
NAMA : KRISNANTA RIFKY NOOR FAUZAN
KELAS : 1 A
NIM : 21026
Butir-butir sila ke-4 Pancasila menurut TAP MPR Nomor. I/MPR/2003 yaitu: 1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
PENYESALAN itu selalu datang belakangan. Banyak pula faktor penyebab penyesalan itu datang. Salah satu di antaranya karena munculnya kesadaran atas kesalahan atau kekeliruan saat mengambil keputusan di masa lalu. Sering kita dengar kata – kata “kalau saja, dulu tidak memaksakan kehendak diri, mungkin hidupku tak seburuk ini.” masih banyak lagi kalimat penyesalan yang kadang terucap karena, dulu maunya menang sendiri sehingga cenderung memaksakan kehendak,diri sendiri ketimbang menempuh jalur kompromi.
Akibatnya yang didapat dari memaksakan kehendak diri sendiri adalah kekecewaan diri di kemudian hari. Jika memaksakan kehendak kepada diri sendiri saja dapat menuai kecewa, apalagi pemaksaan kehendak kepada orang lain. Tak heran kalau pemaksaan kehendak itu sebuah sikap yang tidak dianjurkan. Oleh karena itu penting bagi diri kita mencegah pemaksaan kehendak dalam kehidupan bermasyarakat, maka negara kita mengaturnya dalam satu bab tersendiri soal hak asasi melalui UUD 1945. Dalam pasal 28 diatur secara rinci tentang hak asasi manusia. Hak untuk hidup layak, menjalani kehidupan tanpa rintangan, tanpa hambatan dan tanpa pemaksaan.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Bahkan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. Tentu, hak- hak ini bukan saja untuk diakui, tetapi dipatuhi dan diamalkan dalam kehidupan sehari – hari.
Bentuk pengamalan paling real adalah menghargai hak- hak yang melekat pada orang lain. Dengan menghargai hak orang lain, sejatinya telah menghargai diri sendiri. Menghargai hak orang lain berarti tidak berupaya memaksakan kehendak orang lain. Lebih – lebih sampai memaksa orang lain agar mau mengikuti apa yang menjadi kehendak kita. Suka atau tidak suka kita wajib menghargai pilihan orang lain, meski pilihan itu tak sesuai harapan kita.
Jika diri kita tak mau diatur – atur orang lain, mengapa harus ikut mengatur kehidupan orang lain. Jika diri kita tak mau dipaksa oleh orang lain, mengapa harus memaksakan kehendak kita kepada orang lain. Berilah kesempatan kepada orang lain untuk berpendapat menentukan sikap, sebagaimana kita memberi kebebasan kepada diri kita sendiri untuk berperdapat, bersikap dan berbuat sesuai dengan nurani kita. Suka atau tidak suka kita wajib menghargai pilihan orang lain, meski pilihan itu tak sesuai harapan kita. Kita sangat berhak untuk tidak menyukai orang lain, begitu pun sebaliknya orang lain pun memiliki hak untuk tidak menyukai kita. Jika kita mengancam orang lain untuk menyukai kita, itu bentuk pemaksaan kehendak.
Jadi, apakah boleh kita memaksakan kehendak kepada orang lain? Tidak, karena masing-masing individu memiliki hak untuk mengutarakan pendapatnya masing-masing, tanpa unsur paksaan dari pihak lain. Dan memaksa kehendak orang lain beresiko menimbulkan rasa benci antar orang-orang yang terlibat di dalamnya. Seperti kehilangan diri sendiri. Mereka yang lebih banyak dipaksa-paksa untuk melakukan sesuatu, secara tidak langsung mengalami penghancuran karakter dan cenderung tidak menjadi diri sendiri. Seperti kehilangan kepercayaan diri. Karena itu kita tau bahwasannya setiap orang harus memiliki attitude. Jadi, kita harus menghargai orang lain terlebih dahulu agar kita di hargai oleh orang lain juga.




