar bagi para guru honorer. Meski para guru tenaga honorer harus mengikuti tahap ujian seleksi terlebih dulu untuk menempati formasi guru yang diperlukan pada 2021.
Merujuk data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Dengan jumlah tersebut, kekurangan guru ditaksir mencapai 1.020.921 orang. Hingga pada 2024, kekurangan guru diprediksi mencapai 1.312.759 orang.
Jika dibandingkan jumlah guru PNS dengan non-PNS, hampir sebagian besar masih berstatus honorer. Pada 2020 saja, guru non-PNS jumlahnya mencapai 937.228 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 728.461 masih berstatus guru honorer sekolah.
Melihat data di atas, sesungguhnya amat besar kebutuhan rakyat terhadap guru. Sudah selayaknya negara merekrut guru secara serius. Bukan dengan sistem kontrak yang menggantung nasib para guru. Inilah kelemahan sistem sekuler kapitalisme saat ini, tidak memiliki visi mencerdaskan generasi, gagap memaknai perkembangan teknologi, visi pendidikan mencetak generasi seolah hilang arah.
Peran Strategis Guru dalam Membangun Peradaban
Bangsa yang visioner akan mendudukkan proses pendidikan generasi dalam langkah strategis strategis. Mendidik generasi membutuhkan guru yang tidak hanya kapabel dan menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga memahami peran strategis pendidikan untuk keberlanjutan peradaban. Desain Kurikulum dan penyiapan guru haruslah sejalan dengan visi pendidikan.
Visi pendidikan sesungguhnya ditentukan oleh sistem dan tata aturan yang diberlakukan di tengah-tengah masyarakat. Islam merupakan sebuah sistem yang memandang pendidikan dengan paradigma yang berbasis aqidah,
Dalam Islam, guru memiliki tugas yang mulia dan strategis yakni mencetak output berkualitas. Mendidik bukan sekadar mentransfer ilmu. Mendidik merupakan upaya guru mentransfer visi, hingga anak didik memahami bahwa ilmu yang mereka dapatkan harus dimanfaatkan untuk kebangkitan umat. Di sinilah pentingnya merumuskan kurikulum yang berbasis akidah. Dalam sistem pendidikan Islam, hal yang tak kalah penting adalah kurikulum.
Pentingnya Infrastruktur Pendukung
Teknologi berperan penting dalam membantu proses penyelenggaraan pendidikan.Teknologi merupakan bagian dari infrastruktur juga memudahkan guru menjalankan proses pengajaran, disamping untuk memudahkan rakyat mengakses pendidikan. Karenanya, membangun infrastruktur berbasis teknologi harus dilakukan secara merata hingga seluruh yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan dapat memahami prosesnya.
Islam memandang bahwa pendidikan merupakan kebutuhan asasi rakyat, karenanya negara wajib menyediakan seluruh perangkat pendukung, termasuk memenuhi kebutuhan akan guru hingga ke pelosok. Negara juga wajib membangun infrastruktur secara merata dari pusat hingga ke daerah. Dengan demikian, ketimpangan penyelenggaraan pendidikan tidak akan terjadi.
Peran Sistem Ekonomi dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Salah satu problem pendidikan saat ini adalah adanya ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah. Minimnya dana dipandang sebagai faktor utama dalam pemerataan ini.
Dalam sistem Islam, penyelenggaraan pendidikan berikut pembangunan sarana prasarana yang mendukung pendidikan ditopang oleh sistem ekonomi berbasis baitulmal yang memiliki sumber pendapatan yang telah tentukan oleh syariat.
Sumber daya alam yang merupakan kepemilikan publik merupakan salah satu sumber pendapatan yang melimpah, bila dikelola sesuai syariat, di samping sumber lainnya. Sumber-sumber dana baitulmal ini tak hanya cukup mendanai pembangunan infrastruktur, tetapi juga cukup digunakan untuk menggaji para guru dengan layak.
Sistem pendidikan yang ditopang ekonomi yang kuat tidak mengangkat guru dengan status kontrak kerja. Sebab dalam pemerintahan Islam, guru adalah pegawai negeri. Mereka berhak mendapatkan gaji dari bakti mereka mendidik umat.
Jika sistem kapitalisme saat ini masih menggantung nasib guru honorer dengan gaji seadanya, sebaliknya, Khalifah Umar bin Khaththab menggaji guru sebanyak 15 dinar atau setara 63,75 gram emas. Hal ini masyhur dalam lembaran sejarah pada masanya sekalihus menggambarkan penghargaan negara atas peran strategis guru.
Menjaga Kualitas Guru dan Memuliakan Mereka
Negara juga dapat melakukan ujian kepegawaian.
Namun, negara akan tetap memenuhi kebutuhan para guru meski sudah berusia senja dan tidak lagi mampu mengajar. Hal ini adalah bentuk penghargaan kepada para guru, pun sebagaimana negara memenuhi kebutuhan rakyatnya individu per individu dengan pemenuhan yang sempurna. Seperti pada masa Umar bin Khaththab dahulu yang memberlakukan sistem tunjangan sesuai jasa yang diberikan.
Inilah wujud nyata hadirnya negara. Tidak hanya memuliakan guru sebagai ahli ilmu, tetapi juga memenuhi kebutuhan mereka secara manusiawi dalam rangka membangun peradaban Islam. Tak hanya merupakan kewajiban untuk kembali kepada sistem islam, namun merupakan kebutuhan yang mendesak bila kita ingin menemukan solusi bagi problem pendidikan. Wallahu a’lam bishowab.








