Covid Belum Reda, Tahun 2021 UN Ditiadakan

Berita767 Dilihat

Tahun ini, Kemendikbud kembali resmi memutuskan bahwa Ujian Nasional (UN) ditiadakan. Sebagaimana kita ketahui sejak tahun ajaran 2018/2019, wacana dihapuskan UN telah menjadi kontroversi di masyarakat, pasalnya menurut pihak yang pro UN berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan nasional, jika dihapuskan bagaimana cara mengukur kualitas standar pendidikan nasional di Indonesia?

Sebagaimana diberitakan kompas.com (5/2/2021), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021. Keputusan itu tertuang dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Mendikbud Nadiem, berdalih keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan, karena berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Untuk itu, kata Mas Menteri memang perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan ditiadakannya ujian nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Meski demikian, Nadiem menjelaskan ada 3 syarat kelulusan siswa, selain nilai UN. Yakni pertama, siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.  Ketiga, siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah sebagai penentu kelulusan siswa. Bentuk ujian tersebut bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan sekolah. Portofolio itu, dapat berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

Menurut Mendikbud ketentuan itu berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas. Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester (UAS) yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Tapi tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Nadiem menambahkan, khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), siswanya bisa mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tinggalkan Balasan