Selamat atas terbitnya buku Kriminalisasi. Dalam perspektif literasi, kehadiran sebuah buku bukan sekadar produk intelektual, melainkan jejak peradaban yang menjadi saksi abadi atas dinamika sosial, politik, dan hukum di muka bumi. Buku melampaui usia manusia dan bahkan kekuasaan, karena ia menyimpan ingatan kolektif yang dapat diuji lintas generasi.
Dalam konteks ilmu hukum pidana—khususnya dalam kajian Hukum Pidana—narasi tentang kriminalisasi selalu menarik sekaligus problematik. Kriminalisasi tidak hanya dipahami sebagai proses menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, tetapi juga dapat bermakna penyalahgunaan hukum untuk menjerat pihak tertentu. Di sinilah pentingnya prinsip nullum crimen sine lege (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang) sebagai benteng utama perlindungan hak warga negara.
- Pergi ke pasar membeli benang,
Benang dirajut jadi kain halus;
Jangan hukum hanya karena sangka,
Keadilan lahir dari bukti yang lurus.
ini tampaknya mengambil posisi sebagai bentuk pembelaan hukum melalui literasi dan media sosial. Ia menjadi ruang artikulasi bagi mereka yang “terlanjur” menjadi terdakwa atau bahkan calon tersangka, namun menyimpan kemungkinan ketidakbersalahan. Dalam teori hukum pidana modern, hal ini berkaitan erat dengan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, yang menegaskan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh, gagasan untuk melakukan bedah buku secara berulang dan road show ke berbagai daerah merupakan langkah strategis. Mahasiswa fakultas hukum perlu memahami bukan hanya teks undang-undang, tetapi juga “suasana kebatinan hukum”—yakni konteks sosial, politik, dan kekuasaan yang memengaruhi penerapan hukum. Perbandingan dengan praktik di negara lain juga penting dalam kerangka Perbandingan Hukum guna melihat apakah fenomena kriminalisasi bersifat universal atau khas lokal.
- Air jernih mengalir di kali,
Keruh bila tercampur lumpur;
Hukum tegak karena nurani,
Bukan karena kuasa yang mengatur.
Menghadirkan narasumber dari kalangan terdakwa yang kisahnya tertulis dalam buku akan memperkaya perspektif empiris. Dipadukan dengan pandangan para pakar hukum seperti Yap Thien Hien dan Adnan Buyung Nasution, diskursus akan menjadi lebih hidup dan berimbang antara teori dan praktik. Ini penting agar hukum tidak hanya menjadi norma abstrak, tetapi juga refleksi nyata dari keadilan substantif.
Dalam kerangka Kriminologi, kriminalisasi juga dapat dilihat sebagai produk relasi kuasa. Siapa yang berwenang menentukan suatu perbuatan sebagai kejahatan, dan siapa yang paling rentan menjadi objek penegakan hukum, adalah pertanyaan yang terus relevan. Oleh karena itu, buku ini berpotensi menjadi kritik sosial terhadap praktik penegakan hukum yang menyimpang dari cita keadilan.
- Burung terbang di langit tinggi,
Hinggap sebentar di dahan tua;
Terdakwa bukan berarti bersalah pasti, - Putusan adil menimbang fakta dan data.

Menjawab pertanyaan reflektif di akhir tulisan: apakah hukum ibarat air keruh? Dalam teori, hukum seharusnya jernih, pasti, dan adil. Namun dalam praktik, ia bisa tampak keruh ketika dipengaruhi kepentingan, kekuasaan, dan kelemahan integritas aparat. Tugas bersama—akademisi, praktisi, dan masyarakat—adalah menjernihkan kembali “air” tersebut melalui penegakan hukum yang berlandaskan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Salam salaman.
- Salam Literasi
- BHP, 29 April 2026
- Thamrin Dahlan






